Saturday, 31 August 2019

Remas Payudara Siswi SMP, Pria Cabul Dikejar dan Digebuki Warga

Remas Payudara Siswi SMP, Pria Cabul Dikejar dan Digebuki Warga

Remas Payudara Siswi SMP, Pria Cabul Dikejar dan Digebuki Warga

Pria berinisial AGZ (35) harus mempertanggungjawabkan aksi cabulnya. Warga Desa Darussalam, Kecamatan Panyabungan, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara (Sumut) ini dipenjara setelah tertangkap meremas payudara siswi SMP.

Berdasarkan informasi dihimpun, aksi cabul ini dilakukan AGZ (35) terhadap seorang siswi SMP berinisial AR (14) di Jalan Sentosa, Kelurahan Sipolu-polu, Kecamatan Panyabungan, Madina, Rabu (28/8) lalu.

"Pelaku beraksi saat korban berjalan sendirian. Ketika itu kondisi jalanan sedang sepi. Pelaku meremas payudara korban sambil lewat naik sepeda motor," kata Kasat Reskrim Polres Madina AKP Demak Ompusunggu, Jumat (30/8).

Setelah melakukan aksi begal payudara, AGZ mencoba kabur. Warga yang melihat kejadian itu langsung mengejar dan menangkapnya.

AGZ pun sempat dihakimi dan menjadi bulan-bulanan massa. Mereka kemudian membawa dan menyerahkan ke Mapolres Madina.

Awalnya AGZ membantah telah meremas payudara AR. Namun pemuda ini akhirnya tak berkutik setelah korban didatangkan dan menceritakan detil kejadian itu. Dia pun mengakui perbuatannya.

"Pelaku mengaku nekat melakukan itu karena kondisi jalan sepi. Muncul niatnya untuk melakukan pencabulan. Pelaku juga tidak kenal dengan korban," jelas Demak.

Polisi masih mengembangkan kasus pencabulan ini. AGZ masih diproses dan berada di tahanan Polres Madina.

"Pelaku dijerat dengan Pasal 289 KUHP dan UU Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara," pungkas Demak.

Mayat Wanita Tanpa Busana Ditemukan di Medan Marelan

Mayat Wanita Tanpa Busana Ditemukan di Medan Marelan


Mayat Wanita Tanpa Busana Ditemukan di Medan Marelan

Sesosok mayat wanita ditemukan di perladangan timun di Jalan Pasar 2 Barat Perumahan Naga Mas, Kelurahan Terjun, Medan Marelan, Medan, Jumat (30/8). Meski ditemukan tanpa busana, polisi belum menemukan bekas tindakan kekerasan pada jasad tersebut.

Mayat telah diidentifikasi sebagai Nurmauli Br Marpaung (40). Dia merupakan warga Lingkungan 21 kelurahan Terjun, Kecamatan Medan Marelan. Jasad Nurmauli ditemukan dalam posisi telungkup tanpa busana.

"Mulutnya mengeluarkan buih, berbusa dan telinga mengeluarkan sedikit darah," ucap Kapolsek Medan Labuhan AKP Edi Safari.

Berdasarkan keterangan warga, wanita itu dikenal memiliki gangguan jiwa dan sering marah-marah. Bahkan orang tidak bisa mendekatinya.

"Dia sering berada di Pajak (Pasar) UKA. Itu informasi yang kita peroleh dari warga," jelas Edi.

Sejauh ini belum ditemukan bekas tanda kekerasan di tubuh Nurmauli. Jasad perempuan itu kemudian dibawa ke RS Bhayangkara Medan untuk diautopsi.

"Untuk sementara belum ada dugaan tindakan kriminal. Jika dari visum luar tidak ditemukan tanda penganiayaan, kemungkinan akan dibawa langsung pihak keluarga," tutup Edi.

Xpander Berisi 3 Penumpang Termasuk Bayi Terbakar di Pekanbaru

Xpander Berisi 3 Penumpang Termasuk Bayi Terbakar di Pekanbaru

Xpander Berisi 3 Penumpang Termasuk Bayi Terbakar di Pekanbaru

Satu unit mobil jenis Mitsubishi XPander terbakar di Flyover Jalan Jenderal Sudirman Kota Pekanbaru, Sabtu (31/8) sekitar pukul 07.00 Wib. Beruntung tidak ada korban jiwa dalam kejadian ini.

"Mobil Xpander terbakar di Flyover Sudirman, api telah berhasil dipadamkan dan kendaraan telah dievakuasi," ujar Kepala Satuan Lalu Lintas Polresta Pekanbaru, AKP Emil Eka Putra.

Emi menyebutkan, Xpander itu warna hitam itu berisi tiga penumpang, satu di antaranya bayi. Ketiganya berhasil selamat dari insiden tersebut.

"Mobil XPander bernomor polisi BM 1492 VE tersebut tiba-tiba terbakar di jalan layang depan Toko Buku Gramedia. Berdasarkan keterangan pengendara, sebelum terbakar, mobil mengalami gejala aneh pada bagian speedometer," kata Emil.

Padahal, mobil itu belakangan laris manis dalam dua tahun terakhir di Riau. Berdasarkan keterangan saksi pengguna sepeda motor, pada saat bersamaan melihat ada api dari bagian bawah kendaraan.

"Pengendara motor itu yang langsung memberitahukan kepada pengendara mobil ada api di bagian bawah," ujarnya.

Beruntung pengemudi dan penumpang termasuk seorang bayi berhasil selamat. Seketika, mobil tersebut langsung dilahap si jago merah. Anggota Satlantas Polresta Pekanbaru Bripka Roma Dhoni yang bertugas di pos terdekat segera menghubungi anggota Damkar.

Kemudian sekitar pukul 09.00 WIB, api yang membakar sebagian besar mobil berhasil dipadamkan.

Kebakaran mobil minibus XPander yang terjadi di Pekanbaru ini merupakan yang kedua kalinya terjadi dalam kurun waktu setahun terakhir. Sebelumnya, pada 1 Oktober 2018 lalu, sebuah XPander Ultimate juga hangus terbakar di Jalan Imam Munandar Pekanbaru.

Kebakaran itu membuat heboh karena saat itu mobil jenis XPander tengah menarik perhatian masyarakat. Kali ini, XPander kembali menjadi sorotan setelah kembali terbakar.

Thursday, 29 August 2019

Suami Tusuk Istri di Kebon Jeruk, Pelaku Beraksi saat Mabuk

Suami Tusuk Istri di Kebon Jeruk, Pelaku Beraksi saat Mabuk

Suami Tusuk Istri di Kebon Jeruk, Pelaku Beraksi saat Mabuk

Polsek Kebon Jerus telah menahan Supiyandi alias S (31) yang tega membunuh Istrinya bernama Siti Rodiyah alias SR (40), di Jalan Pilar Lapangan Bola, Kelurahan Kedoya Selatan, Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Polisi menyebutkan, tersangka saat itu tega menusuk istrinya dalam kondisi mabuk.

"Tersangka itu dalam kondisi mabuk saat membunuh istrinya," kata Kapolsek Kebon Jeruk AKP Erick Sitepu saat dikonfirmasi, Jumat (30/8).

Kata Erick, hal itu ia lakukan agar tersangka berani membunuh istrinya. Ia membeli sebotol minuman keras (miras) di warung.

"Dia itu sengaja minum alkohol agar menjadi berani saat melakukan perbuatannya. (Miras) Belinya di warung dekat rumahnya," kata Erick.

Sebelumnya, wanita berusia lebih kurang 40 tahun ditemukan bersimbah darah. Jasad berinisial SR itu terbujur kaku di rumahnya di Jalan Pilar Lapangan Bola, Kelurahan Kedoya Selatan, Kebon Jeruk, Jakarta Barat.

"Benar, tadi pagi kita dapat laporannya," kata Kapolsek Kebon Jeruk, AKP Erick Sitepu, saat dihubungi merdeka.com, Rabu (28/8).

Diduga kuat wanita itu dibunuh. Beberapa luka ditemukan di tubuhnya. Korban sempat dibawa ke rumah sakit oleh suaminya.

"Luka di badan, luka tusuk," katanya.

Pasutri Pemalsu Identitas Diganjar Enam Bulan Bui oleh PN Jakpus

Pasutri Pemalsu Identitas Diganjar Enam Bulan Bui oleh PN Jakpus

Pasutri Pemalsu Identitas Diganjar Enam Bulan Bui oleh PN Jakpus

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman enam bulan kurungan penjara kepada pasangan suami istri (Pasutri) pemalsu dokumen identitas pribadi, seperti KTP, Passport, Kartu Keluarga dan lain-lain. Terdakwa Mulyadi sendiri merupakan mantan narapidana korupsi Direktur Keuangan PT Central steel Indonesia (PT CSI) Mulyadi Supardi.

Hakim Sunarso mengatakan, Mulyadi terbukti bersalah melakukan pidana. "Terdakwa mulyadi pidana penjara enam bulan, dan terdakwa lainnya masing masing tiga bulan kata Sunarso di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Ketiga terdakwa sudah memenuhi unsur atas apa yang didakwakan yaitu melanggar pasal 264 ayat 2 KUHP.namun hukuman tersebut lebih rendah jika dilihat dalam pasal tersebut tuntutan maksimalnya delapan tahun penjara

Hukuman ini lebih rendah dari tuntutan jaksa yakni 1 tahun untuk Mulyadi dan enam bulan untuk anak maupun istrinya.Ketiga terdakwa hanya diam dan menerima saja akan hukuman itu.

Sementara, Jaksa Yanuar enggan memberikan tanggapan soal vonis yang lebih rendah ini. Jaksa Januar menuntut ketiga pelaku dengan hukuman yang berbeda.

Januar mengatakan, pelaku utama Mulyadi layak dihukum penjara satu tahun. Ia dinilai bersalah melakukan pidana pemalsuan identitas.

"Meminta agar Hakim memutuskan menyatakan mulyadi bersalah dan meyakinkan menggunakan akta palsu seolah asli.Menjatuhkan pidana kepada mulyadi pidana 1 tahun," kata Januar di Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (30/8).

Januar melanjutkan, untuk istri dan anak Mulyadi, dituntut 6 bulan penjara.

