Sunday, 31 May 2020

Politisi PKS Nilai Sekolah Saat Pandemi Pertaruhkan Nyawa Penerus Bangsa

Politisi PKS Nilai Sekolah Saat Pandemi Pertaruhkan Nyawa Penerus Bangsa

Politisi PKS Nilai Sekolah Saat Pandemi Pertaruhkan Nyawa Penerus Bangsa

Anggota DPR Fraksi PKS DPR, Netty Prasetiyani Heryawan, menilai wacana pembukaan sekolah di tengah pandemi Covid-19 sebagai ketergesaan yang berbahaya. Menurutnya, jika dipaksakan, akan menjadi pertaruhan besar bagi keselamatan generasi penerus bangsa di masa depan.

"Pembukaan sekolah di saat pandemi sama saja dengan mempertaruhkan nyawa generasi penerus bangsa. Kita tahu, hingga kini transmisi Covid-19 belum terkendali, kasus baru masih terus terjadi, dan kurvanya juga masih belum melandai. Saya keberatan jika anak-anak seperti dijadikan kelinci percobaan untuk menguji kebijakan pemerintah," kata Netty, Minggu (31/5).

"Atas nama kecintaan, kepedulian dan keberpihakan terhadap masa depan generasi bangsa, saya minta tunda kebijakan ini," tambahnya.

Menurut dia, penularan Covid-19 kepada anak-anak Indonesia tergolong cukup tinggi. Sebagaimana rilis resmi yang disampaikan Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) pada 18 Mei 2020, bahwa tak kurang dari 584 anak dinyatakan positif mengidap Covid-19 dan 14 anak di antaranya meninggal dunia. Sementara itu, jumlah anak yang meninggal dunia dengan status pasien dalam pengawasan (PDP) Covid-19 berjumlah 129 orang dari 3.324 anak PDP tersebut.

Kemudian, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak juga menyampaikan bahwa hingga 28 Mei 2020, total anak-anak yang terpapar Covid-19 mencapai 5 persen dari total kasus yang dilaporkan ke pemerintah.

"Kasus kematian anak Indonesia karena Covid-19 paling tinggi se-Asia. Jika tidak menyiapkan seluruh faktor pendukungnya, maka sekolah dapat menjadi mata rantai baru penularan Covid-19," ujar dia.

"Kita perlu pikirkan bagaimana cara anak berangkat ke sekolah, bagaimana anak berinteraksi dengan sesamanya dan para guru, bagaimana faktor kebersihan sarana dan prasarana sekolah, bagaimana mengatur rasio jumlah siswa per kelas," imbuhnya.

Contoh Negara Lain
Ketua Tim Covid-19 DPR itu meminta pemerintah belajar dari negara lain seperti Prancis dan Korea Selatan. Dia bilang, ketika Prancis mulai membuka sekolah, ditemukan ada 70 kasus baru. Sementara di Korea Selatan ada 79 kasus baru.

"Apa kita ingin seperti itu juga? Janganlah coba-coba kebijakan yang pertaruhannya adalah nyawa," ucapnya.

Selain itu, menurut Netty, berdasarkan laporan KPAI baru ada 18 persen sekolah yang siap dengan protokol kesehatan pencegahan covid-19, sementara 80 persen lebih lainnya tidak siap.

"Ini membuktikan bahwa pembukaan sekolah saat ini berbahaya dan penuh pertaruhan, bahkan banyak orangtua yang khawatir jika pembukaan sekolah tetap dipaksakan," kata Netty.

New Normal, IDAI Sarankan Sekolah Dibuka Desember 2020

New Normal, IDAI Sarankan Sekolah Dibuka Desember 2020

New Normal, IDAI Sarankan Sekolah Dibuka Desember 2020

Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) menyarankan sekolah membuka kegiatan belajar secara langsung pada Desember 2020. Usulan ini berdasarkan pada kondisi saat ini di mana masih terus bertambahnya jumlah kasus Covid-19. Pelonggaran Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) memungkinkan terjadinya lonjakan kedua.

"Dengan mempertimbangkan antisipasi lonjakan kasus kedua, sebaiknya sekolah tidak dibuka setidaknya sampai bulan Desember 2020," kata Ketua Umum IDAI Dr dr Aman Pulungan SpA(K) FAAP, FRCP(Hon) dalam keterangan resmi pada Sabtu (30/5).

Pembukaan sekolah bisa dipertimbangkan jika jumlah kasus COVID-19 di Indonesia mengalami penurunan. Selama sekolah masih tutup, IDAI menganjurkan agar kegiatan belajar mengajar dilaksanakan lewat skema pembelajaran jarak jauh (PJJ).

Kegiatan belajar mengajar dari rumah tentu berdasarkan modul yang sudah disediakan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Selama belajar mengajar jarak jauh, peran aktif siswa, guru, dan orangtua tentu jadi fakor penting.

Bila suatu hari sekolah kembali dibuka harus sudah memenuhi syarat-syarat epidemiologi. Lalu, IDAI mengimbau semua pihak bisa bekerja sama dengan cabang-cabang IDAI membicarakan mengenai perencanaan pembukaan sekolah.

"Perencanaan meliputi kontrol epidemi, kesiapan sistem layanan kesehatan dan sistem surveilens kesehatan untuk mendeteksi kasus baru dan pelacakan epidemiologi," kata Aman.

IDAI juga mengimbau pemerintah untuk melakukan pemeriksaan real time PCR secara masif. Yakni 30 kali lipat dari jumlah kasus konfirmasi COVID-19. Pemeriksaan ini juga berlaku pada usia anak.

"IDAI akan terus melakukan pemantauan situasi langsung melalui cabang-cabang IDAI dan akan terus melakukan kajian dan akan memberikan rekomendasi perkembangan situasi terkini," tutup Aman.

Racik Miras dengan Alkohol 96 persen, Pria Paruh Baya Ditangkap Polisi

Racik Miras dengan Alkohol 96 persen, Pria Paruh Baya Ditangkap Polisi

Racik Miras dengan Alkohol 96 persen, Pria Paruh Baya Ditangkap Polisi

Lelaki sepuh berinisial AL (51) meracik minuman keras (miras) dengan mencampurkan alkohol 96 persen. Bisnisnya itu sudah berjalan selama enam bulan dan diduga menimbulkan korban jiwa.

Kasus ini terungkap setelah polisi melakukan penyelidikan mengenai kematian dua pemuda diduga akibat menenggak miras di Kecamatan Cililin, Kabupaten Bandung Barat (KBB).

Akhirnya, AL ditangkap di rumah kontrakan di wilayah KBB pada 29 Mei 2020. Diamankan pula puluhan botol racikan siap edar beserta minuman bersoda dan alkohol 96 persen.

Kapolres Cimahi, AKBP M Yoris Marzuki, mengatakan modus mencampurkan alkohol 96 persen yang dilakukan tersangka untuk mengambil keuntungan karena bisa menambah kuantitas miras yang dijual.

"Miras racikannya itu terbuat dari campuran alkohol 96 persen ditambah minuman bersoda lalu dicampur lagi sama air mineral. Semua bahan itu dicampurkan jadi satu," jelas Yoris di Mapolres Cimahi, Jalan Amir Mahmud, Kota Cimahi, Sabtu (30/5).

Yoris menduga miras racikannya ini yang menyebabkan dua korban meninggal dunia beberapa bulan lalu. Jajaran Satres Narkoba Polres Cimahi akan terus mengembangkan kasus tersebut.

Akibat perbuatannya, AL diancam penjara di atas 15 tahun. Pasal yang disangkakan yakni Pasal 204 ayat (1) KUHPidana, Pasal 140 jo Pasal 86 ayat (2) Undang-undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan Pasal 62 ayat (1) dan (2) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

"Pengakuannya, bisnis ini sudah berjalan selama enam bulan. Sekarang sudah kami tahan untuk perkembangan lebih lanjut," pungkas Yoris.

Saturday, 30 May 2020

RCTI & iNews Ajukan Gugatan Ke MK, Minta YouTube Hingga Netflix Tunduk UU Penyiaran

RCTI & iNews Ajukan Gugatan Ke MK, Minta YouTube Hingga Netflix Tunduk UU Penyiaran

RCTI & iNews Ajukan Gugatan Ke MK, Minta YouTube Hingga Netflix Tunduk UU Penyiaran

Dua stasiun televisi nasional yakni RCTI dan iNews mengajukan gugatan terkait Undang-Undang (UU) Penyiaran ke Mahkamah Konstitusi (MK). Dua stasiun televisi ini meminta penyedia jasa siaran berbasis internet atau daring yang dilakukan YouTube hingga Netflix mengikuti aturan dalam UU Penyiaran.

Dikutip dari judicial review dalam situs MK, keduanya mengaku khawatir jika hal tersebut tak dilakukan akan muncul konten yang bertentangan dengan UUD 1945 dan Pancasila. Permohonan itu ditandatangani oleh Dirut iNews TV David Fernando Audy dan Direktur RCTI Jarod Suwahjo.

Mereka mengajukan judicial review terhadap pasal 1 ayat 2 UU Penyiaran. Di mana, pasal tersebut mengatur tentang definisi penyiaran. Yakni kegiatan pemancarluasan siaran melalui sarana pemancaran dan/atau sarana transmisi di darat, di laut atau di antariksa dengan menggunakan spektrum frekuensi radio melalui udara, kabel, dan/atau media lainnya untuk dapat diterima secara serentak dan bersamaan oleh masyarakat dengan perangkat penerima siaran.

Mereka khawatir tidak adanya pengawasan pada siaran berbasis daring berpotensi menciptakan konten yang dapat memecah belah bangsa. Hal ini berbeda pada praktik stasiun televisi, yang berbasis spektrum radio, telah mendapat pengawasan konten dari Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).

"Apabila ketentuan Pasal 1 angka 2 UU Penyiaran tidak dimaknai mencakup penyiaran menggunakan internet, maka jelas telah membedakan pedoman isi dan bahasa siaran antar penyelenggara penyiaran. Konsekuensinya penyelenggara penyiaran yang menggunakan internet bisa saja memuat konten siaran yang mengarahkan kepada tindak kekerasan, pencabulan atau pornografi, berita bohong (hoax), hate speech, bahkan bisa memuat agitasi atau hasutan untuk melakukan hal-hal negatif terhadap bangsa dan negara," tulisnya.

Oleh sebab itu, RCTI-iNews meminta MK merumuskan Pasal 1 ayat 2 UU Penyiaran menjadi:

"Penyiaran adalah (i) kegiatan pemancarluasan siaran melalui sarana pemancaran dan/atau sarana transmisi di darat, di laut atau di antariksa dengan menggunakan spektrum frekuensi radio melalui udara, kabel, dan/atau media lainnya untuk dapat diterima secara serentak dan bersamaan oleh masyarakat dengan perangkat penerima siaran; dan/atau (ii) kegiatan menyebarluaskan atau mengalirkan siaran dengan menggunakan internet untuk dapat diterima oleh masyarakat sesuai dengan permintaan dan/atau kebutuhan dengan perangkat penerima siaran."

