Kasus Jual Beli Jabatan di PDAM Kudus, Kejari Tetapkan Satu Pegawi Jadi Tersangka

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kudus menetapkan tersangka pegawai Kasi berinisial T. Tersangka ditetapkan tersangka terkait kasus jual beli jabatan di lingkungan PDAM Kudus.
"Kita baru satu pelaku yang kita amankan. T yakni pejabat setingkat kepala seksi di kantor PDAM Kudus, ini masih kita kembangkan kasusnya," kata Kasi Intel Kejari Kudus, Sarwanto saat dikonfirmasi, Jumat (12/6).
Dia menyebut, penyidik Kejari masih terus mengembangkan adanya dugaan keterlibatan pihak pejabat lain dalam kasus jual beli jabatan di PDAM Kudus.
"Kita masih meminta keterangan pelaku dan saksi-saksi lainnya. Ada kemungkinan pelaku bisa bertambah," ujarnya.
Dari tangan pelaku, petugas menyita sejumlah barang bukti sebuah motor dan uang tunai di ruang Direksi PDAM Kudus saat dilakukan penggeledahan pada hari Kamis (11/6).
"Satu motor kita amankan dari penindakan kasusnya. Ada juga uang Rp 65 juta dan handpone. Kemudian penyidik menyita buku tabungan, beberapa dokumen dan perlengkapan CPU," ungkapnya.
Sedangkan, Dewan Pengawas PDAM Kudus Dio Hermasyah mengatakan penyegelan ruangan di kantornya dilakukan Kamis malam.
"Kami koordinasikan dengan Pemkab atas penggeledahan kantor PDAM Kudus oleh Kejari, seperti apa nantinya," kata Deo.
No comments:
Post a Comment