"Meminta hakim PN Jakarta Pusat memutuskan Kristina (Lian Hiang Liang) bersalah menggunakan data otentik dipalsukan. Pasal 28 ayat 2 Menjatuhkan pidana terhadap kristia sebesar 6 bulan," jelas Januar.

"Jaksa juga meminta kepada Hakim PN Pusat yang memeriksa menyatakan terdakwa Yulia sah dan bersalah memalsukan data otentik. Dalam pasal 28 E. Menjatuhkan pidana kepada yulia selama 6 bulan," sebut Januar.

Kasus ini awalnya bermula ketika PT CSI, perusahaan yang bergerak di bidang peleburan besi bekas menjadi besi beton dan besi ulir untuk bahan bangunan yang didirikan pada 2005, mendapatkan fasilitas kredit dari salah satu bank BUMN selama tahun 2011-2014. Adapun kredit PT CSI dari bank itu pada 2011 mencapai ratusan miliar rupiah. Total kredit sekitar Rp500 miliar.

Berdasarkan keterangan pers Kejagung, PT CSI dalam mengajukan permohonan kredit kepada bank tersebut dilakukan dengan mengajukan data dan laporan keuangan tidak akurat dan tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Namun, di tengah jalan, penyidik Bareskrim Polri menemukan adanya dugaan pidana pelanggaran keimigrasian. Dimana mereka adalah Warga Cina namun mengaku sebagai WNI.

Kronologi 4 Napi Abepura Kabur Manfaatkan Rusuh Papua

Kronologi 4 Napi Abepura Kabur Manfaatkan Rusuh Papua

Kronologi 4 Napi Abepura Kabur Manfaatkan Rusuh Papua

Kabag humas dan protokol Direktorat Jendral Pemasyarakatan, Ade Kusmato mengatakan, ada empat narapidana di Lapas Abepura memanfaatkan situasi kerusuhan yang terjadi Kamis (29/8/4). Mereka melarikan diri, hingga kini tim masih melakukan pencarian.

Ade menjelaskan, awalnya sekelompok narapidana melempari batu ke arah perkantoran Lapas.

"Diketahui ada pergerakan massa ke arah Lapas Abepura. Kalapas pun berdialog dengan narapidana, Kalapas meminta kepada seluruh narapidana untuk masuk ke dalam blok, tetapi narapidana tidak mau dengan alasan ingin menonton televisi untuk mengetahui kondisi di luar. Tiba-tiba saja keributan pecah," kata dia dalam keterangan tertulis, Jumat (30/8).

Ade menjelaskan, pihak Lapas berusaha menenangkan Narapidana sembari menunggu kedatangan TNI-Polri. Ternyata, ada sekelompok Narapidana yang malah menyerang petugas Lapas.

"Kalapas memerintahkan petugas menyelamatkan diri membawa senjata yang dipegang," ucap dia.

Ade menyebut, empat Narapidana mengambil kesempatan itu untuk kabur. Akibat insiden ini, satu orang petugas mengalami patah tulang. Selain itu, ruang bengkel kerja terbakar. Saat ini Lapas dalam kondisi aman dan kondusif.

"Sejatinya penghuni Lapas 693 orang narapidana. Kini 689 orang narapidana," tutup dia.

Bank Mandiri Digugat Warga Swedia Rp 800 T

Bank Mandiri Digugat Warga Swedia Rp 800 T


Foto: Ari Saputra

Ramai di sosial media terkait warga negara Swedia bernama Michael Olsson yang akan menggugat PT Bank Mandiri Tbk sebesar Rp 800 triliun karena pengiriman dana dari Barclays sejumlah Rp 800 triliun tak tercatat di bank.

Menanggapi hal tersebut, Corporate Secretary Bank Mandiri Rohan Hafas mengatakan berita terkait dana Rp 800 triliun dari seorang warga Swedia merupakan berita yang tidak benar.

Rohan mengungkapkan, saat ini pihak Bank Mandiri juga sudah melakukan pemeriksaan terkait dokumen-dokumen tersebut.

"Kita sudah cek ke Barclays Bank, kalau suratnya itu palsu. Kalau dia kurang percaya, bisa tanya sendiri ke sana. Lalu dia seharusnya tanya juga ke pengirimnya," kata Rohan saat dihubungi, Kamis (29/8/2019).

Dia menjelaskan, warga Swedia bernama Michael Osloon itu terindikasi melakukan kebohongan. Rohan mengatakan Michael mengaku sudah menabung selama 25 tahun di Bank Mandiri.

"Bank Mandiri aja usianya 20 tahun ya, nah bohong kan," imbuh dia.


Rohan menambahkan, saat ini dana pihak ketiga (DPK) Bank Mandiri tercatat Rp 827 triliun per semester I 2019 dengan jumlah aset Rp 1.235,6 triliun.

"Kalau masuk di Mandiri DPKnya jadi Rp 1.600 triliun dong, lebih dari jumlah aset," kata dia.

Pembunuh Tukang Ayam di Depok Ternyata Temannya Sendiri

Pembunuh Tukang Ayam di Depok Ternyata Temannya Sendiri

Pembunuh Tukang Ayam di Depok Ternyata Temannya Sendiri

Pembunuh Hasbuloh, tukang ayam yang tewas di kebun pisang Jalan Pulo Mangga, Grogol, Limo Depok ternyata adalah teman sendiri. Terduga pelaku diketahui bernama Andi Mardiansyah (22).

"Dia (terduga pelaku) seorang pedagang potong ayam juga, kawan dan ada niatan tak baik terhadap korban," kata Kapolresta Depok AKPB Azis Ardiansyah, Kamis (29/8).

Usai menghabisi nyawa Hasbuloh, terduga pelaku langsung melarikan diri. Dia sempat bersembunyi di beberapa tempat sebelum akhirnya diamankan di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan pada rabu (28/8).

"Pelaku ditangkap di Jakarta Selatan sempat bersembunyi beberapa saat usai membunuh korban," paparnya.

Terduga pelaku mencari waktu yang tepat untuk mengajak korban jalan berdua. Kemudian membunuh korban serta mengambil barang milik korban. Pasalnya, tas dan HP korban tidak ada di sekitar jasad ditemukan.

"Motor korban sempat dibawa kabur sekitar lima kilo meter dan dibuang buat tidak tercium jejak," ungkapnya.

Jasad korban diketahui oleh warga yang kebetulan melintas. Di TKP ditemukan pecahan batu dan sendal yang diduga milik korban. Dari barang bukti dan petunjuk yang ditemukan itu kemudian tim identifikasi melakukan penyelidikan.

Penyidik menyisir area tersebut dan menemukan warung yang tidak jauh dari dari TKP.

"Info sekitar TKP, ternyata tak jauh dari lokasi pernah mampir seseorang laki-laki yang berlumuran darah. Di sebuah warung itu katanya dia (Andi) dibegal setelah, didalami itu ternyata itu adalah pelaku," pungkasnya.

4 Kerangka Korban Pembunuhan 2014 Silam Dimakamkan Berdampingan

4 Kerangka Korban Pembunuhan 2014 Silam Dimakamkan Berdampingan4 Kerangka Korban Pembunuhan 2014 Silam Dimakamkan Berdampingan


Polisi telah menyerahkan empat kerangka korban pembunuhan pada 2014 silam kepada keluarga. Keempatnya dimakamkan berdampingan di Banyumas. 

Sebelum dimakamkan di pemakaman Desa Pasinggangan, Kecamatan Banyumas, jasad para korban disalatkan di rumah Misem yang merupakan ibu dan nenek dari para korban. 

"Cuman tadi meminta untuk jenazahnya yang awalnya agar langsung dimakamkan, tapi minta untuk mampir ke rumahnya (Misem). Karena untuk melihat yang terakhir kalinya, cuma itu saja," kata Kanit Reskrim Polres Banyumas, Ipda Rizqi Adhiansyah Wicaksono kepada wartawan, Kamis (29/8/2019).

Usai disalatkan, keempat kerangka korban yakni Supratno alias Ratno (51), Sugiono alias Yono (46), Heri Sutiawan alias Heri (41) dan cucu Misem, Vivin Dwi Loveana alias Pipin (22), anak dari Supratno dibawa ke pemakaman umum desa setempat yang berjarak sekitar 200 meter dari rumah Misem.

Di lokasi pemakaman tersebut berderet liang lahat yang sudah disiapkan. Satu persatu jenazah keempat korban pembunuhan itu mulai dimakamkan dengan suasana penuh haru. 

Dalam kesempatan ini, Rizqi menyampaikan bahwa saat ini kondisi psikologis Misem sudah berangsur membaik. Meskipun sedih, Misem mulai tenang karena.

"Terkait Bu Misem, kondisi psikologisnya sedih. Namun sudah terbiasa karena memang waktunya sudah lama, sudah lima tahun, dari Bu Misem sendiri sudah cukup tenang," ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, keempat korban dihabisi oleh keluarganya sendiri yakni Saminah dan tiga anaknya pada Oktober 2014 silam. Kasus ini akhirnya terungkap setelah kerangka para korban ditemukan di kebun belakang rumah Misem pada Kamis (22/8) lalu.

Tuesday, 27 August 2019

Cabuli Bocah 3 Tahun, Baby Sitter di Serang Divonis 8 Tahun Penjara

Cabuli Bocah 3 Tahun, Baby Sitter di Serang Divonis 8 Tahun Penjara

Cabuli Bocah 3 Tahun, Baby Sitter di Serang Divonis 8 Tahun Penjara

Anisa alias Togel (18), seorang baby sitter tega mencabuli anak asuhnya sendiri yang baru berusia tiga tahu. Akibat perbuatannya, Anisa divonis 8 tahun penjara oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Selasa (27/8).

Dalam persidangan, Majelis Hakim yang dipimpin Wisnu Rahadi mengatakan terdakwa Anisa terbukti secara sah melakukan tindak pidana dalam pasal 81 ayat 3 undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah, pengganti tentang undang-undang nomo 1 tahun 2016, pengganti perubahan atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Anisa dengan pidana penjara selama 8 tahun dan denda Rp 10 juta subsider 1 bulan kurungan," kata Majelis Hakim disaksikan JPU Kejari Serang Pujiati dan terdakwa di ruang sidang.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU, sebelumnya terdakwa Anisa dituntut dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp10 juta subsider 2 bulan kurungan.