Mulai 1 Juni 2020, Pemerintah Akan Tarik Pajak Netflix, Zoom Hingga Google
Pemerintah akan segera menarik pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 10 persen untuk produk digital dari luar negeri. Pemungutan, penyetoran, dan pelaporan PPN akan dilakukan oleh pelaku usaha perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) yaitu pedagang/penyedia jasa luar negeri, penyelenggara PMSE luar negeri, atau penyelenggara PMSE .

Artinya, perusahaan over the top seperti Netflix, Google hingga Zoom yang selama ini beroperasi di Indonesia harus membayar pajaknya. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 48 tahun 2020.

"Aturan ini mulai berlaku 1 Juli 2020," tulis keterangan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan dalam siaran persnya, Jumat (15/5).
Dijelaskan dalam keterangan DJP, pengenaan PPN atas pemanfaatan produk digital dari luar negeri merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menciptakan kesetaraan berusaha (level playing field) bagi semua pelaku usaha khususnya antara pelaku di dalam negeri maupun di luar negeri, serta antara usaha konvensional dan usaha digital.

Dengan berlakunya ketentuan ini maka produk digital seperti langganan streaming music, streaming film, aplikasi dan games digital, serta jasa online dari luar negeri akan diperlakukan sama seperti berbagai produk konvensional yang dikonsumsi masyarakat sehari-hari yang telah dikenai PPN, serta produk digital sejenis yang diproduksi oleh pelaku usaha dalam negeri.

Pelaku usaha PMSE yang memenuhi kriteria nilai transaksi atau jumlah traffic tertentu dalam waktu 12 bulan ditunjuk oleh Menteri Keuangan melalui Direktur Jenderal Pajak sebagai pemungut PPN. Pelaku usaha yang telah memenuhi kriteria tetapi belum ditunjuk sebagai pemungut PPN dapat menyampaikan pemberitahuan secara online kepada Direktur Jenderal Pajak.

Sama seperti pemungut PPN dalam negeri, pelaku usaha yang ditunjuk juga wajib menyetorkan dan melaporkan PPN. Penyetoran PPN yang telah dipungut dari konsumen wajib dilakukan paling lama akhir bulan berikutnya, sedangkan pelaporan dilakukan secara triwulanan paling lama akhir bulan berikutnya setelah periode triwulan berakhir.

Pengaturan lengkap mengenai tata cara pemungutan, penyetoran, dan pelaporan PPN dapat dilihat pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48/PMK.03/2020 yang salinannya tersedia di www.pajak.go.id. Kriteria dan daftar pelaku usaha yang ditunjuk sebagai pemungut PPN atas produk digital dari luar negeri akan diumumkan kemudian.

Selain untuk menciptakan kesetaraan antar pelaku usaha, penerapan PPN produk digital dari luar negeri ini juga diharapkan dapat meningkatkan penerimaan negara yang saat ini sangat penting sebagai sumber pendanaan untuk menanggulangi dampak ekonomi dari wabah Covid-19.

Ini Aturan Gelar Acara Pernikahan Saat New Normal

Ini Aturan Gelar Acara Pernikahan Saat New Normal

Ini Aturan Gelar Acara Pernikahan Saat New Normal

Segala aktivitas saat pandemi Covid-19 mulai dikurangi. Pemerintah meminta agar masyarakat tidak menggelar atau membuat acara yang membuat kerumunan warga, tidak terkecuali pesta pernikahan.

Sudah hampir 3 bulan masyarakat yang akan melangsungkan pesta pernikahan dilarang. Beberapa dari mereka sempat dicegah dan dibubarkan acaranya demi memutus mata rantai Covid-19.

Tetapi di masa new normal nanti, acar pernikahan boleh diselenggarakan, namun harus diatur dengan peraturan yang ketat. Hal tersebut sesuai aturan yang dikeluarkan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian tentang pedoman tatanan normal baru produktif dan aman Coronavirus Disease 2019 bagi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan kementerian dalam negeri dan pemerintah daerah nomer 440-830/2020.

Nantinya masyarakat yang ingin menggelar pernikahan harus tunduk pada pedoman dengan penerbitan izin normal baru oleh unit pemerintah daerah. Tidak hanya pesta pernikahan saja, acara konser musik hingga olahraga juga harus tunduk dalam aturan baru.

Selanjutnya pertemuan dengan pengumpulan orang harus mematuhi protokol kesehatan dan wajib terkait pencegahan penularan Covid-19. Kemudian tetap menerapkan pemeriksaan suhu tubuh wajib di semua area tertutup dan semi-tertutup dan jika mungkin, termasuk area terbuka di lokasi di mana dua orang atau lebih akan akan berkumpul.

Lalu tetap melakukan kegiatan-kegiatan protocol kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid-19. Mulai dari batasi jumlah orang yang masuk, gunakan selotip area untuk meningkatkan jarak fisik dan sosial-terutama di antrean makanan. Menghindari kontak fisik secara langsung bersalaman, berpelukan, penggunaan uang konvensional, gunakan transaksi secara cashless, serta gunakan marker di karpet dan bahan lantai lainnya untuk membuat batas visual di sekitar meja, perisai plexiglass di antara meja yang saling berhadapan dan tanda-tanda yang mengarahkan lalu lintas berjalan dalam satu arah agar tidak ada penumpukan dan pertemuan.

Kemudian, menyediakan sarana cuci tangan menggunakan air dan sabun atau pencuci tangan berbasis alkohol diberbagai lokasi strategis di tempat acara. Tidak hanya itu masyarakat yang akan menggelar acara harus gunakan tempat dan alat makan sekali pakai.

Sementara itu tidak hanya acara pernikahan, dalam peraturan tersebut olahraga dan konser musik diharapkan memprioritaskan dilakukan tanpa penonton. Acara akan disiarkan langsung ke pemirsa di rumah. Sehingga masyarakat dapat menontonnya di televisi, tablet, atau perangkat seluler.

Melanggar Kenakan Denda
Jika pertemuan yang diselenggarakan secara pribadi di ruang yang dikelola secara pribadi yang tidak mematuhi aturan protokol kesehatan akan dibubarkan oleh institusi di bawah komando pemerintah daerah.

Setelah ditentukan oleh pihak berwenang bahwa pertemuan tersebut tidak memperhatikan langkah-langkah keselamatan umum, maka unit pemerintah daerah harus memberlakukan sanksi dan denda maksimum bagi pelanggar.

Aksi Heroik Pria Berenang Evakuasi Jenazah Temannya di Danau Kawah Ijen

Aksi Heroik Pria Berenang Evakuasi Jenazah Temannya di Danau Kawah Ijen

Penambang belerang Ahmad Arifin (59) melakukan aksi heroik. Ia berenang di Danau Kawah Ijen yang asam dan bersuhu 24 hingga 40 derajat celsius, untuk mengevakuasi jenazah rekannya.

Penambang belerang Ahmad Arifin (59) melakukan aksi heroik. Ia berenang di Danau Kawah Ijen yang asam dan bersuhu 24 hingga 40 derajat celsius, untuk mengevakuasi jenazah rekannya.

Jenazah rekannya sesama penambang, Andika (61) ditemukan mengambang sekitar 150 meter dari bibir danau pagi tadi. Ahmad pun langsung berusaha mendekat dan berpikir untuk melakukan evakuasi.

"Saya sama Sumanto (rekan penambang belerang) di dekat Gunung Sibanteng melakukan pencarian. Saat itu, saya melihat warna hijau di tengah kawah. Lalu melihat bokong (pantat) Andika itu di sana. Kondisinya tertelungkup," ujar Ahmad kepada wartawan, Sabtu (30/5/2020).

Ahmad berinisiatif untuk turun melalui tebing-tebing curam. Tanpa mempedulikan keselamatan dirinya, ia kemudian melepas baju dan langsung turun ke danau kawah. Aksi Ahmad tergolong berbahaya, mengingat kandungan asam Kawah Ijen merupakan yang tertinggi di dunia. Namun ia nekat melakukan aksi tersebut karena korban merupakan rekan yang sudah 24 tahun bekerja bersama sebagai penambang belerang.

"Saya tidak mikir panjang langsung terjun. Karena posisi lebih dekat situ. Sebenarnya sudah diperingatkan untuk menunggu perahu karet dari SAR. Tapi saya ngomong ke petugas SAR saya mampu. Karena ini teman saya," imbuhnya.

Ahmad kemudian berenang menuju jenazah Andika. Setelah dapat meraih jenazah temannya, ia kemudian mengikat jenazah itu ke tubuhnya. Namun ia tak bisa membawa jenazah Andika ke tempat asal dirinya turun. Ia harus berenang sejauh 150 meter ke tepian danau.

"Kalau kembali lagi ke Gunung Sibanteng pasti tidak bisa dibawa jenazahnya. Karena tidak ada akses. Makanya langsung saya berenang ke tempat lokasi yang dekat dan bisa dievakuasi," terangnya.

Dia mengaku terpukul dengan kematian rekannya tersebut. Ia baru mengetahui rekannya hilang dari teman-temannya. Kemudian dirinya bergabung dengan Tim SAR untuk melakukan pencarian korban.

"Dia rekan saya selama 24 tahun. Saya ketua regu 1 sementara dia lain regu. Kalau saya kerja tanggal 1 sampai 15 sedangkan dia tanggal 15 sampai akhir bulan. Semoga Husnul Khotimah," tambahnya.

Berkat aksi heroik Ahmad, jenazah korban berhasil dievakuasi ke bibir danau dan selanjutnya dibawa ke rumah kerabatnya di Desa Tamansari, Kecamatan Licin. Setelah dimandikan dan dikafani, jenazah langsung dibawa ke rumah duka di Kecamatan Muncar untuk dikebumikan.

Andika hilang di Danau Kawah Ijen setelah adanya gelombang air kawah pada Jumat (29/5). Koordinator Pos Siaga SAR Banyuwangi Rizki Putra Buana mengatakan, jenazah korban ditemukan pagi tadi sekitar pukul 08.00 WIB.

"Dari atas kawah ada yang mantau, jenazah korban terlihat berada di tengah danau. Mereka langsung kontak kami dan kita bergerak melakukan evakuasi," pungkasnya.

Friday, 29 May 2020

Baju APD Buatan Indonesia Lolos Standar WHO

Baju APD Buatan Indonesia Lolos Standar WHO

Baju APD Buatan Indonesia Lolos Standar WHO

Di tengah kebutuhan Alat Pelindung Diri (APD) bagi tenaga kesehatan berita gembira diterima Gugus Tugas Nasional Penanganan Percepatan Coronavirus Disease 2019 atau Covid-19. Kabar baik itu setelah baju APD buatan Indonesia lolos ISO 16604 Class 3.

Baju APD dengan standar tinggi atau ISO 16604 Class 3 merupakan spesifikasi yang wajib dikenakan para tenaga medis sehingga keamanan dan keselamatan terjamin.

Baju APD yang lolos ISO 16604 Class 3 diusulkan PT Sritex. Otomatis baju APD ini memenuhi standar internasional yang ditetapkan Badan PBB untuk Kesehatan Dunia (WHO). Hasil pengujian dilakukan oleh Intertek Headquarter yang berbasis di Cortland, New York, Amerika Serikat.

