Monday, 1 June 2020

Pembatasan Penerbangan, Calon Penumpang Pesawat Wajib Tunjukkan Syarat Terbang

Pembatasan Penerbangan, Calon Penumpang Pesawat Wajib Tunjukkan Syarat Terbang

Pembatasan Penerbangan, Calon Penumpang Pesawat Wajib Tunjukkan Syarat Terbang

Pemberlakuan pembatasan penerbangan di bandara yang dikelola PT Angkasa Pura II diperpanjang hingga (7/6). Ini sesuai Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 05/2020 yang memperpanjang masa berlaku Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.

Selain itu, Angkasa Pura juga merujuk Keputusan Menteri Perhubungan No.116 tahun 2020 serta Surat Edaran No.37/2020 tentang Petunjuk Operasional Transportasi Udara untuk Pelaksanaan Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.

"Penumpang pesawat domestik harus memenuhi sejumlah persyaratan dan melengkapi berbagai dokumen," ujar President Director PT Angkasa Pura II Muhammad Awaluddin dalam keterangan tertulis Minggu (31/5/2020).

Selama masa pembatasan penerbangan, calon penumpang yang boleh melakukan perjalanan dengan pesawat adalah mereka yang bekerja pada lembaga pemerintah atau swasta, pelayanan percepatan penanganan Covid-19, pertahanan, keamanan dan ketertiban umum, kesehatan, kebutuhan dasar, pendukung layanan dasar, dan pelayanan fungsi ekonomi penting.

Selain itu, pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat atau perjalanan orang anggota keluarga inti yang tengah sakit keras atau meninggal dunia, juga diperbolehkan melakukan perjalanan. Pekerja Migran Indonesia yang akan kembali ke daerah asal juga diperbolehkan melakukan perjalanan rute domestik dengan memenuhi terlebih dahulu persyaratan.

Pemeriksaan dokumen akan dilakukan secara digital bagi calon penumpang pesawat rute domestik di tengah pandemi Covid-19. Pihaknya telah melakukan simulasi pada Minggu (31/5).

"Pemeriksaan secara digital terhadap dokumen calon penumpang pesawat. Proses saat ini adalah calon penumpang membawa seluruh berkas dokumen untuk diperiksa di bandara. Ke depannya akan dilakukan pemeriksaan secara digital," jelasnya.

Dengan pemeriksaan digital, calon penumpang rute domestik bisa mengunggah dokumen yang harus dipenuhi ke aplikasi Travel Declaration Travelation.

"Apabila disetujui maka calon penumpang akan mendapat sertifikat digital pre-clearance, yang bisa dibuka di gadget untuk kemudian dilakukan pemeriksaan di bandara. Melalui digitalisasi proses menjadi lebih ringkas namun tetap ketat, dan memastikan terwujudnya physical distancing," ujar Awaluddin.

Dokumen yang Diperiksa
Angkasa Pura II akan melakukan pengecekan dokumen yang diperlukan sesuai tercantum di dalam SE 05/2020. Dokumen yang diperiksa yakni:

1.Surat tugas bagi ASN dan TNI/Polri yang ditandatangani oleh minimal Pejabat setingkat eselon dua.

2. Surat tugas bagi pegawai BUMN/BUMD/UPT/Satker/organisasi non-pemerintah/lembaga usaha, yang ditandatangani oleh direksi/kepala kantor

3. Menunjukan surat keterangan uji tes Reverse Transcription – Polymese Chain Reaction (RT-PCR) dengan hasil negatif yang berlaku 7 hari atau surat keterangan uji Rapid-Test dengan hasil non-reaktif yang berlaku 3 hari pada saat keberangkatan.

4. Surat keterangan bebas gejala seperti influensa (influenza-like illness) dari dokter RS/Puskesmas bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas PCR Test/Rapid Test

5. Bagi yang tidak mewakili lembaga pemerintah atau swasta harus membuat surat pernyataan yang ditandatangani di atas materai dan diketahui Lurah/Kepada Desa setempat

6. Menunjukkan KTP atau tanda pengenal lain yang sah

7. Melaporkan rencana perjalanan

Sementara untuk surat keterangan rujukan rumah sakit juga harus dilengkapi bagi pasien atau orang yang anggota keluarga inti sakit keras.

"Bagi orang yang ingin melakukan perjalanan karena anggota keluarga inti meninggal dunia, diminta melengkapi surat keterangan kematian," terangnya.

No comments:

Post a Comment

Dirawat Selama 8 Tahun, 3 Anak di Palembang Pilih Tinggalkan Ayahnya

Dirawat Selama 8 Tahun, 3 Anak di Palembang Pilih Tinggalkan Ayahnya Rachmat (49) tak menyangka ketiga anaknya, NR (15), MSR (13) da...