"Hal-hal yang memberatkan yaitu perbuatan terdakwa telah membuat trauma korban. Sedangkan hal yang meringankan terdakwa mengakui perbuatannya, terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa memiliki tanggungan keluarga dan terdakwa menyesali perbuatannya," ujar hakim.

Kasus tersebut terjadi di wilayah Kecamatan Waringin Kurung, Kabupaten Serang pada Agustus 2018 lalu. Saat korban ditinggal kedua orang tuanya bekerja. Awalnya, pelaku mengajak melakukan persetubuhan namun korban menolaknya dan menangis.

Lantaran korban menolak, kemudian pelaku membungkam mulut korban karena teriak dan berontak. Selanjutnya, korban diancam akan mengurung apabila menangis. Kasus pencabulan terhadap anak laki-laki itu bahkan dilakukan berulang kali dan hampir setiap hari dilakukan.

Pada 26 Oktober 2018, ibu korban mencurigai adanya luka di bagian pipi korban, kemudian korban bercerita luka dipipinya terkena kuku pelaku saat mendudukinya. Atas kejadian itu, pelaku dipulangkan ke kampung halamannya di Lampung.

Kasus pencabulan yang dilakukan oleh pengasuhnya tersebut terbongkar saat ibu kandung korban menerima sebuah pesan video rekaman asusila antara anaknya dengan pelaku pada tanggal 13 Februari 2019.

Kemudian pada tanggal 15 Februari, ibu korban kembali mendapat pesan permintaan maaf dari akun yang mengaku sebagai adik pelaku, isinya permohonan maaf atas rekaman video tersebut. Pada hari itu juga orang tua korban akhirnya melaporkan peristiwa tersebut ke Polda Banten.

Usai mendengarkan putusan tersebut, Anisa serta JPU Kejari Serang Pujiati mengaku pikir-pikir dan akan memutuskan banding atau tidaknya hingga pekan depan. "Pikir-pikir yang mulia," kata keduanya.

Pro Kontra Hukuman Kebiri Kimia Bagi Pelaku Paedofil

Pro Kontra Hukuman Kebiri Kimia Bagi Pelaku Paedofil

Pro Kontra Hukuman Kebiri Kimia Bagi Pelaku Paedofil

Hukuman kebiri kimia untuk pelaku pencabulan menuai pro dan kontra di masyarakat. Beberapa pihak setuju karena bisa membuat efek jera bagi pelaku sedang beberapa pihak menolak dengan alasan kemanusiaan. Kasus terbaru adalah putusan hukuman kebiri pada pelaku pencabulan sembilan anak di Mojokerto

Hukum kebiri kimia sudah memiliki payung hukum diatur dalam Pasal 81 Ayat (6) dan Ayat (7) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Pelindungan Anak Menjadi Undang-Undang.

Berikut ini rangkuman pro dan kontra hukum kebiri kimia bagi pelaku paedofil:

Komnas HAM Tolak Hukum Kebiri

Vonis hakim soal kebiri kimia terhadap narapidana pencabulan di Mojokerto disoroti Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Komnas HAM bahkan menyebut hukuman tersebut menandakan adanya kemunduran tata kelola pemidanaan di Indonesia.

Sorotan ini disampaikan oleh salah satu komisioner Komnas HAM, M Choirul Anam saat berkunjung ke Mapolda Jatim. Menurut Anam, sapaan akrabnya, sejak awal sikap Komnas HAM sudah menolak Perpu yang mengatur masalah hukuman kebiri tersebut. Selain itu, adanya hukuman kebiri ini dianggapnya sebagai hukuman yang kembali pada zaman dahulu.

"Penghukuman dengan kebiri ini sama juga mundur ke zaman baheula, zaman kerajaan dan dulu ada di kerajaan China ada di Kerajaan Nusantara juga ada dan di kerajaan di dunia memakai itu. Dan pada akhirnya penghukuman itu diganti dengan hukuman badan atau kurungan kok ini tiba-tiba balik lagi seperti zaman jahiliah," jelas Choirul.

Bagaimana dengan efek jera? Anam menyatakan, jika hukuman pengebirian tidak menjamin pelaku akan jera. Ia mencontohkan, jika zaman dahulu kenapa terus berubah dari hukuman fisik seperti itu menjadi hukuman penjara, karena dulu dianggap tidak menimbulkan efek jera.

"Dulu bahkan ada orang melakukan kejahatan dijemur, disayat-sayat, dikasih air garam. Apakah kejahatan juga turun, enggak. Malah kita harus belajar, malah kita harus belajar banyak di bagian negara lain di mana penegakan hukum lebih maju misalnya di Eropa. Orang di Eropa itu penjaranya juga berkurang, kenapa karena model pemidanaannya berubah dan kesadaran hukum juga berubah inikan persoalan kesadaran hukum bukan persoalan di mana tata kelola atau hukuman," urai Choirul.

IDI Tolak Hukum Kebiri

Senada dengan Komnas HAM, Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Provinsi Jawa Timur menolak menjadi eksekutor untuk hukuman kebiri kimia kepada pelaku kekerasan seksual.

Menurut Ketua IDI Jawa Timur, dr Poernomo Budi menilai hukuman kebiri kimia bertentangan dengan kode etik dan sumpah dokter. Poernomo menuturkan, pihaknya belum tahu pasti siapa yang akan eksekusi hukuman tersebut. Namun dalam hal ini, IDI tetap menolak untuk menjadi eksekutornya, meskipun pemerintah menunjuknya. IDI baik pusat hingga daerah menolak jika diminta sebagai eksekutor.

"Ilmu pengetahuan kita tidak ada mengenai pengebirian. Juga tidak pernah dipraktikkan. Sehingga dari sisi kompetensi kami menolak dan merasa tidak memiliki kompetensi itu. Apalagi dari sisi etik jelas menolak," ujar Poernomo.

Menteri Yohana Dukung Hukuman Kebiri Kimia

Sementara itu, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Yohana Susana Yembise mendukung vonis Pengadilan Negeri Mojokerto yang menghukum tambahan pidana kebiri kimia terhadap Aris (20).

Yohana memuji putusan hakim Pengadilan Negeri Mojokerto atas pemberlakuan hukum pidana tambahan tersebut. Menurut dia, instrumen hukum untuk melindungi dan memberikan keadilan bagi korban anak dalam kasus kekerasan seksual sudah seharusnya digunakan aparat penegak hukum.

"Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak tidak menoleransi segala bentuk kekerasan dan kejahatan seksual terhadap anak," kata Yohana dikutip dari Antara.

Dukungan dari DPR

Hukum kebiri untuk pelaku kekerasan seksual didukung oleh DPR. Wakil Ketua Komisi VIII dari Fraksi PKB Marwan Dasopang mendukung adanya hukuman kebiri kimia bagi pelaku pemerkosaan terhadap anak. Menurutnya para tersangka itu memang harus diberikan efek jera.

"Maka bila tidak dihukum berat seperti kebiri, potensi mengulangi dan menularkan korban yang akan berpeluang membuat korban lagi, itu sejarah," kata Marwan.

Marwan mengatakan, memperkosa akan memberi dampak besar terutama bagi korban dan bisa menimbulkan masalah lain di kemudian hari. Maka dari itu, lanjutnya, tidak masalah jika harus melakukan hukuman kebiri kimia untuk mencegah hal semacam itu terjadi lagi.

"Karena korban anak peluang untuk mengorbankan yang lain bisa jadi empat sampai lima orang, kalau ada korbannya lima dikali lima sudah 25. Itu pertimbangan hukum yang saya pikir bisa menerapkan hukuman kebiri itu," ungkap Marwan.

Kelabui Polisi, Ini Alibi Istri yang Jadi Otak Pembunuhan Suami dan Anak Tiri

Kelabui Polisi, Ini Alibi Istri yang Jadi Otak Pembunuhan Suami dan Anak Tiri

Kelabui Polisi, Ini Alibi Istri yang Jadi Otak Pembunuhan Suami dan Anak Tiri

Kasus penemuan dua jenazah yang terbakar dalam mobil di Kampung Cidahu, Kabupaten Sukabumi terbongkar. Otak dari kasus pembunuhan ini tak lain istri korban. Dia menyewa pembunuh bayaran.

Korban diketahui bernama Edi Chandra Purnama alias Pupung Sadili (54) dan anaknya, M. Adi Pradana atau Dana (23). Sedangkan tersangka berinisial Aulia Kesuma (35) yang merupakan istri kedua Edi.

Dalam menjalankan rencananya, Aulia dibantu laki-laki berinisial KV (25) yang diakui sebagai anaknya. KV yang bertugas menghubungi empat eksekutor untuk melakukan pembunuhan di rumah korban di kawasan Lebak Bulus.

Aulia berhasil ditangkap polisi pada Senin (26/8) sekitar pukul 11.00 WIB di Jalan Caringin Utara, Kelurahan Cilandak Barat, Jaksel. Dia ditangkap setelah dibuntuti.

Aulia sempat mengelak dan tak mengakui perbuatannya. Dia beralibi tidak mengetahui keberadaan suami dan anak tirinya. Bahkan dia sempat menunjukkan sejumlah pesan WhatsApp yang ditujukan kepada suaminya. Tujuannya untuk mengelabui sekaligus meyakinkan petugas.

Pesannya itu dikirimkan pada Senin pukul 09.00 WIB. Isinya menanyakan keberadaan suaminya. Pesan itu pun tidak berbalas.

"Saat ditanya, tersangka tidak mengaku dan bilang hilang kontak dengan suaminya," kata Dirkrimum Polda Jabar, Kombes Pol Iksantyo Bagus di Mapolrestabes Bandung, Jalan Jawa, Kota Bandung, Selasa (27/8).

Polisi menanyakan keberadaan suaminya. Aulia menjawab suaminya pergi ke luar kota. Lalu Polisi menanyakan keberadaan anak tirinya. Jawabannya sama.

"Kita tanya lagi, anak kamu ke mana, dia jawab biasa pergi ke luar kota," kata dia.