Ketua Gugus Tugas Nasional Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo mengatakan, pihaknya telah mendapatkan informasi lolosnya baju APD buatan Sritex yang digunakan untuk penanganan Covid-19.

"Saya ikut senang mendengar kabar dari Konsul Jenderal Republik Indonesia di New York, Arifi Saiman bahwa 27 Mei 2020 waktu New York, hasil uji lab APD Coverall dan sampel bahan baju PT. Sritex untuk sertifikasi ISO 16604 Class 3 di Intertek HQ, Cortland, New York, dinyatakan Pass atau lolos uji lab,” ujar Doni, Jumat (29/5).

Baju APD bersertifikasi ISO 16604 Class 3 memiliki ketahanan terhadap masuknya bakteri atau virus dengan ukuran yang sangat kecil. ISO 16604 Kategori kelas 3 berkualitas lebih tinggi dibandingkan tingkat kelas 2 atau ISO 16604 Class 2.

Gugus Tugas Nasional juga melaporkan bahwa beberapa perusahaan Indonesia lain sedang mengajukan permohonan untuk uji lab produk mereka. Konjen RI berharap produk-produk lain bisa lolos dan mendapatkan sertifikat ISO yang sama.

Sementara itu, Presiden Dirut PT Sritex Iwan Lukminto menjelaskan bahwa pihaknya bekerja khusus untuk mendapatkan formula bahan baku yang bisa memenuhi Standar WHO.

"Paling tidak satu bulan kami bekerja keras dan saya memimpin langsung pengembangan produk APD agar bisa mendapatkan ISO 16604 Class 3,” ujar Iwan.

PT Sritex selama ini sudah mampu menghasilkan produk dengan standar tinggi. Iwan mengatakan, bahwa salah satu yang sudah dihasilkan Sritex adalah pakaian nubika atau CBRN (Chemical Biological Radiological Nuclear). Sejak Januari lalu, Sritex membuat APD mulai yang Class 1, Class 2 dan terakhir ini Class 3.

Lolosnya baju APD dengan ISO 16604 Class 3 menjawab kebutuhan APD yang tinggi untuk penanganan pasien Covid-19. Ketersediaan baju APD tidak lagi akan menjadi kendala. Menurut Iwan, Sritex mampu untuk memproduksi baju APD kelas 1 sampai 500 ribu buah setiap bulannya.

Unggah Hoaks 'Jokowi Tidak Pernah Lulus UGM', Pemilik Akun @IntelBuahbuahan Ditangkap

Unggah Hoaks 'Jokowi Tidak Pernah Lulus UGM', Pemilik Akun @IntelBuahbuahan Ditangkap

Unggah Hoaks 'Jokowi Tidak Pernah Lulus UGM', Pemilik Akun @IntelBuahbuahan Ditangkap

Timsus Polres Cianjur, Jawa Barat, menangkap EK (56), warga Kampung Pasekon, Desa Cipendawa, Pacet atas dugaan melakukan penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam akun Twitter.

Paur Subag Humas Polres Cianjur Ipda Ade Novi mengatakan, bahwa penangkapan EK berawal dari postingan di media sosial dengan nama akun @IntelBuahbuahan yang mengarah pada penghinaan terhadap pimpinan negara.

"Dalam akun tersebut tersangka menuding kalau Presiden Joko Widodo tidak pernah lulus Universitas Gajah Mada (UGM) Yogyakarta. Bahkan, tersangka juga menyebutkan dalam postingannya kalau Jokowi juga mengunakan ijazah palsu," kata Ade, Jumat (29/5).

Atas dasar itu timsus langsung melakukan penelusuran terhadap pemilik akun tersebut. Timsus yang mendapatkan data dan alamat tersangka, langsung melakukan penangkapan dan menggiring tersangka ke Mapolres Cianjur guna menjalani pemeriksaan.

"Berdasarkan hasil penelitian tim ahli tersangka akan dijerat dengan Pasal 207 KUHP dengan pidana penjara paling lama 1 tahun 6 bulan. Saat ini tersangka yang ditangkap rumahnya itu, masih jalani pemeriksaan petugas," ujar dia.

Di hadapan petugas, tersangka EK mengakui akun tersebut miliknya. Namun, akunnya diretas orang lain sehingga tidak tahu adanya postingan yang menghina seseorang atau Presiden RI dengan postingan 'Jokowi Tidak Pernah Lulus UGM'.

"Benar itu akun Twitter milik saya, akun tersebut ada yang meretas atau di-hack. Saya tidak merasa mem-posting tudingan tersebut," katanya. Dikutip Antara.

Kematian George Floyd Picu Kerusuhan, Trump Izinkan Aparat Tembak Penjarah

Kematian George Floyd Picu Kerusuhan, Trump Izinkan Aparat Tembak Penjarah

Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump memprediksi kasus corona di AS akan berakhir pada bulan Juli. Kok bisa?

Tewasnya George Floyd di tangan polisi memicu kerusuhan besar di kota Minneapolis, Minnesota, Amerika Serikat (AS). Warga marah sembari menjarah toko-toko di sana. Presiden AS Donald Trump mengizinkan aparat untuk menembak para penjarah.
Trump menyampaikan ancaman penembakan itu melalui akun Twitternya. Trump menyebut para demonstran sebagai preman yang tak menghormati kematian George Floyd.

"Preman-preman ini tidak menghormati memori kematian George Floyd, dan saya tidak akan membiarkan itu terjadi. Saya baru bicara dengan Gubernur (Minnesota) Tim Walz dan mengatakan kepadanya bahwa Militer bersamanya sepanjang jalan. Apa pun kesulitannya dan kami akan mengambil kendali tetapi, ketika penjarahan dimulai, penembakan akan dimulai juga. Terima kasih!" tulis Trump dalam cuitannya, Kamis (29/5/2020).

Trump juga meragukan kepemimpinan Walikota Minneapolis Jacob Frey dalam mengendalikan amuk massa. Dia siap mengirimkan pasukan nasional untuk mengamankan situasi.

"Saya tidak bisa mundur & menyaksikan ini terjadi di Kota Amerika yang hebat, Minneapolis. Kurangnya kepemimpinan. Entah Walikota Kiri Radikal yang sangat lemah, Jacob Frey, apakah bisa melakukan tindakan dan mengendalikan situasi di Kota, atau saya akan mengirim Pasukan Nasional & menyelesaikan pekerjaan itu dengan benar ....." lanjut Trump dalam cuitannya.

Sebelumnya, seperti dilansir AFP, Kamis (28/5/2020) George ditangkap pada Senin (25/5) oleh polisi kota Minneapolis, AS. George FLoyd ditangkap karena diduga melakukan transaksi memakai uang palsu senilai $ 20.

Penangkapan Floyd itu terekam dalam sebuah video yang kemudian viral. Dalam video itu, tangan Floyd diborgol dan kemudian dijatuhkan ke aspal oleh polisi. Seorang polisi menekan leher Floyd dengan lututnya, sembari memasukkan tangannya ke saku.

"Lututmu di leherku. Aku tidak bisa bernapas.... Mama. Mama," pinta Floyd sesaat sebelum dia tewas.

Kematian Floyd di tangan polisi ini pun memicu kemarahan publik. Warga turun ke jalan dan bentrok dengan polisi. Mereka menjarah toko-toko dan membakarnya. Polisi bereaksi dengan menembakkan gas air mata dan peluru karet.

Satu orang juga dilaporkan tewas pada Kamis (28/5) akibat luka tembak. Polisi sedang menyelidiki apakah dia ditembak oleh seorang pemilik toko di daerah yang dilanda kerusuhan itu.

Empat oknum polisi yang bertanggung jawab atas kematian Floyd kemudian dipecat oleh Kepala Kepala Kepolisian Minneapolis, Medaria Arradondo pada hari Selasa (26/5).

Langkah Medaria Arradondo ini mendapat dukungan dari Kepala Asosiasi Kepala Kepolisian Internasional (IACP) dan Asosiasi Kepala Kepolisian Kota Besar (MCCA). Mereka juga marah melihat perilaku oknum polisi yang bertanggungjawab atas kematian Floyd.

Wednesday, 27 May 2020

Jokowi Minta Sektor Pariwisata Antisipasi Tren New Normal

Jokowi Minta Sektor Pariwisata Antisipasi Tren New Normal

Jokowi Minta Sektor Pariwisata Antisipasi Tren New Normal

Presiden Joko Widodo atau Jokowi berharap, nantinya dalam tatanan normal baru atau new normal di sektor pariwisata bisa lebih produktif dan aman dari Covid-19. Sebab itu, Mantan Gubernur DKI Jakarta tersebut meminta agar industri usaha untuk memperhatikan tren pariwisata berubah dengan memperhitungkan kesehatan, kebersihan, hingga keamanan.

Tidak hanya itu, nantinya kata Jokowi, referensi hiburan atau pariwisata akan bergeser. Para pelancong akan memilih untuk solo travel, virtual tourism hingga staycation.

"Karena itu industri pariwisata dan ekonomi kreatif harus betul-betul mengantisipasi terjadinya perubahan tren ini dan kita harus bisa betul-betul mencium perubahannya ke arah mana," kata Jokowi dalam rapat terbatas terkait 'Tatanan Normal Baru di Sektor Pariwisata yang Produktif dan Aman Covid-19' di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Kamis (28/5).

Jokowi pun meminta para sektor usaha agar segera berinovasi, serta melakukan perbaikan. Sehingga kata dia bisa cepat beradaptasi dengan perubahan tren yang ada.

"Sehingga bisa cepat beradaptasi dengan perubahan tren yang kemungkinan besar akan terjadi di dunia pariwisata global," ungkap Jokowi.

Jokowi mengatakan, saat ini isu utama adalah keselamatan dan kesehatan. Sebab itu protokol kesehatan nantinya di tatanan normal barus di sektor pariwisata betul-betul diterapkan.

"Mulai dari protokol kesehatan yang ketat di sisi transportasinya, di sisi hotelnya, di sisi restorannya, dan juga area-area wisata yang kita miliki," kata Jokowi.

Sebab itu Jokowi meminta para pelaku usaha untuk melihat perbandingan negara lain yang sudah menerapkan dengan kondisi new normal.

"Sebagai perbandingan saya minta lihat benchmark di negara lain yang sudah juga saya melihat menyiapkan ini dengan kondisi new normal di sektor pariwisata," jelas Jokowi.

Mabes Polri Klaim Kejahatan Turun 20 Persen Selama PSBB

Mabes Polri Klaim Kejahatan Turun 20 Persen Selama PSBB

Mabes Polri Klaim Kejahatan Turun 20 Persen Selama PSBB

Kepolisian mengklaim selama pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), kejahatan menurun hingga 27 persen. Turunnya ini berdasarkan data pekan sebelumnya.