Setelah diinterogasi, Aulia akhirnya mengakui perbuatannya. Dia langsung dibawa ke Polda Jabar untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Detik-detik Eksekusi Ayah-Anak, Istri Datang Bareng Assassin ke Rumah

Detik-detik Eksekusi Ayah-Anak, Istri Datang Bareng Assassin ke Rumah


Detik-detik Eksekusi Ayah-Anak, Istri Datang Bareng Assassin ke Rumah

Aulia Kesuma, perempuan yang Oktober tahun ini berumur 35 tahun, tega membunuh suaminya Edi Chandra Purnama alias Pupung Sadili (54) dan anak tirinya M Adi Pradana atau Dana (23) dengan menyewa pembunuh bayaran. Keduanya dihabisi di dalam rumah.

Menurut keterangan Kapolres Sukabumi AKBP Nasriadi, Aulia bersama empat orang eksekutor rapat di kawasan Kalibata untuk merencanakan pembunuhan pada Jumat (23/8/2019). Setelah itu, ia bersama empat assassin menuju rumahnya di daerah Lebak Bulus. 

Mereka tiba di rumah sekitar pukul 21.00 WIB. Aulia lebih dulu masuk ke dalam rumah.

"Sekitar pukul 21.00 WIB, datang ibu bersama eksekutor itu ke rumah. Tapi masuknya tidak barengan, ibu masuk ke rumah duluan," tutur Nasriadi.

Saat tiba, Aulia melihat suaminya itu tengah menonton televisi dengan posisi membelakanginya. Di saat itu, Aulia lantas meminta para eksekutor masuk ke dalam. 

"Eksekutor masuk, eksekutor ini diberikan kunci oleh si ibu ini. Kemudian korban dibekam. Apakah langsung mati atau tidak, kita belum tahu," terangnya. 

Para assassin tak lantas meninggalkan rumah tersebut. Mereka menunggu Dana. Sekitar pukul 23.00 WIB, Dana tiba di rumah.

"Mereka nunggu lagi sampai jam sebelas malam. Dana (Pradana) pulang ke rumah, masuk pintu langsung dihajar, setelah itu di bawa Minggu pagi ke Sukabumi," kata dia. 

Aulia melibatkan Giovanni Kelvin (25), yang diakuinya sebagai anaknya dalam kasus ini. Kelvin bertugas membakar mobil yang berisi jenazah ayah dan anak itu di kawasan Sukabumi. Sebelum dibakar, Aulia membeli sebotol bensin yang kemudian diberikan kepada Kelvin untuk membakar mobil. Kelvin terkena sambaran api dari mobil. Ia mengalami luka di bagian wajah dna tangan. Ia kini masih dirawat di RS Pertamina, Jakarta.

Bidan Desa yang Digerebek Warga Saat Berduaan dengan Polisi Sering Bolos

Bidan Desa yang Digerebek Warga Saat Berduaan dengan Polisi Sering Bolos

Bidan Desa yang Digerebek Warga Saat Berduaan dengan Polisi Sering Bolos

 G (40), bidan yang digerebek warga saat berduaan bersama Bripka D, anggota Polsek Nguling, Polresta Pasuruan, disebut sering menerima tamu pria yang berbeda. Bidan ini juga sering bolos.

"Bu bidan ini bukan asli sini. Kalau nggak salah aslinya Lumajang. Dia di sini tinggal di rumah dinas dekat puskesmas. Sejak tiga tahun lalu warga sudah mengadu ke saya minta dia dipindah dari desa sini, karena warga sudah tahu perilakunya," kata Agun, Kades Sanganom, Kecamatan Nguling, Kabupaten Pasuruan, Selasa (27/8/2019).

Perilaku yang dikeluhkan warga selain sering menerima tamu pria hingga malam hari, juga sering bolos. Sehingga pelayanan terganggu.

"Banyak sekali warga melapor bu bidan ini sering keluar saat jam kerja. Nggak tahu saya ke mana tapi keluar jam kerja kan nggak benar," ungkap Agun.

Agun mengatakan ia sudah beberapa kali menasehati bidan G agar mengubah perilakunya. Namun nasehat itu tidak diindahkan.

"Dengan peristiwa ini, warga kembali minta bidan ini diganti, harus pindah dari Desa Sanganom," ungkapnya.

Agun menjelaskan selama ini pelayanan bidan G bagus. Namun perilakunya yang tidak disukai warga. 

"Kalau kerjanya ya bagus, seperti bidan lainnya," pungkas Agun.

Saat ini, bidan G masih menjalani pemeriksaan bersama Bripka D di Mapolresta Pasuruan. Menurut Agun, warga yang membutuhkan pertolongan bidan bisa memanfaatkan bidan di Desa Sebalong.

Istri Sewa Eksekutor Rp 500 Juta untuk Bunuh Suami-Anak Tiri

Istri Sewa Eksekutor Rp 500 Juta untuk Bunuh Suami-Anak Tiri


Istri Sewa Eksekutor Rp 500 Juta untuk Bunuh Suami-Anak Tiri

Fakta baru diungkapkan polisi berkaitan kasus pembunuhan dan pembakaran jasad ayah-anak, Edi Chandra Purnama alias Pupung Sadili (54) dan M. Adi Pradana alias Dana (23). Pelaku yaitu Aulia Kesuma (35), istri sekaligus ibu tiri korban, menyewa empat eksekutor dengan biaya ratusan juta. 

"Rp 500 juta," ucap Kapolres Sukabumi AKBP Nasriadi saat ditanya terkait biaya sewa eksekutor melalui sambungan telepon, Selasa (27/8/2019).

Jumlah dana tersebut, menurut Nasriadi, Aulia baru membayar sebagian. Polisi sudah menangkap Aulia yang juga otak kasus pembunuhan keji ini.

"Baru setor Rp 130 juta," kata Nasriadi. 

Dalam kasus ini, ada empat eksekutor yang disewa Aulia untuk menghabisi nyawa Pupung Sadili dan Dana. Ayah dan anak tersebut dibunuh di kediamannya, Lebak Bulus, Jakarta Selatan, Sabtu (24/8). Lalu kedua jasad dibakar dalam mobil di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, Minggu (25/8).

Dua dari empat eksekutor sudah ditangkap polisi. Dua lainnya masih buron.

Saturday, 24 August 2019

Baku Tembak dengan Polisi, Pencuri Pistol Kanit Reskrim Polsek Pauh Tewas

Baku Tembak dengan Polisi, Pencuri Pistol Kanit Reskrim Polsek Pauh Tewas

Baku Tembak dengan Polisi, Pencuri Pistol Kanit Reskrim Polsek Pauh Tewas

Tim gabungan Resmob Ditreskrimum Polda Jambi dan Polres Sarolangun serta Polres Muarojambi menangkap pelaku pencurian senjata api (senpi) milik anggota Polsek Pauh, Kabupaten Sarolangun. Dalam aksi penangkapan itu sempat terjadi baku tembak hingga menewaskan pelaku di tempat kejadian.

"Pelaku ini mengalami luka tembak di bagian data setelah melakukan baku tembak dengan anggota kita di lapangan saat hendak ditangkap," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jambi, Kombes Pol M Edi Fariyadi, seperti dilansir Antara, Sabtu (24/8).

Tersangka Madan Saifudin Harahap (24) warga Kecamatan Padang Sidampuan, Sumatra Utara (Sumut) melakukan perlawanan saat hendak ditangkap anggota di kawasan Kumpeh, Kabupaten Muarojambi. Setelah pelaku mencuri senpi milik anggota Polsek Pauh, kabur melarikan diri ke Muarojambi.

"Tersangka merupakan tahanan yang bebas bersyarat dalam kasus narkoba itu, awalnya merupakan tahanan narkoba lapas Sabak, Kabupaten Tanjungjabung Timur, namun karena banyak berulah di dalam lapas itu kemudian dipindahkan ke lapas di Palembang dan di sana dia mendapat pembebasan bersyarat," kata Edi Faryadi.

Selanjutnya, pada 23 Agustus lalu, setelah bebas tersangka berangkat ke Kabupaten Sarolangun dan berpura-pura membuat laporan di Polsek Pauh dan saat membuat laporan. Pelaku berpura-pura mau ke WC ternyata masuk ke ruangan Kanit Reskrim Polsek Pauh yang saat itu ruangan kosong dan Kanit sedang mandi.

Pelaku melihat ruangan yang sepi, kemudian mengambil senjata api milik Kanit Reskrim yang disimpan dalam laci lemari di kantor polisi dan senpi dengan lima butir peluru, uang dan handphone. Pelaku langsung kabur melarikan diri ke Muarojambi dengan menumpang mobil pengangkut batubara.

Kemudian pelaku membawa barang curiannya tersebut ke Kumpeh dan setelah dilacak telepon genggam milik polisi yang dicuri ternyata diketahui keberadaan pelaku saat itu di Kumpeh.

Saat di lakukan penangkapan, tersangka yang tewas di tempat itu ternyata sempat menembaki anggota gabungan yang ada di lokasi. Sehingga terjadi tembakan balik dari anggota dan dilakukan tembak terukur ada 6 peluru yang ditembakan pelaku dan mengenai bagian tubuhnya dan tewas di tempat.

Sementara itu Kapolres Sarolangun, AKBP Dadan Wira Laksana, mengatakan pelaku belum sempat menggunakan senjata api milik anggotanya tersebut untuk tindak kejahatan. Namun menurut saksi di kawasan Kumpeh, Kabupaten Muarojambi tempat dia melarikan diri sempat menunjukkan dan menenteng senpi itu di depan masyarakat setempat.

"Ada beberapa saksi yang melihat pelaku membawa senpi itu keliling kampung dan menunjukkan kepada warga dan mempraktikkan menembak tanpa peluru," katanya.

Guru Honorer Nekat Tabrakan Diri ke Kereta Api

Guru Honorer Nekat Tabrakan Diri ke Kereta Api

Guru Honorer Nekat Tabrakan Diri ke Kereta Api

Seorang guru honorer yang berusia 40 tahun menabrakan diri ke kereta api Serayu relasi Jakarta-Purwokerto di dekat perlintasan kereta di Pasar Pancasila, Kelurahan Lengkongsari, Kecamatan Tawang, Kota Tasikmalaya, Sabtu (24/8). Diduga korban melakukan aksi bunuh diri karena berat menghadapi persoalan hidupnya.