"Berdasarkan analisa data kejahatan Minggu ke-20 dan Minggu ke-21, dapat disimpulkan bahwa jumlah kriminalitas pada Minggu ke-21 turun 1.010 kasus atau sebesar 27,03 persen," ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan, di Jakarta, Rabu (27/5).

"Pada Minggu ke-20 sebanyak 3.736 kasus. Sementara pada Minggu ke-21 menurun 1.010 kasus, menjadi 2.726 kasus," sambungnya.

Menurutnya, penurunan angka kejahatan ini mulai dari pencurian hingga pelecehan seksual.

"Kejahatan jalanan seperti curat, curas dan curanmor mengalami penurunan yang signifikan pada Minggu ke-21, diikuti dengan penurunan jumlah kejahatan terhadap penyalahgunaan narkoba, pelecehan seksual dan kasus penggelapan," katanya.

Pasien dengan Penyakit Kronis Diminta tidak Usah Takut Berobat ke RS

Pasien dengan Penyakit Kronis Diminta tidak Usah Takut Berobat ke RS

Pasien dengan Penyakit Kronis Diminta tidak Usah Takut Berobat ke RS

Pandemi virus corona menyebabkan sejumlah orang takut berlebihan untuk keluar rumah maupun berobat ke rumah sakit. Ketakutan berlebihan karena khawatir tertular virus ini disebut dengan Covid fobia. Hospitals Director Siloam Hospitals TB Simatupang, dr Harijanto Solaeman SpP mengatakan pasien yang memiliki penyakit kronis dan diharuskan ke rumah sakit, tidak perlu khawatir dan takut untuk berobat.

"Jadi tidak perlu takut ke rumah sakit. Ini merupakan cara kami beradaptasi dengan new normal, berdamai dengan Covid-19," kata Harijanto dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis (28/5).

Sementara itu, dokter spesialis paru dr Henie Widowati SpP mengatakan, guna memutus rantai penularan Covid-19, berbagai imbauan telah dikeluarkan mulai dari pemakaian masker, cuci tangan hingga pembatasan aktivitas di luar rumah. Mengingat penularan virus ini terjadi akibat adanya droplet atau percikan air liur ataupun bersin dari orang yang positif Covid-19.

Henie menilai imbauan bagi masyarakat untuk tidak ke rumah sakit apabila kondisi tidak terlalu darurat dianggap efektif untuk jangka pendek namun tidak untuk jangka panjang.

"Imbauan seperti ini bisa membantu dalam jangka waktu pendek. Namun, jika dalam kondisi terlalu lama ini bisa menjadi bom waktu," ungkapnya.

Henie meminta agar warga tidak perlu takut berobat ke rumah sakit, sehingga risiko adanya keterlambatan diagnosis penyakit non-Covid dan membuat angka kematian menjadi lebih tinggi bisa dihindari.

"Ini perlu diwaspadai untuk khalayak umum, terutama pada mereka yang memiliki penyakit berat dan kronis, seperti jantung, diabtes, dan lainnya. Jika memang ada gejalanya tetap harus ke rumah sakit. Tentunya dengan jaga jarak, memakai masker, dan rajin mencuci tangan," jelas dia.

Untuk itu, lanjut Henie, diperlukan protokoler keamanan yang diterapkan rumah sakit untuk pasien non-Covid, demi memberikan kepastian keamanan kepada para pasien sehingga bisa dilayani dengan baik. Menurutnya, Siloam Hospitals TB Simatupang telah menerapkan protokoler keamanan yang diberlakukan bahkan sejak awal pandemi terjadi. Mulai pre hospital, screening, hingga pelayanan saat di rumah sakit. Pre hospital yang dimaksud adalah pelayanan rumah sakit yang bisa dilakukan di rumah. Salah satunya adalah dengan telemedicine atau tele konsultasi, drive thru, dan layanan home visit.

"Pada proses screening sudah dilakukan saat masuk ke rumah sakit dengan melakukan pemeriksaan rapid test. Dengan hasil yang didapat, akan dilakukan pemisahan ruangan atau area antara pasien yang non dengan Covid. Di dalam gedung pun kami telah menerapkan berbagai protokoler yang ketat. Salah satunya pembatasan jumlah orang dalam lift," tegasnya.

Ridwan Kamil Sebut saat New Normal Tak Ada Lagi Imbauan, Pelanggar Disanksi Tegas

Ridwan Kamil Sebut saat New Normal Tak Ada Lagi Imbauan, Pelanggar Disanksi Tegas

Ridwan Kamil Sebut saat New Normal Tak Ada Lagi Imbauan, Pelanggar Disanksi Tegas

Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil menegaskan dalam fase new normal semua kegiatan masyarakat akan dijaga ketat oleh polisi dan TNI. Meski teknis pengawasan masih belum rampung, ia memastikan para pelanggar langsung diberikan sanksi tegas, takkan lagi diberi peringatan atau imbauan.

Ia menjelaskan, Presiden Joko Widodo sudah memberikan instruksi khusus kepada Kapolri dan Panglima TNI untuk memobilisasi anggotanya untuk mengawasi secara ketat di daerah percobaan yang diizinkan untuk menerapkan fase new normal. Daerah tersebut adalah Sumatera Barat, Jawa Barat, DKI Jakarta dan Gorontalo

"(fase new normal) ini akan dikawal oleh TNI dan Polri selama 14 hari, jadi Pak Presiden sudah memberikan tugas kepada Panglima TNI dan Kapolri untuk memobilisasi TNI dan Polri di empat provinsi percobaan ini," kata dia usai rapat terbatas percepatan penanganan Covid-19 di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Rabu (27/5).

"Protokolnya (yang detil) sedang kami siapkan. Pertama, semua toko atau ekonomi harus bikin surat pernyataan bahwa dia siap mematuhi protokol baru di new normal dan siap diberi sanksi kalau melanggar itu, yang intinya hanya terbagi dalam tiga kelompok-lah yakni menjaga jarak, harus higienis memakai masker, dan cuci tangan keluar masuk dari sebuah tempat," ia melanjutkan.

Salah satu cara mempersiapkan teknis dan dasar aturannya, anggota Polri dan TNI akan melakukan simulasi penerapan pengawasan di pasar tradisional yang cenderung lebih rumit dalam menerapkan protokol kesehatan.

Fase new normal sendiri akan dimulai pada Senin (1/6). Selama beberapa hari ke depan, Pemerintah Provinsi Jawa Barat bersama instansi terkait akan fokus mengedukasi tentang tata cara normalitas baru.

"Karena terkendalinya Jabar akan terganggu kalau dalam normalitas baru ada euforia orang seolah-olah normal yang lama, kalau normal yang lama itu kan bisa ke toko lagi, sekolah lagi tapi enggak pakai masker, tidak menjaga jarak, dan enggak mau ngantri nah itu akan membahayakan prestasi kita," tegas dia.

"Kalau dulu istilahnya kita sudah lewat masa hanya mengimbau, masuklah kategori denda, ini kan denda sudah dilakukan di beberapa tempat, denda kepada pribadi maupun denda kepada pemilik toko, itu yang penting harus ada surat pernyataan supaya nanti kalau melanggar bisa ditutup karena dia tidak patuh. Nominalnya nanti kita sosialisasikan," tuturnya.

Todongkan Airsoft Gun ke Karyawan Minimarket di Jakbar, Rampok Gasak Rp26 Juta

Todongkan Airsoft Gun ke Karyawan Minimarket di Jakbar, Rampok Gasak Rp26 Juta

Todongkan Airsoft Gun ke Karyawan Minimarket di Jakbar, Rampok Gasak Rp26 Juta

Sebuah minimarket di Jalan Meruya Ilir, Kembangan, Jakarta Barat, disantroni perampok, Senin (25/5). Pelaku yang diduga seorang diri beraksi menggunakan airsorf gun.

Kanit Reskrim Polsek Kembangan AKP Niko Purba mengatakan, pihaknya telah melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP). Alhasil, didapati dua buah butir proyektil.

"Barang bukti yang berhasil ditemukan di TKP berupa dua butir proyektil peluru gotri," ujar Niko saat dikonfirmasi, Rabu (27/5).

Niko menjelaskan, peristiwa terjadi pada pukul 22.30 Wib. Di mana minimarket tersebut telah ditutup 30 menit sebelumnya. Namun, saat itu masih ada dua karyawan minimarket yang tengah menghitung uang hasil penjualan hari itu.

"Tiba-tiba datang pelaku dan langsung menodongkan senjata kepada para karyawan, dan menyuruh memasukkan uang yang berada di laci kasir ke dalam plastik," kata Niko.

Selanjutnya, pelaku meminta kedua karyawan itu untuk mengambilkan uang yang tersimpan di dalam brankas. Guna menakuti korbannya, pelaku sempat memberikan tembakan peringatan sebanyak tiga kali.

"Selanjutnya pelaku dengan menodong para saksi diminta menunjukan dimana posisi brangkas yang berada di lantai dua. Saat itu pelaku sempat membuang tembakan sebanyak tiga kali," katanya.

Begitu berhasil mendapatkan uang dalam brankas, pelaku langsung memindahkan uang tersebut ke dalam kantong plastik. Kemudian, pelaku melarikan diri dan meninggalkan lokasi.

Dari peristiwa kerugian mencapai sebesar Rp26 juta. Hingga kini, polisi masih mengejar pelaku.

"Kita sudah olah TKP semoga saja pelakunya cepat tertangkap," tutur Niko.

Pilu Ortu Biayai Anak Jadi Dokter-Pesta Mewah Pernikahan, Dibalas Air Tuba

Pilu Ortu Biayai Anak Jadi Dokter-Pesta Mewah Pernikahan, Dibalas Air Tuba

Ilustrasi Palu Hakim

Seorang dokter inisial A dibesarkan dan dibiayai orang tuanya hingga meraih gelar dokter. Bahkan, orang tuanya ikut menyumbang pesta pernikahan anaknya hampir Rp 1 miliar di sebuah hotel bintang lima di Senayan, Jakarta. Tapi bukannya berterima kasih, dr A malah membalasnya dengan air tuba. dr A nyaris memukul orang tuanya dan mengumumkan di koran bila ia bukan anak orang tuanya lagi. Durhaka!
Namun demikian, kasih orang tua tidak pernah habis. Kedua orang tuanya tidak ada niat sedikit pun menginginkan anaknya masuk penjara.

"Sebenarnya klien saya tidak pernah menginginkan anak mereka masuk penjara. Mereka hanya ingin anaknya dinyatakan bersalah dan menyadari bahwa tindakan yang dia lakukan kepada kedua orang tua kandungnya tidak bisa dibenarkan dari sisi etika maupun dari kacamata hukum," kata kuasa hukum orang tua, Albert Kuhon, saat dihubungi detikcom, Rabu (27/5/2020).

Akibat perbuatan anaknya itu, kedua orang tuanya mengalami trauma mendalam. Rangkaian pilu yang bertubi-tubi itu membuat kedua orang tuanya depresi. Orang tua itu mengalami penderitaan psikis akibat konflik dengan anaknya.

"Kasus penganiayaan secara psikis memang sangat jarang dilaporkan. Kalau toh ada, penanganannya pembuktiannya cukup rumit. Pihak orang tua baru menempuh jalur hukum setelah dinyatakan putus hubungan melalui iklan akhir Mei 2017. Itu pun tidak langsung diproses, melainkan melalui upaya mediasi beberapa peluang yang tersedia," ujar Kuhon.

Sebelum sampai ke tingkat penuntutan, sudah berkali-kali ditempuh upaya perdamaian. Tetapi dr A yang sedang melanjutkan spesialis dokter itu tidak bersedia bertobat dan meminta maaf kepada orang tuanya.

"Bahkan dalam salah satu upaya perdamaian, dia berkata kepada orang yang berusaha mendamaikan bahwa bapaknya megalomaniak," ucap Kuhon.

Sejak awal kedua orang tua dr A tidak mengharapkan anaknya dipidana penjara. Yang mereka inginkan adalah dokter A dinyatakan bersalah karena telah melakukan penganiayaan secara psikis kepada orang tuanya.

Kuhon menuturkan berkali-kali menolak mendampingi kedua orang tua itu untuk melaporkan si anak ke aparat kepolisian. Penolakannya karena mengingat ikatan keluarga antara orang tua dengan anak yang mustahil dipisahkan.

"Saya baru bersedia mendampingi mereka setelah munculnya iklan putus hubungan yang dipasang dokter tersebut," pungkas Kuhon.

Sebagaimana diketahui, pada 20 Mei 2020, dr A divonis Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta melakukan kekerasan psikis dalam rumah tangga sebagaimana diatur dalam Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 5 huruf b UU Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT). Atas perbuatannya, dr A dihukum pidana percobaan selama 6 bulan. Bila melakukan pidana di waktu itu, maka dr A harus masuk penjara selama 3 bulan ditambah dengan pidana baru yang dibuatnya.

Duduk sebagai ketua majelis Achmad Yusak dengan anggota Sirande Palayulan dan Haryono.

Sunday, 24 May 2020

Kasus Covid-19 Diprediksi akan 'Meledak' Usai Lebaran

Kasus Covid-19 Diprediksi akan 'Meledak' Usai Lebaran

Kasus Covid-19 Diprediksi akan 'Meledak' Usai Lebaran

Dewan Pakar Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (IAKMI), Hermawan Saputra memprediksi kasus positif Covid-19 di Indonesia akan membludak setelah Lebaran Idulfitri 2020. Hal ini lantaran masyarakat masih bandel melakukan silaturahmi kepada sanak saudara di tengah Covid-19.

"Saya pikir awal Juni kasusnya akan meledak karena sekarang ini kan terjadi permisifisme," kata Hermawan saat dihubungi merdeka.com, Senin (25/5).

Selama Idulfitri, lanjut Hermawan, banyak masyarakat tak menjaga jarak fisik dan tidak menggunakan masker. Masyarakat juga terlihat bebas bersalaman dengan kerabat dan para tetangga.

Sementara itu, aktivitas di pasar kembali terjadi. Masyarakat memadati pasar untuk membeli kebutuhan selama Lebaran. Dengan demikian, potensi penyebaran virus corona sangat besar.

"Kasus itu baru akan muncul setelah seminggu atau dua minggu setelah adanya keramaian. Ini kan kita ramai betul lebaran, hampir-hampir tidak terjadi PSBB," ucapnya.

Prediksi yang sama sudah disampaikan Pakar Kesehatan Masyarakat dan Ahli Epidemiologi FKM Unair, Windhu Purnomo. Dia memprediksi kasus corona meningkat tajam usai Lebaran.

"Prediksi saya Lebaran akan terjadi penularan yang tinggi karena saling silaturahmi, masjid-masjid sepertinya mau nekat tetap ada salat Id, takbiran ramai putar-putar, nyekar ke makam," ujarnya.

Pemerintah Minta Warga di Daerah Jangan Balik ke Jakarta Dulu

Pemerintah Minta Warga di Daerah Jangan Balik ke Jakarta Dulu

Pemerintah Minta Warga di Daerah Jangan Balik ke Jakarta Dulu

Juru bicara pemerintah untuk percepatan penanganan virus Corona atau Covid-19, Achmad Yurianto meminta masyarakat yang kini berada di daerah untuk tidak kembali ke Jakarta sementara waktu.

"Kendati situasi itu tidak mudah, namun harus dipahami bahwa kembali ke Ibu Kota yang sekarang ini menjadi episentrum Covid-19 justru dapat menjadikan permasalahan semakin besar," ujar Yuri dalam keterangannya, Senin (25/5).

Yuri berharap, masyarakat memulai pola hidup baru atau the new normal, dengan cara berpikir baru demi memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

“Pahami, bahwa dalam situasi yang saat ini terjadi, kita tidak boleh menggunakan cara pikir, cara tindak, seperti situasi di masa-masa lalu. Inilah yang kemudian beberapa kali pemerintah, bahkan Bapak Presiden sendiri mengatakan, kita harus bersabar. Situasi ini tidak mudah. Namun, kita yakin dengan kebersamaan, pasti kita akan bisa melakukan,” kata dia.

Selain itu, Yuri juga menjelaskan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 47 tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), baik ke luar atau masuk Provinsi DKI Jakarta, sebagai bentuk upaya pemerintah daerah untuk mencegah penyebaran Covid-19. Adapun masa PSBB DKI Jakarta telah diperpanjang hingga tanggal 4 Juni 2020 mendatang.

Dalam peraturan tersebut dijelaskan bahwa aktivitas masyarakat keluar dan masuk wilayah Jakarta pada masa pandemi dilarang dengan pengecualian. Siapapun yang melaksanakan perjalanan keluar masuk DKI Jakarta wajib memiliki Surat Izin Keluar-Masuk (SIKM).

"Prinsipnya adalah, bahwa memang ada pengecualian untuk aktivitas pekerjaan yang dilakukan, baik oleh warga DKI yang harus melaksanakan pekerjaan di luar Jabodetabek, atau orang yang berada di luar Jabotabek yang harus ada pekerjaan di DKI,” ungkap Yuri.

Sebagaimana informasi yang dirilis sebelumnya, dalam rangka menegakkan aturan Pergub DKI Jakarta tersebut, Kepolisian Republik Indonesia telah memberlakukan penyekatan jalur-jalur utama arus balik yang menuju ke wilayah Ibu Kota Jakarta dari berbagai daerah.

Kepala Divisi Humas Polri Argo Yuwono juga mengimbau masyarakat agar tidak kembali masuk ke Jakarta, sebagaimana diketahui bahwa kasus positif Covid-19 di Ibu Kota paling tinggi.

"Bagi masyarakat yang tidak memiliki ketrampilan khusus dan tidak memiliki suatu keahlian diharapkan untuk tidak kembali ke Jakarta," kata Argo, Sabtu (23/5).

Berdasarkan data yang dihimpun Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, kasus terkonfirmasi positif Covid-19 per, Minggu (24/5) di DKI Jakarta menjadi 6.634 setelah ada penambahan 119 orang. Angka tersebut juga menjadikan Provinsi DKI Jakarta menjadi wilayah dengan kasus tertinggi dari 34 provinsi lainnya di Indonesia.

Sedangkan kasus sembuh totalnya adalah 1.586, setelah ada penambahan sebanyak 22 orang. Kemudian yang dinyatakan meninggal sebanyak 501.

Jepang Siap Cabut Status Darurat Nasional Corona Secara Bertahap

Jepang Siap Cabut Status Darurat Nasional Corona Secara Bertahap

Jepang akan cabut darurat nasional Corona (AFP Photo)

Jepang siap mencabut status darurat nasional virus Corona (COVID-19) pada hari Senin (25/5/2020). Status darurat akan dicabut secara bertahap usai pergerakan kasus Corona baru melambat.
Seperti dilansir AFP, Senin (25/5) dibandingkan dengan Eropa, Amerika Serikat, Rusia dan Brasil, Jepang telah terhindar dari pandemi terburuk ini. Yakni dengan total 16.581 kasus Corona dan 830 kematian.

Namun dengan infeksi yang mengancam akan kehabisan kendali, Perdana Menteri Shinzo Abe menyatakan keadaan darurat awal bagi Tokyo dan enam wilayah lainnya pada 7 April - yang kemudian meluas untuk mencakup seluruh negara.

Bisnis dan sekolah didesak untuk ditutup dan orang-orang diminta untuk tetap di rumah. Tetapi "lockdown" Jepang jauh lebih lunak daripada di bagian lain dunia dan tidak ada hukuman bagi siapa pun yang melanggar aturan.

Warga sebagian besar tetap mengindahkan perintah itu. Sebagian besar jalan-jalan terkenal di Tokyo menjadi sepi, dan jumlah infeksi baru telah turun dari puncaknya sekitar 700 per hari menjadi hanya beberapa lusin secara nasional.

Tampaknya tidak ada satu alasan tunggal mengapa pandemi ini lebih sulit melanda Jepang, daripada negara-negara lain yang sebanding.

Tingkat kebersihan dan kesehatan umum yang tinggi, melepas sepatu di dalam ruangan, masker yang dipakai secara luas, membungkuk sebagai salam alih-alih berjabat tangan atau berciuman: semua telah dikemukakan sebagai alasan yang mungkin menjadikan Jepang tak terlalu parah terkena pandemi ini.

Meskipun tak terkena dampak yang separah Eropa, ekonomi terbesar ketiga di dunia itu telah jatuh ke dalam resesi pertama sejak 2015. Data yang diterbitkan pekan lalu menunjukkan, ada penyusutan 0,9 persen pada kuartal pertama.

Dituduh Dukun Santet, Kakek 71 Tahun di Bali Ditebas Senjata Tajam

Dituduh Dukun Santet, Kakek 71 Tahun di Bali Ditebas Senjata Tajam

Dituduh Dukun Santet, Kakek 71 Tahun di Bali Ditebas Senjata Tajam

I Wayan Rika, warga Jalan Sutomo Gang Cendrawasih, Desa Pemecutan Kaja, Kecamatan Denpasar Utara, sekarat usai ditebas sabit oleh Ismail (53) pada Sabtu (23/5) pukul 08.30 Wita. Peristiwa berdarah itu menimpa Kakek 71 tahun ini di Jalan Veteran. Tepatnya di depan Toko Bahagia, Kecamatan Denpasar Timur.

Kasubbag Humas Polresta Denpasar, Iptu Ketut Sukadi mengungkapkan, kejadian itu terjadi karena pelaku menuduh korban sebagai dukun santet. Pelaku mencurigai korban telah menyantet iparnya yang kini menderita sakit.

Saat kejadian, korban sedang berjalan kaki menuju Lapangan Puputan Badung. Setibanya di tempat kejadian perkara, korban tiba-tiba ditebas pelaku menggunakan sabit pada bagian lehernya. Mendapat serangan tiba-tiba itu korban berlari ke tengah jalan sambil berteriak minta tolong kepada warga sekitar.

"Saat itu pelaku terus mengejar korban. Lalu korban berlari ke Jalan Gatotkaca. Namun tetap dikejar pelaku sambil mengayunkan sabitnya. Di sana korban kembali ditebas pelaku mengenai pelipis kiri," beber Iptu Sukadi.