Kepala Unit Kecelakaan Lalulinta Polres Tasikmalaya Kota, Ipda Dadang Juanda menyebut bahwa korban mengalami luka berat akibat peristiwa tersebut. Usai tertabrak kereta, disebut Dadang korban langsung dibawa ke RSUD dr Soekardjo Kota Tasikmalaya untuk mendapatkan penanganan medis.

"Kita sudah melakukan olah TKP karena begitu menerima informasi langsung datang ke lokasi kejadian," ujarnya, Sabtu (24/8).

Sementara itu, petugas palang pintu kereta api, Ariyana Rizki menyebut bahwa ia sempat melihat seorang pejalan kaki yang diduga menabrakan diri ke tengah rel saat KA Serayu melintas. "Kemungkinan ya mau bunuh diri. Sempat kita teriakin dan mau menariknya tetapi posisi kereta sudah sangat dekat," katanya.

Sebelum menabrakan diri ke KA Serayu, ucap Ariyana, korban sempat terlihat duduk di dekat rel dan begitu melihat kereta melintas langsung mendekat dan menabrakan diri. Korban pun akibat aksinya itu sempat terserat sejauh 20 meter.

Berdasarkan informasi yang dihimpun korban diketahui berinisial YS, seorang guru honorer di salah satu SMP. Korban diketahui merupakan warga Kecamatan Purbaratu, Kota Tasikmalaya. YS sendiri kemudian diketahui meninggal dunia usai mendapagkan perawatan di RSUD dr Soekardjo, Kota Tasikmalaya.

Ibunda korban, Dese Hudaesah yang memgetahui anaknya meninggal dunia tampak terpukul saat melihat jenazah YS di kamar jenazah RSUD dr Soekardjo. Tangisnya pun pecah karena tidak menyangka bahwa anak kandungnya akan meninggalkan dirinya selamanya.

"Selama ini anak saya dikenal baik. Namun beberapa hari terakhir anak saya ada masalah rumah tangga. Sering cekcok katanya," ucapnya.

Jasa Raharja Jamin Santunan Korban Kecelakaan Kapal KM Santika Nusantara

Jasa Raharja Jamin Santunan Korban Kecelakaan Kapal KM Santika Nusantara

Jasa Raharja Jamin Santunan Korban Kecelakaan Kapal KM Santika Nusantara

Kecelakaan Kapal kembali terjadi pada Kamis Malam tanggal 22 Agustus 2019 pukul 20.45 WIB di Perairan P. Masalembo - Sumenep Madura, dimana Kapal KM. Santika Nusantara (Surabaya Balikpapan) terbakar. Dalam Kapal tersebut dilaporkan dengan penumpang sekitar 277 orang. Berdasarkan update data yang terakhir diterima 152 orang

penumpang diselamatkan ke Sumenep-Madura dan 10 orang korban luka- luka dirawat di RSUD Dr. Moh. Anwar Kab. Sumenep. Sedangkan 89 penumpang diselamatkan ke Surabaya (tidak menjalani perawatan di rumah sakit), 3 penumpang dikabarkan meninggal dunia dan telah di bawa ke Puskesmas Masalembo serta 33 penumpang masih dalam proses pencarian.


Jasa Raharja melalui Direktur Utama, Budi Rahardjo Slamet menyampaikan bela sungkawa dan prihatin atas kejadian tersebut, Budi Rahardjo menyampaikan "Bahwa korban terjamin Jasa Raharja dan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 15 tahun 2017, bagi seluruh korban meninggal dunia, masing-masing ahli warisnya berhak menerima santunan sebesar Rp.50.000.000,-.

Sementara untuk seluruh korban luka-luka, Jasa Raharja telah menerbitkan surat jaminan biaya perawatan kepada rumah sakit dimana korban dirawat, dengan biaya perawatan maksimum Rp.20.000.000,- serta menyediakan manfaat tambahan biaya P3K maksimum Rp.1.000.000,- dan Ambulance maksimum sebesar Rp.500.000,- terhadap masing-masing korban luka luka", terang Budi.


Menindaklanjuti kejadian ini, Jasa Raharja yang telah menerima laporan langsung berkoordinasi dengan Basarnas Command Center Surabaya untuk mendata korban, menerbitkan Surat Jaminan Biaya Rawatan ke RSUD Dr. Moh. Anwar Kab. Sumenep bagi korban luka luka.

Sementara bagi korban meninggal dunia, santunan akan diserahkan kepada masing-masing Ahli Waris sesuai domisili korban. Budi menambahkan Kami masih terus berkoordinasi secara aktif dengan pihak Basarnas, Rumah Sakit dan pihak terkait agar proses penyelesaian santunan baik dalam hal penjaminan korban luka-luka di rumah sakit maupun penyerahan santunan meninggal dunia dapat berjalan dengan cepat dan tepat. 

Friday, 23 August 2019

Ngerinya Pembantaian di Kapal Motor Mina Sejati Kepulauan Aru

Ngerinya Pembantaian di Kapal Motor Mina Sejati Kepulauan Aru

Ngerinya Pembantaian di Kapal Motor Mina Sejati Kepulauan Aru

Peristiwa pembantaian terjadi di Kapal Motor (KM) Mina Sejati, pada Sabtu (17/8) lalu. Saat ini misteri pembantaian tersebut terus diusut.

Total ABK yang ada di KM Mina Sejati saat itu sekitar 38 orang. Diduga tiga pelaku pembantaian ialah ayah, anak dan paman. Lalu bagaimana sadisnya pembantaian tersebut? Berikut ulasannya:

Awalnya Ribut Di Ruang ABK

Pembantaian di KM Mina sejati berawal dari informasi bahwa kapal tersebut dibajak. Kemudian nakhoda kapal yang bernama Awi mendengar keributan di ruang ABK palka bawah.

Setelah dicek rupanya ada ABK yang digorok. Diduga dilakukan oleh tiga orang yaitu ayah, anak dan paman.

"Pada pukul 10.00 WIT, nakhoda KM Mina Sejati mendengar ada suara ribut-ribut di ruang ABK dan setelah dilakukan pengecekan ternyata ada perkelahian dan pembunuhan di ruangan tersebut," kata Pengelola KM Sejati Rinto, dikutip Antara, Jumat (23/8).

Dibantai Saat Tidur

Pembantaian yang dilakukan diduga tiga orang terjadi saat para ABK tengah tidur. Mereka dibantai dengan menggunakan benda tajam. Saat ABK lainnya bangun, betapa terkejutnya melihat teman-temannya tewas terkapar.

Dari pembantaian itu tujuh ABK tewas. Dua di antaranya tewas saat loncat ke laut menyelamatkan diri.

"Ada yang dibunuh itu masih tidur semua, dan yang dibunuh itu alami luka-luka semua," kata Komandan Pangkalan TNI AL (Danlanal) Aru, Letkol Laut Suharto Silaban.

Pelaku Tiga Orang

Pihak TNI AL masih terus mengusut pembantaian yang terjadi di KM Mina Sejati. Hingga saat ini belum terungkap motif pelaku melakukan pembantaian.

Namun pembantaian itu dilakukan tiga orang, yakni ayah, anak dan paman. Ketiganya masih dalam pengejaran TNI AL.

"Anggota TNI AL sudah naik ke atas kapal dan melakukan pemeriksaan tapi kosong dan posisinya bagian belakang sudah masuk ke dalam air, sehingga tiga pelaku yang merupakan ayah, anak," kata Pengelola KM Sejati Rinto, dikutip Antara, Jumat (23/8).

11 Orang Selamat

Dalam KM Mina Sejati ada sekitar 38 orang ABK. Tujuh orang tewas. 11 Orang termasuk nakhoda selamat. 11 Orang itu selamat dengan cara meloncat ke laut. Delapan orang dievakuasi dengan KRI Teluk Lada-521 dan merapat di Dermaha Yos Sudarso Dobo. Namun sekitar 20 orang masih belum diketahui keberadaannya.

"Nakhoda bersama ABK yang selamat ini masih ditampung di Lanal Aru gina dimintai keterangan dan nantinya akan diserahkan ke Polres Kepulauan Aru bila terbukti ada unsur tindak pidana," kata Komandan Lanal Aru, Letkol Laut Suahrto Silaban.

Selama 9 Tahun, Ayah di Maluku Jadikan Dua Anaknya Budak Seks

Selama 9 Tahun, Ayah di Maluku Jadikan Dua Anaknya Budak Seks

Selama 9 Tahun, Ayah di Maluku Jadikan Dua Anaknya Budak Seks

Ayah di Kecamatan Leihitu Barat, Kabupaten Maluku Tengah, Maluku, tega memerkosa dua anak kandungnya selama 9 tahun. Pria berinisial RAL itu mulai menjadikan kedua anaknya budak seks sejak mereka masih duduk di sekolah dasar.

Perilaku RAL akhirnya terbongkar saat salah satu anaknya yang berusia 20 tahun menceritakan perilaku ayah kandungnya kepada sang nenek. Pengakuan korban pertama kemudian diceritakan kepada kakak korban yang kini berusia 22 tahun, ternyata hal yang sama juga dialami kakaknya.

Kabag Humas Polres Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease Ipda Julkisno Kaisupy mengatakan, nenek korban telah melaporkan kasus ayah bejat itu pada 6 Agustus 2019. Pihaknya telah melakukan penahanan dan pemeriksaan terhadap pelaku.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku menjalankan aksinya sejak 2010, korban pertama masih berusia 10 tahun, dan korban kedua berusia 12 tahun.

Waktu itu, korban pertama diajak ke kamar tidur, pelaku meminta korban untuk melayani napsu bejatnya. Korban yang juga anak kandung pelaku tak bisa berbuat banyak di bawah ancaman sebilah pedang.

"Selanjutnya kejadian yang sama juga di alami kakak kandung korban sejak tahun 2010 masih berumur 12 tahun sampai tahun 2019 sekarang ini, terakhir bulan Juli," kata Kaisupy kepada Liputan6.com, Jumat (23/8)..

Si ayah bejat menjalankan aksinya di saat sang istri tak berada di rumah. Para korban pun enggan menceritakan kejadian ini kepada ibu mereka karena sering mendapat ancaman dari pelaku

Agar kejahatannya tidak diketahui masyarakat umum, pelaku melarang kedua anaknya bergaul dengan orang luar. Bahkan dengan kerabat sendiri, tidak boleh ada kedekatan khusus.