Setelah menebas korban untuk kedua kalinya, pelaku kabur ke Jalan Sahadewa. Namun dikejar korban bersama warga sekitar yang melihat kejadian itu. Akhirnya pelaku ditangkap di Jalan Sahadewa sekitar 200 meter dari lokasi awal.

Karena dikepung warga, pelaku tak berkutik. Warga sekitar menyerahkan pelaku ke Pos Polisi di Jalan Diponegoro. Sementara korban dilarikan ke RSUD Wangaya untuk mendapatkan perawatan medis.

Kepada polisi pelaku mengaku sakit hati karena menduga korban merupakan dukun santet yang mencelakai iparnya. Akibat kejadian itu korban mengalami dua luka tebasan pada bagian leher dan pipis sebelah kiri.

"Setelah diinterogasi di sana selanjutnya pelaku dibawa ke Mapolsek Denpasar Timur untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Untuk sementara pelaku disangkakan dengan pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan," ujarnya.

Pemuda di Batu Bara Tewas Usai Berkelahi dengan Ayah dan Adiknya

Pemuda di Batu Bara Tewas Usai Berkelahi dengan Ayah dan Adiknya

Pemuda di Batu Bara Tewas Usai Berkelahi dengan Ayah dan Adiknya

Seorang pemuda di Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara, tewas di tangan keluarganya sendiri. Dia meregang nyawa setelah berkelahi dengan ayah dan adiknya, Sabtu (23/5) malam.

Korban tewas diketahui bernama Yunus (20) tewas. Dia sebelumnya berkelahi dengan ayahnya YS (50) dan adiknya UC (16) di rumah mereka di Lingkungan II Kelurahan Lima Puluh Kota, Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batu Bara.

YS dan UC sudah diamankan di Mapolres Batu Bara. YS menceritakan, peristiwa itu berawal saat dia menanyakan uangnya yang hilang kepada Yunus yang baru pulang ke rumah sekitar pukul 20.00 Wib. Namun pemuda itu menyangkal sehingga terjadi pertengkaran.

Adu mulut malam itu berbuah petaka. Yunus nekat melawan ayahnya sehingga mereka berkelahi.

Melihat ayahnya dilawan abangnya, UC tak terima. Dia membantu sang ayah dengan cara memiting leher Yunus, sehingga sang ayah dengan mudah memukulinya.

Perkelahian itu dilerai warga. Yunus dilarikan ke Puskesmas Lima Puluh. “Setelah kami lerai, si Yunus kami larikan ke puskesmas, tapi dia meninggal dunia,” ujar Hafis (26), saksi mata.

Kasat Reskrim Polres Batu Bara AKP Bambang Gunanti mengatakan, YS dan putranya UC sudah diamankan di Mapolres Batu Bara.

"Untuk sementara ini bukan kasus pembunuhan, tetapi pertikaian dan pengeroyokan dalam keluarga sehingga mengakibatkan korban meninggal dunia," ujarnya.

Benda Misterius di Langit Solo Jatuh di Sragen

Benda Misterius di Langit Solo Jatuh di Sragen

Penampakan benda misterius di langit Solo siang ini

Warga di wilayah Soloraya dikagetkan penampakan benda asing di langit siang ini. Benda berjumlah sekitar delapan buah tersebut tampak bercahaya hingga tak sedikit warga yang mengira penampakan tersebut adalah bintang.
Fenomena ini terjawab setelah salah satu benda asing tersebut jatuh di wilayah Dukuh Jebugan, Desa Dawung, Kecamatan Sambirejo, Sragen. Setelah didekati, benda tersebut menyerupai lampion.

"Bahannya dari plastik transparan yang dirangkai dengan lakban. Bentuknya seperti lampion," ujar Paidi (41), salah satu warga Dukuh Jebugan, dihubungi detikcom, Minggu (24/5/2020).

Paidi menyebut warga Desa Dawung sempat kaget dengan penampakan benda-benda tersebut. Rasa penasaran warga terjawab setelah benda tersebut terbang semakin rendah hingga jatuh di area persawahan sebelah utara Dukuh Jebugan.

"Warga penasaran, karena di atas kan mengkilat terkena cahaya matahari. Tadi begitu turun langsung ditarik ke pinggir sama warga," imbuh Paidi.

Dia menyebut benda misterius itu mulai nampak di langit mulai tengah hari. Benda tersebut tampak melayang-layang dari arah timur ke barat. Kemudian salah satu benda itu jatuh pada pukul 11.30 WIB.

"Yang kelihatan di langit sekitar delapan buah. Kalau yang jatuh di sini hanya satu, yang lain terbang ke arah barat," katanya.


Agung Raharjo (44), Sekretaris Desa Dawung, membenarkan temuan ini. "Saya dapat info dari warga, setelah saya kroscek memang benar ada benda mirip lampion yang jatuh," ujarnya.

Saturday, 23 May 2020

Keluarga Diciduk Polisi, Warga Palembang Sandera Tetangga & Minta Tebusan Rp30 Juta

Keluarga Diciduk Polisi, Warga Palembang Sandera Tetangga & Minta Tebusan Rp30 Juta

Keluarga Diciduk Polisi, Warga Palembang Sandera Tetangga & Minta Tebusan Rp30 Juta

Kesal anggota keluarganya ditangkap polisi karena kasus narkoba, empat warga Palembang nekat menyandera tetangga dan meminta tebusan Rp30 juta. Dua pelaku berhasil ditangkap dan mengakui perbuatannya.

Kedua pelaku adalah Rudian Asmiri (48) dan Andi Budi Dermawan (37) warga Jalan Perintis Kemerdekaan, Kelurahan Lawang Kidul, Kecamatan Ilir Timur II, Palembang. Sementara korban adalah Beni Purwoko (32) yang tinggal bertetangga dengan para pelaku.

Para pelaku dan korban diamankan dalam sebuah penggerebekan oleh anggota Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel, Jumat (22/5). Beberapa jam sebelumnya, istri korban Meita Maharani (23) melapor ke polisi.

Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel Kompol Suryadi mengungkapkan, awalnya mereka menyekap korban dan istrinya karena kesal adiknya ditangkap polisi setelah dijebak korban dalam kasus peredaran narkoba. Setelah negosiasi, istri korban sepakat bakal menyerahkan uang sebesar Rp 30 juta seperti yang diminta para pelaku dan meminta izin mengambil uang itu.

"Tersangka menduga adiknya ditangkap polisi karena dijebak korban. Mereka kesal dan menyanderanya lalu minta tebusan," ungkap Suryadi, Sabtu (22/5).

Untuk mendapatkan uang tebusan itu, tersangka menyuruh istri korban menjual rumah dan mengizinkan keluar sebentar. Namun, mereka tidak tahu istri korban bukannya mengambil uang tetapi justru melapor ke polisi sehingga terjadi penggerebekan.

"Kalau tidak suaminya akan dibunuh atau dilukai," kata dia.

Dari pengakuan istri korban, suaminya dipaksa para pelaku membeli dan mengedarkan narkoba. Namun, pihaknya akan mendalaminya dengan menggali keterangan dan tes urine baik tersangka maupun korban.

"Masih didalami, apa motif sebenarnya. Kami masih fokus mengejar dua pelaku lain, tersangka dikenakan Pasal 333 KUHP dengan ancaman delapan tahun penjara," pungkasnya.

Tidak Kunjung Pulang, Anak Polisi di Kupang Diduga Disandera Tetangga

Tidak Kunjung Pulang, Anak Polisi di Kupang Diduga Disandera Tetangga

Tidak Kunjung Pulang, Anak Polisi di Kupang Diduga Disandera Tetangga

Seorang bocah berusia 13 tahun di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), diduga disandera oleh sejumlah pemuda yang merupakan tetangga rumah. Apesnya, orang tua korban, Bripka Bobby Djhau dan istrinya malah dilaporkan ke lembaga perlindungan anak, P2TP2A provinsi Nusa Tenggara Timur, dengan alasan menganiaya korban.

Bobby Djhau yang menjadi anggota Provost Bid Propam Polda NTT ini mengaku, pada tanggal 26 Maret 2020 usai mandi sore, korban meminta uang untuk belanja di kios.

"Saya berikan uang Rp 50.000 untuk belanja telur, gula dan teh," ujar Bobby Djhau, Sabtu (23/5).

Usai belanja, korban tidak kembali ke rumah. Hingga pukul 23.00 WITA, Bobby Djhau mulai resah dan mencari korban. Dia mendatangi kios tempat korban belanja dan menanyakan kepada pemilik kios. Pemilik kios membenarkan korban sempat berbelanja ke kios miliknya.

Karena belum juga kembali, maka pada tanggal 27 Maret 2020 malam, Bobby melaporkan kasus kehilangan anak ke Polres Kupang Kota.

"Anak saya tidak pulang ke rumah dalam tempo 1x24 jam jadi saya laporkan kasus kehilangan anak. Saya juga tetap berdoa dan berusaha mencari anak saya," tandas warga Jalan Taruna RT 02 RW 01 Kelurahan Tode Kiser, Kecamatan Kota Lama, Kota Kupang ini.

Bobby kaget karena pada tanggal 28 Maret 2020, ia mendapat telepon dari anggota polisi kalau korban sudah ditampung di kantor P2TP2A. "Anak saya hilang tapi kok adanya di P2TP2A," ujarnya.

Dalam kebingungan, Bobby Djhau mengajak ibu dan istrinya untuk bertemu korban, namun pihak P2TP2A enggan mempertemukan korban dengan orang tuanya tanpa alasan yang jelas.

Barulah pada tanggal 31 Maret 2020, korban bisa bertemu dengan orang tua dan dipulangkan pada tanggal 1 April 2020. "Itupun dengan berbagai prosedur dan sejumlah surat yang kami harus tanda tangani," tambah Bobby Djhau.

Usai kembali ke rumah, Bobby Djhau tidak ingin menganggu mental anaknya sehingga mendiamkan kasus ini. Baru pada tanggal 8 April 2020, korban membuat pengakuan mengejutkan kalau saat itu ia diculik dan disekap oleh enam orang pria dan satu perempuan yang juga tetangga mereka.

"Korban mengaku diancam dan disekap di sekitar kantor lurah Tode Kiser. Saat saya cari anak saya dengan sepeda motor, para pelaku mengancam anak saya dan menyuruh tiarap sehingga anak saya tidak berani melawan," urai Bobby.

Keesokan harinya atau pada tanggal 27 Maret 2020, korban dijemput dengan mobil dan dibawa ke Kelurahan Oesapa dan disekap serta dikurung. Siangnya ada lima pelaku yang menjemput korban kemudian diantar ke kantor P2TP2A Nusa Tenggara Timur.

Dikantor P2TP2A, para pelaku mengaku kalau korban sering dianiaya orang tuanya sehingga harus mendapat perlindungan dari lembaga tersebut. "Saya tidak pernah menganiaya anak saya," tegas Bobby.