Selama 9 tahun kedua korban ditekan pelaku, sering kali diperlakukan kasar membuat keduanya takut menceritakan kejadian yang dialaminya kepada orang lain.

Bahkan sesama korban tidak saling mengetahui jika keduanya ternyata sama-sana korban kebiadaban sang ayah.

"Korban ditekan, pelaku melarang mereka berbicara dengan orang luar," kata Julkisno.

Ayah bejat itu kini telah ditahan, dirinya dijerat pasal 81 ayat (3) UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak Dan atau Pemerkosaan Pasal 285 KUHP dengan ancaman hukuman 29 tahun penjara.

Diimbau Cabut Laporan, Pelapor Ustaz Somad Kukuh Lanjutkan Proses Hukum

Diimbau Cabut Laporan, Pelapor Ustaz Somad Kukuh Lanjutkan Proses Hukum

Diimbau Cabut Laporan, Pelapor Ustaz Somad Kukuh Lanjutkan Proses Hukum

Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) mengimbau agar pelapor Ustaz Abdul Somad (UAS) mencabut laporannya. Pelapor UAS menyatakan ingin tetap melanjutkan proses hukum.

"Tetap lanjut (proses hukum). Perihal klarifikasi UAS, kami memang sedari awal memasukkan laporan dengan asas praduga. Artinya bukan menghakimi atau menuduh, hanya serta merta agar kerukunan umat beragama tidak terpecah belah oleh berita yang simpang siur," kata salah satu pelapor UAS dari Presidium Masyarakat Menggugat, Ade Sarah Prinasari, saat dihubungi, Jumat (23/8/2019).

Menurut Sarah, UAS sebagai pemuka agama sebaiknya mencontohkan sikap dan tutur yang bijaksana. Ia pun meminta UAS mengklarifikasi langsung di hadapan pihak berwenang dan menyatakan permintaan maafnya.

"Baiknya sih karena laporan sudah masuk ke ranah hukum, maka klarifikasi juga dilakukan di hadapan yang berwenang. Perihal minta maaf, apa ruginya kita berbesar hati meminta maaf apabila ada ucapan atau tindakan kita yang menimbulkan rasa tidak nyaman atau sakit hati?" ujar Sarah.

"Toh di Islam mengajarkan cinta kasih, saling maaf memaafkan. Kami melaporkan bukan untuk memenjarakan atau mencari musuh, justru karena ini keharmonisan antarumat beragama terjaga. UAS terlalu arogan dan tidak mencontohkan sebagai ulama yang bijaksana dan mengayomi," imbuhnya.

Sementara itu, pelapor UAS dari Ketua Umum Pengurus Pusat Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Korneles Jalanjinjinay juga meminta agar proses hukum tetap berjalan. Ia berharap polisi segera memanggil UAS dan memproses laporan terhadapnya. 

"Iya, proses hukum tetap jalan. Ya kita berharap kepolisian segerah memproses kasus UAS, dan waktu melaporkan di Bareskrim Mabes Polri kami sudah tegaskan bahwa secepatnya memanggil UAS untuk diproses secara hukum. Soal permintaan maaf tetap kita maafkan, tapi proses hukum tetap berjalan," tegas Korneles.

Sebelumnya, Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) menili tak ada unsur pidana dalam ceramah Ustaz Abdul Somad (UAS) soal salib yang viral belakangan ini. ACTA pun meminta para pelapor UAS mencabut laporannya ke pihak kepolisian.

"Ya kita mengimbau untuk cabut (laporan polisi), daripada malu lah, malu sendiri nanti," kata Wakil Ketua ACTA Hendarsam Marantoko kepada wartawan, Jumat (23/8).

Hendarsam menilai pelapor UAS bisa malu lantaran menurutnya tidak ada muatan hukum dalam kasus UAS serta tak ada unsur kesengajaan sehingga kasus ini bukanlah kasus penistaan agama. Ia berharap para pelapor UAS menyudahi laporannya dan tidak menjadi pion yang memecah belah kerukunan.

Thursday, 22 August 2019

Bermodal Foto Polisi, Driver Ojek Online Tipu Gadis Asal Pandeglang

Bermodal Foto Polisi, Driver Ojek Online Tipu Gadis Asal Pandeglang

Bermodal Foto Polisi, Driver Ojek Online Tipu Gadis Asal Pandeglang

YS (24) seorang driver ojek online menipu gadis asal Pandeglang berinisial RR, dengan mengaku sebagai anggota Polri. YS mengunggah foto seorang anggota Polri yang berdinas di Polda Banten, dan mengaku kepada korban bahwa foto tersebut adalah dia.

Kasubdit Siber Ditreskrimsus Polda Banten Kompol Wiwin Setiawan mengatakan, tersangka melancarkan aksinya dengan berpura-pura sebagai anggota Polri dan menghubungi korban melalui pesan tertulis. Dari Facebook, percakapan keduanya berlanjut ke WhatsApp.

Setelah menjalin hubungan, pelaku mulai meminta sejumlah uang kepada korban dengan alasan untuk biaya perawatan medis ibunya. Selama berhubungan dari Juni 2018, RR telah tiga kali mengirim uang dengan total Rp 21 juta.

"Modus pelaku berteman dengan korban akun medsos lain. Si pelaku mengambil foto korban untuk dibuat akun FB tersebut dengan cara itu pelaku memperdaya korbannya," kata Wiwin kepada wartawan di Mapolda Banten, Kamis (22/8).

Berdasarkan pengakuan pelaku, hasil uang kejahatannya tersebut dipakai untuk foya-foya. Selain RR, pelaku mengaku sempat menipu salah satu gadis asal Surabaya Jawa Timur inisial R.

Kasus ini terungkap setelah RR yang mempunyai teman seorang anggota Polri di Pandeglang ini menceritakan, bahwa ia sedang menjalani hubungan dengan seorang polisi yang berdinas di Polda Jatim. Pada saat RR menunjukkan foto tersebut, ternyata bergambar Briptu TR.

"Saat dikonfirmasi langsung kepada Briptu TR yang bersangkutan tidak mengaku. Merasa dirugikan TR melaporkan kejadian tersebut kepada penyidik Ditreskrimsus Polda Banten," bebernya.

Polisi Bongkar Sindikat Penipuan Penjualan Apartemen, Korban Capai 455 Orang

Polisi Bongkar Sindikat Penipuan Penjualan Apartemen, Korban Capai 455 Orang

Polisi Bongkar Sindikat Penipuan Penjualan Apartemen, Korban Capai 455 Orang

Jajaran Reskrim Subdit Harta Benda (Harda) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya kembali menangkap tiga orang sindikat penipuan penjualan apartemen di wilayah Ciputat, Tangerang Selatan. Dari perbuatan mereka, ratusan orang telah ditipu.

"Korban ya sudah mencapai 455 orang. Kasus jual apartemen ada korban yang (sudah) bayar lunas ada yang belum. Yang lunas lebih kurang Rp 30 m. Begitu di cek apartemennya nggak ada," kata Kapolda Metro Jaya, Irjen Gatot Eddy Pramono di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (22/8).

"Dari ratusan korban itu, keuntungan yang didapat mencapai hingga Rp 30 miliar," sambungnya.

Sementara itu Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Suyudi Ario Seto menjelaskan, tiga tersangka berinisial AS, KR dan PJ. Ketiga tersangka ini memiliki peran yang berbeda-beda dalam melancarkan aksinya.

"Para tersangka awalnya membuat perusahaan bernama PT. MMS didirikan tahun 2016. Para tersangka kemudian membuat brosur pemasaran Ciputat Resort Apartement dengan memberikan harga murah, Rp 150 juta dengan bonus hadiah menarik seperti satu unit mobil," kata Suyudi.

Dengan hadiah itu, korban justru tergiur untuk menerima dan memesan unit apartemen tersebut.

"Para tersangka melakukan aksinya dengan cara menyebar brosur dan menawarkan apartemen itu di internet, ada kantornya juga di Ciputat," ujar Suyudi.

Korban yang tertarik membeli apartemen itu mencapai 455 orang dengan metode pembayaran mencicil ataupun ada yang sudah membayar lunas. Di mana para tersangka ini menjanjikan apartemen akan selesai pada 2019.

"Para tersangka berjanji akan menyerahkan unit pada 2019. Namun sampai saat ini di lokasi tanah tidak ada pembangunan sama sekali. Korban menagih janji dengan mendatangi kantor PT. MMS namun sudah dalam keadaan kosong. Karena PT MMS itu tidak pernah mendapatkan izin atau meminta izin mendirikan apartemen di wilayah itu, karena pengembang apartemen ini fiktif, maka korban tidak bisa mendapat ganti rugi dari pihak pengembang apartemen itu," beber Suyudi.

"PT MMS belum pernah meminta permohonan izin mendirikan bangunan ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu satu pintu Kota Tangsel. Tapi, PT MMS sudah memasarkan apartemen kepada korban," pungkas Suyudi.

Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 378 KUHP atau Pasal 372 KUHP. Para tersangka terancam hukuman 4 tahun penjara.

Diupah Tak Layak, Sopir Larikan Mobil dan Uang Majikan

Diupah Tak Layak, Sopir Larikan Mobil dan Uang Majikan

Diupah Tak Layak, Sopir Larikan Mobil dan Uang Majikan

Seorang sopir nekat melarikan mobil dan puluhan juta uang tunai milik bosnya saat tengah rehat di salah satu hotel di Kecamatan Sempor, Kabupaten Kebumen. Motif pencurian tersebut karena si sopir merasa tak mendapat upah layak saat menjalani pekerjaannya.

Sopir tersebut, SB (47), tercatat sebagai warga Kecamatan Gedangan, Kabupaten Malang, Jawa Timur. Ia ditangkap di wilayah Kabupaten Klaten pada Kamis (15/8) pukul 11.00 WIB usai melarikan mobil di hari yang sama pada pukul 07.00 WIB. Sedang korban yakni Irwan Santosa (52) warga Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur.

"Tersangka adalah sopir pribadi korban," kata Kapolsek Sempor Polres Kebumen, Iptu Sugito, Kamis (22/8).