Kasus ini kemudian dilaporkan Jachoba Jane Djhau-Ludjipau (65), ibu kandung Bobby atau nenek korban ke polisi dengan laporan polisi nomor LP/B/209/V/RES.1.24/2020/SPKT tanggal 19 Mei 2020.

Laporan kasus penculikan yang terjadi di Jalan Taruna 2A Kelurahan Tode Kiser ini diterima Bripka Armando Wabang, petugas di SPKT Polda Nusa Tenggara Timur. "Kami melaporkan Dido Cs", tegasnya.

Dua Tenaga Medis Covid-19 Diserang Separatis Papua Diduga Karena Dikira Mata-Mata TNI

Dua Tenaga Medis Covid-19 Diserang Separatis Papua Diduga Karena Dikira Mata-Mata TNI

Dua Tenaga Medis Covid-19 Diserang Separatis Papua Diduga Karena Dikira Mata-Mata TNI

Kepala Penerangan Kodam XVII/Cenderawasih Kolonel Cpl Eko Daryanto memaparkan insiden penganiayaan yang dilakukan Kelompok Separatis Bersenjata (KSB) terhadap dua tenaga kesehatan di Papua. Keduanya adalah tenaga kesehatan yang ditugaskan di puskesmas setempat sebagai bagian dari Tim Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Corona Virus Disease (Covid-19).

Keduanya bukan ditembak, melainkan dianiaya dengan senjata tajam. Pada Jumat (22/5) sekitar pukul 13.00 WIT di Kampung Wandai Distrik Homeo, Kelompok Separatis Bersenjata (KSB) menganiaya Ale Melik Bogau, Kepala Puskesmas Kampung Wandai dan Heniko Somau, pegawai Dinas Kesehatan Kab. Intan Jaya.

"Mereka mengalami luka sabetan parang," ujar Kolonel Cpl Eko dalam keterangan tertulis diterima Sabtu (23/5).

Heniko Somau meninggal dunia. Sedangkan Ale Melik Bogau masih hidup dan mengalami luka serius. Dia menduga, motif penyerangan karena kdua korban dianggap sebagai musuh KSB.

"Dugaan sementara motif penganiayaan adalah karena kelompok Separatis menganggap kedua korban adalah sebagai mata-mata aparat TNI/Polri," jelas Eko.

Eko menambahkan, kedua korban adalah bagian dari Tim Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Corona Virus Disease (Covid-19) Kabupaten Intan Jaya yang ditugaskan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Intan Jaya.

"Mereka melakukan sosialisasi kepada masyarakat sekitar Wilayah Distrik Homeyo Kabupaten Intan Jaya tentang bahayanya Covid-19," jelas Kolonel Cpl Eko.

Atas insiden berdarah ini, langkah-langkah diambil aparat keamanan Gabungan TNI/Polri antara lain memberikan penekanan kepada seluruh jajaran satuan di wilayah agar meningkatkan kewaspadaan dan selanjutnya membantu mengevakuasi korban penganiayaan ke Rumah Sakit terdekat.

"Kondisi keamanan Kamp Wandai Distrik Homeo dapat terkendali, aparat gabungan TNI/Polri masih melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap pelaku penganiayaan," tutupnya.

Friday, 22 May 2020

Enam Daerah di Maluku Jadi Percontohan Penerapan Protokol New Normal

Enam Daerah di Maluku Jadi Percontohan Penerapan Protokol New Normal

Enam Daerah di Maluku Jadi Percontohan Penerapan Protokol New Normal

Enam daerah di Provinsi Maluku ditetapkan sebagai daerah percontohan penerapan protokol masyarakat produktif dan aman atau New Normal. Enam daerah di Maluku yang dinilai berhasil menangani pandemi COVID-19, di mana telah berubah dari zona kuning menuju zona hijau yakni, Kota Tual, kabupaten Maluku Tenggara, Kepulauan Aru, Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT), Maluku Barat Daya (MBD) dan Seram Bagian Timur (SBT).

"Maluku merupakan satu dari empat provinsi yang diprioritaskan sebagai daerah percontohan protokol 'new normal', karena enam dari 11 kabupaten/kota yang ada telah menunjukkan hasil positif terkait penanganan COVID-19," kata Gubernur Maluku, Murad Ismail di Ambon, Jumat (22/5). Dilansir Antara.

Keenam daerah di provinsi Maluku tersebut termasuk dalam klaster pertama penerapan protokol masyarakat produktif dan aman Covid-19 bersama Provinsi Bali, Sumatera Utara dan Nangroe Aceh Darusalam.

Gubernur Murad yang juga sebagai Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Maluku, mengaku, pada Kamis (21/5) telah melakukan konference virtual bersama Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri terkait serta Gubernur se-Indonesia, untuk membahas persiapan penerapan protokol New Normal tersebut.

Konference virtual bersama Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dan menteri terkait, merupakan pembahasan tindaklanjut arahan Presiden Joko Widodo terkait perumusan protokol masyarakat produktif dan aman Covid-19.

Menko Perekonomian dalam konference virtual tersebut menyatakan bahwa Indonesia akan melaksanakan protokol New Normal, yakni mengubah perilaku kesehatan dan keselamatan dalam penanganan Covid-19. Dan saat ini sudah ada gambaran pemetaan secara nasional akan perubahan strategi tersebut.

Pemerintah Pusat saat ini mulai merumuskan standar operasional prosedur (SOP) agar masyarakat di masing-masing daerah bisa mulai produktif dengan kondisi pandemi Covid-19.

"Masyarakat akan hidup berdampingan dengan Covid-19 dalam jangka waktu yang lama, karena selain vaksinnya belum ditemukan, Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) juga telah menyatakan bahwa terdapat potensi virus ini tidak akan segera menghilang dan tetap ada di tengah masyarakat," katanya.

Menurut Murad, tatanan hidup baru yang mengutamakan keselamatan masyarakat merupakan prioritas dan sebuah keniscayaan, di samping memperhatikan masalah kesejahteraan sosial.

Dia menambahkan dalam penerapannya, pemerintah akan mengatur agar kehidupan masyarakat di enam kabupaten/kota di Maluku tersebut, berangsur-angsur berjalan normal sambil memperhatikan data dan fakta di lapangan.

"Dalam waktu dekat GTPP Covid-19 Maluku akan melakukan rakor bersama pemerintah dari enam kabupaten/kota yang masuk zona hijau untuk membicarakan berbagai hal terkait kesiapan serta langkah yang akan dilakukan berkaitan dengan penerapan protokol masyarakat produktif dan aman Covid-19," katanya.

Khusus di bidang Kesehatan, Pemprov Maluku akan segera memanfaatkan sumber daya yang ada di Kementerian Kesehatan, terutama menyangkut validasi data sehingga dari puskesmas sampai ke Kementerian mengacu pada data yang valid.

Tiga WNI yang Lari Usai Tes Covid-19 di Malaysia Menyerahkan Diri

Tiga WNI yang Lari Usai Tes Covid-19 di Malaysia Menyerahkan Diri

Tiga WNI yang Lari Usai Tes Covid-19 di Malaysia Menyerahkan Diri

Tiga warga negara Indonesia (WNI) yang diberitakan melarikan diri usai menjalani pemeriksaan Covid-19 di Negeri Sembilan, Malaysia, akhirnya menyerahkan diri. Tiga WNI itu menyatakan kesediaan untuk dibawa ke rumah sakit.

"Menyerahkan diri untuk mendapatkan penanganan di rumah sakit adalah opsi terbaik bagi ketiga warga Aceh tersebut," kata Presiden Komunitas Melayu Aceh Malaysia (KMAM), Datuk Haji Mansyur bin Usman di Kuala Lumpur. Demikian dikutip dari Antara, Jumat (22/5).

"Kesediaan ketiga warga Aceh tersebut menyerahkan diri merupakan hasil fasilitasi dan pendekatan persuasif yang kami lakukan secara terus menerus sejak berita mereka melarikan diri tiba-tiba menjadi viral di berbagai media," jelasnya.

Petugas Polisi Sektor Sepang, Wan Kamarul Azran, mengatakan bahwa pada 13 Mei 2020 pukul 10.30 sebuah kontraktor pembangunan jalan menggelar pemeriksaan Covid-19 bagi 26 pekerja dan staf yang tinggal di rumah kongsi Sepang, Selangor.

Pada 18 Mei 2020, dokter menginformasikan melalui telepon bahwa seorang pekerja Indonesia positif terserang Covid-19. Pekerja itu kemudian dibawa ke Hospital Sungai Buloh.

Namun pada masa yang sama perusahaan mendapati tiga pekerja asal Indonesia telah melarikan diri. KMAM kemudian membantu membujuk ketiga pekerja tersebut agar bersedia dibawa ke rumah sakit.

"Alhamdulillah pendekatan persuasif yang dilakukan oleh semua pihak baik langsung atau tidak langsung mendapatkan sambutan yang baik dari ketiga warga tersebut, yang dengan suka rela menyambut uluran tangan pihak KMAM dalam mencari solusi yang terbaik untuk menyelesaikan masalah ini secepatnya," kata Mansyur.

"Ketika mereka setuju untuk mendapatkan penanganan Covid-19 di Malaysia, ini berarti ketiga orang itu tidak lagi pulang ke Indonesia dalam keadaan diduga terpapar virus corona," katanya.

Polisi Ringkus 3 Tersangka Pemalsuan Surat Kesehatan untuk Pemudik di Bali

Polisi Ringkus 3 Tersangka Pemalsuan Surat Kesehatan untuk Pemudik di Bali


Polisi Ringkus 3 Tersangka Pemalsuan Surat Kesehatan untuk Pemudik di Bali

Polres Badung, Bali menangkap tiga tersangka kasus pemalsuan surat keterangan kesehatan dan surat perjalanan bagi para penumpang yang akan mudik ke luar Pulau Bali. Para tersangka ini berasal dari Jawa Timur, yakni Aan Setiawan (35), Ikwan Mudin (30) dan Sutomo (34). Ketiganya ditangkap pada Rabu (20/5) sekitar Pukul 21.30 WITA di Jalan Raya Mengwitani Mengwi, Kabupaten Badung.

"Modusnya itu membuat dokumen surat keterangan kesehatan dan surat jalan palsu. Untuk digunakan kepada penumpang yang mudik," kata Kasubbag Humas Polres Badung Iptu Ketut Gede Oka Bawa saat dihubungi, Jumat (22/5).

Para tersangka ditangkap dalam waktu yang berbeda. Aan diamankan terlebih dulu. Kemudian pada Rabu pukul 21.30 WITA, Ikwan Mudin (30) dan Sutomo (34) ditangkap di Jalan Raya Mengwitani Mengwi, Badung.

Pengungkapan, kasus ini berawal pada Kamis (21/5), saat polisi mengamankan mobil travel saat menggelar operasi Ketupat Covid-19 di Jalan Raya Mengwitani Mengwi.

"Setelah dilakukan pengecekan oleh petugas yang melaksanakan operasi Ketupat Covid-19, ditemukan surat-surat atau dokumen dipalsukan," imbuh Oka Bawa.