Aksi pencurian mobil dan uang dilakukan oleh tersangka saat korban tengah tertidur. Peristiwa pencurian ini baru disadari korban pagi hari sekitar pukul 07.00 WIB saat bangun tidur.

Korban kelabakan mencari tas yang berisi uang tunai Rp 43,5 juta. Ia juga mendapati mobil Avanza Veloz miliknya raib.

"Setelah kita mendapatkan laporan dari korban, kita melakukan koordinasi dengan polres jajaran. Hasil koordinasi itu, akhirnya tersangka bisa ditangkap di daerah Klaten oleh Resor Klaten," jelasnya.

Keterangan tersangka, niat mencuri muncul karena merasa upahnya sebagai sopir kurang banyak. Malam saat di hotel, pelaku melihat ada uang banyak yang disimpan dalam tas korban.

"Sebagai sopir tersangka mendapat upah Rp 100 ribu per hari," jelas Iptu Sugito.

Jika aksinya lolos, tersangka berencana akan membelanjakan uang tersebut untuk kepentingan hidupnya serta untuk membayar cicilan sepeda motor.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 362 KUH Pidana tentang pencurian. Ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun.

Wednesday, 21 August 2019

Razia Hiburan Malam di Serang, Anggota Satpol PP Ditampar Pengunjung Mabuk

Razia Hiburan Malam di Serang, Anggota Satpol PP Ditampar Pengunjung Mabuk

Razia Hiburan Malam di Serang, Anggota Satpol PP Ditampar Pengunjung Mabuk

Salah satu pengunjung cafe mengamuk saat dirazia Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) di salah satu Cafe di wilayah Kota Serang, Rabu (21/8) dinihari. Bahkan, pria yang tidak diketahui identitasnya tersebut, sempat menampar salah satu anggota Satpol PP.

Kepala Satpol PP Kota Serang Dani mengatakan, peristiwa tersebut telah mencoreng nama baik petugas yang sedang menjalankan tugas.

"Ini sudah jelas sangat mencoreng nama baik institusi, kita datang baik-baik, bawa surat-surat, tidak pakai emosi, tapi kok si pengunjung ini marah-marah dan nampar anggota yang sedang menjalankan tugasnya," kata Dani.

Atas kejadian ini, anggota Satpol PP kota Serang bersama Satpol PP Provinsi Banten melaporkan pelaku pemukulan tersebut ke Polres Serang Kota untuk ditindak lanjuti.

"Si pengunjung ini dalam keadaan mabuk atau berpengaruh alkohol, sampai kita bawa ke kantor pun dia masih setengah sadar," katanya.

Heboh Gerombolan Hiu Muncul di Pantai Nusa Dua, Ini Penjelasannya

Heboh Gerombolan Hiu Muncul di Pantai Nusa Dua, Ini Penjelasannya

Heboh Gerombolan Hiu Muncul di Pantai Nusa Dua, Ini Penjelasannya

Video sejumlah ikan hiu berenang mendekat ke Pantai Nusa Dua, Bali, viral di media sosial. Kemunculan hiu ini diduga karena ada banyak ikan kecil yang jadi mangsa hiu tersebut.

Dalam video yang beredar itu terlihat sejumlah hiu yang bergerombol dan berenang mendekat ke bibir pantai. Kerumunan hiu itu menjadi perhatian turis-turis yang berada di lokasi tersebut.

"Kemunculan hiu biasanya terkait kelimpahan makanan di perairan tersebut," kata Kepala Balai Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut (BPSPL) Denpasar Suko Wardono ketika dimintai konfirmasi, Kamis (22/8/2019).

Meski begitu, Suko mengaku belum mendapat informasi detail soal kemunculan gerombolan hiu pada Selasa (20/8) lusa. Suko mengatakan menurut para nelayan di pantai tersebut, hiu memang biasa muncul.

"Informasi nelayan pada saat-saat tertentu daerah tersebut memang muncul hiu terutama saat musim ikan pelagis," terangnya.

Mengutip keterangan penyelam Nusa Dua Reef Foundation (NDRF) kawasan tersebut memang menjadi habitat hiu. "Info dari penyelam begitu, untuk lebih jelasnya bisa hubungi NDRF," ucapnya. 

Saat didatangi ke lokasi, Rabu (21/8) kemarin tak nampak gerombolan hiu tersebut. Hanya ada satu hiu yang masih terlihat di area pantai dan jadi tontonan turis.

SAFEnet Tuntut Pencabutan Pembatasan Internet di Papua



SAFEnet Tuntut Pencabutan Pembatasan Internet di Papua

Jaringan Kebebasan Berekspresi Asia Tenggara atau SAFEnet meminta pemerintah untuk mencabut lisensi jaringan internet di Papua dan Papua Barat. Penyebab, pemblokiran, dan akses ke informasi ini menggantikan hak digital, itu membutuhkan hak warga negara untuk dapat mengakses informasi.

"Permintaan ini akan menjadi salah satu cara yang akan dibuka untuk membuat internet kembali aman," kata Direktur Eksekutif SAFEnet Damar Juniarto melalui siaran pers, Kamis, 22 Agustus 2019.

Nilai resin, pemblokiran yang dilakukan hanya akan memberi negatif. Seperti terganggunya kepentingan ekonomi, terhambatnya proses belajar mengajar, komunikasi untuk kepentingan medis antara dokter, rumah sakit dan pasien, kesulitan jurnalis untuk meningkatkan berita, dan mendorong orang yang ingin mendiskusikan pendapat mereka tentang pembicaraan yang ada.

Untuk sikap Kementerian Komunikasi dan Informasi, SAFEnet kemudian mengundang masyarakat untuk mendukung petisi yang mendukung koneksi internet lagi.

"SAFEnet mengundang semua komponen bangsa untuk mendukung petisi ini." "Jika Anda mencintai Indonesia dan juga mencintai Papua, sebut saja" Nyalakan Internet lagi di Papua dan Papua Barat, "kata Damar.

Sebelumnya, Kementerian Komunikasi dan Informasi telah memberlakukan perlambatan akses Internet (melambat) setelah kerusuhan meletus di beberapa titik di wilayah Papua.

Kepala Hubungan Masyarakat Kementerian Komunikasi dan Informasi, Ferdinandus Setu, menjelaskan bahwa pelambatan akses atau bandwidth dilakukan di beberapa daerah yang dilakukan oleh aksi massa di Papua pada Senin, 19 Agustus 2019. "Seperti Manokwari, Jayapura, dan beberapa tempat lainnya, "katanya, seperti diungkapkan oleh pers Broadcast, Senin 19 Agustus 2019.
 

Tuesday, 20 August 2019

Puluhan Pelajar SMP di Bekasi Keracunan Makanan Hadiah Lomba 17 Agustus

Puluhan Pelajar SMP di Bekasi Keracunan Makanan Hadiah Lomba 17 Agustus

Puluhan Pelajar SMP di Bekasi Keracunan Makanan Hadiah Lomba 17 Agustus

Puluhan pelajar SMP di Bekasijaya, Bekasi Timur, Kota Bekasi keracunan usai mengkonsumsi makanan kedaluwarsa. Polisi tengah menyelidik kasus tersebut.

Kabid Pencegahan dan Pengendalian Penyakit pada Dinas Kesehatan Kota Bekasi, Dezy Sukrawati mengatakan, sebanyak 35 siswa sempat dirawat ke Puskesmas Wismajaya, dan empat dibawa ke RS Mekarsari, Bekasi Timur.

"Alhamdulillah semua sudah aman dan pulang ke rumah sore kemarin jam 4. Masih ada yang diobservasi di RS Mekarsari, tapi pagi tadi sudah aman," ujar Dezy di Bekasi, Selasa (20/8).

Ia mengatakan, para korban mengalami mual, muntah dan sakit perut usai mengkonsumsi makanan ringan dan susu. Sisa makanan ini telah diambil untuk diteliti di laboratorium.

"Belum diketahui yang mana sebagai penyebabnya, kami menunggu hasil pemeriksaan BBTKL (Balai Besar Teknik Kesehatan Lingkungan)," tutur Dezy.

Kasubag Humas Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Erna Ruswing mengatakan, makanan yang dikonsumsi merupakan hadiah dari lomba HUT ke-74 RI di sekolah tersebut.

"Makanan itu dibeli di salah satu warung sekitar sekolah. Ternyata makanan itu sudah kedaluwarsa," ujar Erna.

Fakta-Fakta Mengejutkan Setelah Polisi Usut Kasus Video Vina Garut

Fakta-Fakta Mengejutkan Setelah Polisi Usut Kasus Video Vina Garut

Fakta-Fakta Mengejutkan Setelah Polisi Usut Kasus Video Vina Garut

Kasus video Vina Garut terus diselidiki polisi. Polisi telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus tersebut. Dari tiga tersangka, polisi hanya menahan dua orang.

Saat ini polisi juga masih melakukan pengejaran terhadap satu pelaku pemeran video panas itu. Dari hasil penyelidikan, terungkap fakta-fakta mengejutkan pada kasus video 'Vina Garut'. Berikut fakta-faktanya:

Satu Tersangka Positif HIV

Polisi melakukan pemeriksaan terhadap tiga tersangka Video Vina Garut. Para tersangka yaitu perempuan berinisial V dan dua pria berinisial A dan W. Dari hasil pemeriksaan, satu tersangka positif mengidap HIV, sementara dua lainnya negatif.

"Satu tersangka yang positif virus HIV adalah A (31). A ini adalah salah satu pemeran dan mantan suami dari pemeran perempuan dalam video tersebut," ujar Kasat Reskrim Polres Garut, AKP Maradona Armin Mappaseng di Mapolres Garut, Selasa (20/8).

Satu Tersangka Tak Ditahan

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, A tidak tahan. Polisi hanya menahan dua orang pemeran video Vina Garut yakni V dan W. Tersangka A tak ditahan lantaran positif mengidap virus HIV.

A masih menjalani perawatan setelah kondisi kesehatannya menurun drastis akibat penyakit yang dideritanya. Kasat Reskrim Polres Garut, AKP Maradona Armin Mapaseng mengatakan, bahwa tersangka A dalam keadaan tidak berdaya saat kasus ini terungkap. Hal inilah yang membuatnya tidak ditahan seperti dua pemeran lainnya.