Tersangka Aan dan Sutomo mendapat untung Rp80 ribu per orang. Sementara Ikwan Mudin membuat surat keterangan kesehatan dan surat keterangan perusahaan di Jawa Timur, setelah para penumpang mendaftarkaan untuk pulang kampung pada travel milik tersangka. Ikwan mengaku mendapat untung Rp 300 ribu hingga Rp 500.

"Mereka sudah berulang kali menggunakan surat palsu tersebut untuk meloloskan penumpangnya agar bisa lolos dari pemeriksaan petugas," jelasnya.

Oka Bawa juga menyampaikan, para tersangka ini sudah menjual surat-surat palsu kepada 32 orang yang merupakan penumpang dalam dua mobil travel. "Untuk (dua) mobil travel 32 orang. Dia siapkan surat dan mencari penumpang untuk menyebrang ke Jawa ke tempat tujuan," ungkapnya.

Barang bukti yang diamankan berupa 10 bendel surat masing-masing berisikan dua lembar surat. Terdiri dari satu surat keterangan kesehatan dari Puskesmas IV Denpasar Selatan, dan surat jalan dari PT Kreasi sentosa Abadi dan juga satu amplop berisikan surat-surat keterangan kesehatan dan surat jalan yang belum dipakai. Kemudian, 14 bendel surat masing-masing berisikan dua lembar surat keterangan terdiri dari satu surat keterangan kesehatan dari RS Sanglah, dan surat keterangan dari perusahaan PT Subida Jaya.

"Mereka kita baru kita tangkap dan masih dilakukan pemeriksaan. Motifnya iya mencari keuntungan," ujar Oka Bawa.

Thursday, 21 May 2020

Tok! Besok Seluruh PNS dan Pegawai BUMN Resmi Masuk

Tok! Besok Seluruh PNS dan Pegawai BUMN Resmi Masuk

Hari ini para PNS Pemprov DKI Jakarta mulai beraktivitas normal. Tingkat absensi pada hari pertama masuk kerja hadir 100 persen.

Akhirnya ada kejelasan mengenai jadi atau tidaknya cuti bersama 22 Mei 2020 bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Kepastian itu tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) yang baru. PNS dan pegawai BUMN besok bekerja seperti biasa.
SKB baru ini diteken oleh 3 menteri yakni Menteri Agama Fachrul Razi, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo.

Dalam SKB perubahan ketiga yang diterima detikcom, Kamis (21/5/2020) itu tertulis menghapus cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriyah tanggal 22 Mei 2020. Keputusan itu ditetapkan pada 20 Mei 2020.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum dan Kerjasama BKN Paryono mengatakan, dengan adanya SKB yang baru itu maka seluruh PNS akan masuk besok. Namun sejatinya cuti bersama khusus untuk PNS diatur dalam keputusan presiden (keppres).

"Berdasarkan PP 11/2017 cuti bersama untuk PNS diatur dalam keppres," tuturnya.

Sebagai informasi, untuk ketiga kalinya, pemerintah memperpanjang pelaksanaan kebijakan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) bagi PNS.

Melalui Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) No. 54/2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Surat Edaran Menteri PAN-RB No. 19/2020, PNS tetap bekerja dari rumah hingga 29 Mei 2020.

Memelesetkan Doa, Tiga Remaja Wanita di Makassar Ditangkap Polisi

Memelesetkan Doa, Tiga Remaja Wanita di Makassar Ditangkap Polisi

Memelesetkan Doa, Tiga Remaja Wanita di Makassar Ditangkap Polisi

Tiga remaja wanita usia 17 tahun, 15 tahun dan 14 tahun asal Makassar, Sulawesi Selatan, ditangkap polisi. Sebabnya, ketiga remaja wanita itu membuat video yang memelesetkan petikan doa.

Kabid Humas Polda Sulawesi Selatan, Kombes Ibrahim Tompo, mengatakan mereka ditangkap di Jalan Tinumbu, Lrg 148, pada Senin (18/5) malam pukul 22.00.

"Kejadian berawal ketika pelapor Marsaidi melihat beredar video pada hari Minggu tanggal 17 Mei 2020 sekitar pukul 22.12 Wita yang dibagikan pemilik akun Facebook Anandiradimas dari postingan akun Facebook Ismaa. Berisi video seorang perempuan dalam keadaan berbaring dan memelesetkan lantunan doa yang sering digunakan saat berbuka puasa dengan plesetan bahasa bernada porno," kata Ibrahim kepada merdeka.com, Kamis (21/5).

Perbuatan ketiga remaja itu dinilai telah melecehkan agama Islam sehingga langsung dilaporkan ke kepolisian.

"Atas adanya video viral yang memelesetkan doa buka puasa maka sebagai salah satu penganut agama Islam merasa keberatan dan melaporkan ke pihak berwajib untuk proses hukum lebih lanjut," ujarnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga remaja wanita itu diancam dengan Pasal 156 a tentang penistaan agama dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan Pasal 45 Ayat 3 UU No.19 tahun 2016 tentang ITE dengan ancaman kurungan penjara 4 tahun.

"Barang bukti dua buah handphone yang digunakan merekam dan mengupload video penistaan agama," tutupnya.

Kasus 14 ABK WNI Korban Pelanggaran HAM di Kapal China, Polisi Incar Tersangka Baru

Kasus 14 ABK WNI Korban Pelanggaran HAM di Kapal China, Polisi Incar Tersangka Baru

Kasus 14 ABK WNI Korban Pelanggaran HAM di Kapal China, Polisi Incar Tersangka Baru
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Ferdi Sambo mengaku tengah membidik tersangka baru terkait kasus 14 Anak Buah Kapal (ABK) Warga Negara Indonesia (WNI) diduga korban pelanggaran HAM Kapal Long Xing 629 berbendera China.

"Ada tersangka 1 lagi komisaris PT APJ yang akan kita tetapkan sebagai tersangka dan akan dilakukan pemanggilan," tutur Ferdi saat dikonfirmasi, Kamis (21/5).

Perusahaan penyalur tenaga kerja yang terlibat sendiri ada tiga yakni PT APJ di Bekasi, PT LPB di Tegal, dan PT SMG di Pemalang. Sementara yang ditetapkan tersangka berinisial W dari PT APJ, F dari PT LPB, dan J dari PT SMG.

"Pasal yang disangkakan Pasal 4 Tahun 2007 yakni ada proses, cara, dan tujuan tindak pidana perdagangan orang. Ada perekrutran, penerimaan, pemindahan, yang dilakukan perorangan atau perusahaan. Caranya dengan melakukan penipuan gaji, penempatan kerja, dan jam kerja yang tidak sesuai, dan kemudian dalam posisi kemampuan ekonomi korban yang sulit, tujuannya memanfaatkan tenaganya," jelas Sambo.

Tiga agen yang memberangkatkan 14 WNI untuk menjadi ABK di Kapal Long Xing 629 ditetapkan tersangka oleh Dittipidum Bareskrim Polri. Keputusan itu diambil usai penyidik merampungkan gelar perkara.

Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo mengatakan, 3 agen tersebut yakni berinisial W dari PT APJ di Bekasi, F dari PT LPB di Tegal, dan J dari PT SMG di Pemalang.

"Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan tujuan ekspolitasi bermodus menjanjikan gaji, penempatan kerja dan waktu kerja tidak sesuai," kata Listyo lewat keterangannya, Jakarta, Minggu (17/5/2020).

Sebelumnya, kasus dugaan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) ke sejumlah ABK berkewarganegaraan Indonesia di kapal China, viral di Korea Selatan (Korsel). Kasus tersebut turut mendapat perhatian Polri.

Saat ini, sebanyak 14 ABK telah diambil keterangannya melalui pemeriksaan virtual.

"Kita sudah periksa 14 ABK-nya, sudah kita ambil keterangan," ujar Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Ferdy Sambo kepada Liputan6.com, Jakarta, Senin (11/5/2020).

Dia menambahkan, pertanyaan pemeriksaan terkait dengan proses mereka hingga berangkat menjadi kru kapal di Long Xing. Juga tentang perlakukan terhadap mereka selama di kapal yang diduga sebagai bagian eksploitasi. "Itu yang kita tanyakan pada intinya," ujar Ferdy.

Tak hanya menggali keterangan dari para ABK, Polri juga menyelidiki keterlibatan perusahaan penyalur ABK tersebut. Polri mengumpulkan bukti-bukti untuk memperkuat hasil pemeriksaan itu.

"Kami harus koordinasi dengan Syahbandar untuk cek buku-buku kapal 14 crew ini. Kami punya surat tiket yang harus kami ambil keterangan ke Cathay Pacific. Khusus untuk dugaan eksploitasi di kapal Long Xing berbendera China, kami harus kordinasi di hubinter dan kemenlu karena itu di luar wilayah yuridiksi Indonesia. Jadi itu kita tidak bisa tangani tapi nanti yang nangani kemungkinan pemerintah RRC," ujar dia.

Ferdy mengungkapkan, pihaknya menduga para ABK tersebut menjadi korban human trafficking. Jika pun nanti sudah terang pidanannya, prosesnya akan naik menjadi penyidikan.

"Jadi ini yang harus kita buat jelas, kalau Pasal 4 (UU Nomor 21 Tahun 2007) membawa keluarga negeri berarti ada sponsor, ada PT yang bertanggung jawab. Apakah mereka punya izin yang sah, apakah persyaratan sebelum berangkat seperti pelatihan, admistrasi wawancara sudah dipenuhi, termasuk apakah PT yang ada di Indonesia ini ada keterkaitan (atau tidak)," ujar dia.

"Nah seperti apa pola kerja sama mereka namun telah terjadi dugaan eksploitasi, ada pelarungan jenazah ke laut, tidak sesuai dengan kontrak. Itu yang sedang kami buat terang. Kemudian juga dugaan jam kerja 18 sampai 30 jam terus masalah penggajian para kru kapal sebagaian ada yang udah dibayar sebagian belum. Tapi kontrak kerjanya dari 4 PT masing-masing berbeda-beda sedang kami pilah pilah," imbuh Ferdy.

Sementara itu, Kasubdit III Ditipidum Bareskrim Polri Kombes John W Hutagalung menambahkan, 14 ABK yang dikrim dari empat PT yang berbeda sedang didalami perannya masing-masing. Pihaknya akan menegakkan jika terbukti ada pelanggaran.

"Polri akan melakukan penegakan hukum khususnya terhadap pihak-pihak yang bertanggung jawab di Indonesia dalam hal ini sponsor atau PT yang bersangkutan," ujar John W Hutagalung.

Terkait dengan empat sponsor penyalur ABK itu, dia mengungkapkan perusahaannya resmi. Lokasinya pun berada di daerah berbeda. "PT ada di Tegal, ada yang di Jakarta, saya lupa dua lagi di mana," ujar dia.

Dirawat Selama 8 Tahun, 3 Anak di Palembang Pilih Tinggalkan Ayahnya

Dirawat Selama 8 Tahun, 3 Anak di Palembang Pilih Tinggalkan Ayahnya Rachmat (49) tak menyangka ketiga anaknya, NR (15), MSR (13) da...