Namun, ia memastikan penyidikan terhadap A tetap berlanjut. "Kita tidak menahannya, namun proses hukumnya tetap berjalan," kata Maradona, saat dihubungi, Selasa (20/8).

Tersangka A Tengah Jalani Terapi

Polisi terus berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan untuk memeriksa tersangka A lebih lanjut. Selain itu, polisi meminta agar virus tersebut dipelajari agar diketahui asal usulnya dari mana.

Sejak dilakukan penangkapan, polisi tak menahan A karena kondisi kesehatan yang tidak memungkinkan. A hingga saat ini masih menjalani terapi sampai kondisinya membaik dan kemudian diperiksa di Polres Garut.

Kasat Reskrim Polres Garut, AKP Maradona Armin Mappaseng menyebut bahwa kemungkinan A melarikan diri sangat kecil karena tidak bisa berdiri dengan kakinya sendiri. "Saat kita tangkap saja untuk duduk tidak bisa sehingga kita lebih memilih untuk tidak menahan," katanya.

Satu Orang Masih Buron

Saat ini, pihak kepolisian masih memburu satu orang lagi terkait video 'Vina Garut' yang sempat ramai di media sosial. Ia adalah seorang pria yang diduga berperan menyebarkan video tersebut.

Pria yang masih buron ini dianggap menjadi kunci alasan maupun motif mengapa video ini disebar. "Kita masih lakukan pengejaran terhadap satu lainnya," kata Kasat Reskrim Polres Garut, AKP Maradona Armin Mappaseng di Mapolres Garut, Selasa (20/8).

Penampilan Terbaru Istri Ahok yang Hamil 4 Bulan

Penampilan Terbaru Istri Ahok yang Hamil 4 Bulan


Ada yang berbeda dari Puput Nastiti Devi, istri dari Ahok atau BTP. Dalam foto-foto terbaru, tampak perutnya sudah mulai membuncit.

Berdasarkan foto yang diunggah oleh akun @btp_fans_club, Puput dan Ahok terlihat menghadiri sebuah acara. Keduanya serasi mengenakan busana batik.

Pada foto tersebut, terlihat perut Puput sudah mulai membesar. Mantan ajudan Veronica Tan itu telah mengandung anak keempat BTP.

Menurut kabar yang beredar, usia kandungan Puput sudah menginjak empat bulan. Hal tersebut diketahui lewat salah satu komentar netizen yang berada di Instagram tersebut.

"Sudah 4 bulan ya ka Puput? atau 4 bulan lebih nih? sehat-sehat terus ya ka," terang akun je****.

Tak sedikit pula yang memberikan selamat atas kehamilan itu.

"Semoga anaknya cowok, sehat lahir dan batin. Hebat seperti ayahnya. Selamat ya buat Pak Ahok," tulis akun wah***.

"Laki-laki atau perempuan yang penting selamat, jadi anak yang berguna bagi nusa dan bangsa. Amin!" tambah lainnya.

Sebelumnya, Ahok menikah dengan Veronica Tan pada 1997. Dari pernikahan tersebut, keduanya dikaruniai 3 orang anak.

Namun pada 2018, Ahok menggugat cerai Veronica Tan. Tak beberapa lama, Ahok menikah lagi dengan Puput Nastiti Devi.

Sunday, 18 August 2019

Modus Minta Diantar, Suami Istri Begal Dua Pemuda di Rokan Hulu

Modus Minta Diantar, Suami Istri Begal Dua Pemuda di Rokan Hulu

Modus Minta Diantar, Suami Istri Begal Dua Pemuda di Rokan Hulu

Niat hati membantu orang, namun AS (17) dan temannya AI (16) justru jadi korban perampasan sepeda motor dengan kekerasan alias begal. Mereka dipaksa turun di jalan, dan sepeda motor dibawa kabur dua orang pelaku, SS dan istrinya yang belum ditangkap.

"Pelaku inisial SS, meminta diantar oleh AS dan AI. Pelaku juga bersama istrinya minta dibonceng oleh korban dan temannya," ujar Kapolres Rokan Hulu AKBP M Hasyim Risahondua kepada merdeka.com, Minggu (18/8).

Hasyim menyebutkan, awalnya AS dan teman-temannya sedang mengatur kendaraan di acara mendoa warga Dusun Huta Bargot, Kecamatan Tambusai, Kabupaten Rokan Hulu, Riau. Lalu datang SS dan istrinya minta diantarkan ke simpang Dalu-dalu Kecamatan Tambusai, Jumat (16/8) sekitar pukul 21.00 WIB.

"Pelaku SS yang merupakan warga Serdang Bedagai, Sumatera Utara, yang merantau ke Rokan Hulu, memberikan imbalan Rp 50 ribu ke korban. SS dibonceng oleh AS menggunakan motor Honda Beat sedangkan istrinya dibonceng AI," kata Hasyim.

Namun ketika kendaraan mereka melintas di simpang tiga Balai Adat Dalu-dalu, SS meminta korban dan temannya berbelok ke arah Pasar Rabu. Saat turunan pasar, pelaku minta berhenti dan memukul leher AS hingga jatuh dari sepeda motor.

Kemudian SS memegang dan menguasai sepeda motor korban, lalu mengajak istrinya yang dibonceng AI untuk turun dari sepeda motor. Kemudian, pelaku dan istrinya kabur. Korban dan temannya meminta pertolongan warga untuk diantarkan ke kantor polisi.

"Lalu kejadian itu dilaporkan korban ke Polsek Tambusai. Petugas langsung bergerak cepat melacak pelaku. Dari penyelidikan diketahui keberadaan pelaku dan membuntutinya. Ternyata pelaku berada di daerah Sindur, Kabupaten Labuhan Batu, Sumatera Utara," kata Hasyim.

Pencarian membuahkan hasil, polisi menemukan pelaku dan sepeda motor korban saat melintas di areal perkebunan kelapa sawit Sibisa Mangatur, Sabtu (17/8) pukul 17.30 WIB. Ketika itu pelaku menumpang mobil L300, sepeda motor korban diangkut ke atas mobil.

"Tak ingin pelaku kabur, petugas langsung menyetop mobil dan mengamankan pelaku. Sepeda motor korban juga ada dan mau dibawa kabur oleh mereka," ucap Hasyim.

Selanjutnya, pelaku dibawa ke Polsek Tambusai untuk penyidikan lebih lanjut. Sedangkan istri pelaku belum diketahui keberadaannya. Polisi masih mencari istri pelaku yang diduga ikut andil dalam kasus begal tersebut.

Pengakuan Mengejutkan Prada DP Tega Bunuh Sang Pacar

Pengakuan Mengejutkan Prada DP Tega Bunuh Sang Pacar

Pengakuan Mengejutkan Prada DP Tega Bunuh Sang Pacar

Prada DP sudah menjalani sidang di Pengadilan Militer I-04 Palembang. Dari sidang-sidang tersebut, terungkap penyebab dan kronologi Prada DP membunuh Fera Oktaria (21). Dari hasil keterangan terdakwa Prada DP, disimpulkan Prada DP membunuh Fera lantaran kesal.

Lebih lengkapnya, berikut pengakuan sadis Prada DP saat melakukan pembunuhan terhadap Fera:


Sudah Melakukan Hubungan Layaknya Suami Istri

Dalam persidangan yang digelar Kamis (15/8), Prada DP mengaku kesal dengan ucapan korban yang mengaku hamil dua bulan. Padahal mereka sudah lama tidak berhubungan badan sejak terdakwa menempuh pendidikan di Baturaja, Ogan Komering Ulu.

"Saya kecewa dia mengaku hamil. Padahal saya pendidikan militer lima bulan dan hari itu baru pertama kali kami berhubungan (bersetubuh)," kata terdakwa.

Pada malam itu, terdakwa dan korban dua kali melakukan hubungan layaknya suami istri. Setelah itu, barulah keributan terjadi hingga berakhir pembunuhan.

"Kami tiba di penginapan pukul dua dini hari, setelah berhubungan badan, saya hidupkan HP-nya, ternyata password-nya berubah, bukan tanggal jadian kami lagi," ujarnya.


Kesal hingga Membunuh Korban

Prada DP juga sempat bertanya pada korban. Namun korban justru marah sambil mengaku hamil. Sontak terdakwa emosi lalu menjambak rambut korban.

"Habis itu kepalanya saya benturkan ke dinding. Dia melawan dan mendorong saya ke belakang," ujarnya.

Perlawanan korban justru membuat terdakwa semakin beringas. Prada DP mencekik dan membekap korban hingga tewas.

Dalam keadaan bingung, terdakwa memutuskan ingin menghilangkan jejak dengan cara memutilasi tubuh korban menjadi dua bagian. Niatnya didukung dengan adanya gergaji yang ia temukan di gudang penginapan. Namun gergaji patah.


Meminta Bantuan untuk Memutilasi Korban

Dalam keadaan bingung, Prada DP kemudian pergi ke rumah pamannya, Dodi Karnadi yang tinggal tak jauh dari TKP.

Dodi memberikan kantong plastik besar untuk memasukkan potongan tubuhnya biar darahnya tidak menetes. Kemudian terdakwa membeli beberapa barang, seperti tas, koper dan gergaji di pasar.

"Paman saya sarankan dipotong dua, dimasukkan dalam kantong besar dan koper. Waktu itu, saya minta tolong memotongnya, tapi tidak mau, saya balik ke penginapan sendirian," kata dia.

Gagal memutilasi korban untuk kedua kalinya, terdakwa kembali menemui Dodi. Dodi pun menghubungi rekannya, Imam, untuk meminta bantuan.

"Saya disuruh bakar saja mayatnya pakai obat nyamuk bakar. Lalu saya beli Pertalite 9 liter, saya siramkan semua, kasur juga. Waktu obat nyamuk sudah dihidupkan, saya merasa iba, saya putuskan batal membakarnya," pungkasnya.

Dirawat Selama 8 Tahun, 3 Anak di Palembang Pilih Tinggalkan Ayahnya

Dirawat Selama 8 Tahun, 3 Anak di Palembang Pilih Tinggalkan Ayahnya Rachmat (49) tak menyangka ketiga anaknya, NR (15), MSR (13) da...