Friday, 15 May 2020

Pelaku Tawarkan Surat Sehat Bebas Covid-19 ke Penumpang Hendak Tinggalkan Bali

Pelaku Tawarkan Surat Sehat Bebas Covid-19 ke Penumpang Hendak Tinggalkan Bali

Pelaku Tawarkan Surat Sehat Bebas Covid-19 ke Penumpang Hendak Tinggalkan Bali

Pihak kepolisian Polda Bali meringkus tiga orang yang merupakan pelaku pembuat surat keterangan kesehatan palsu Covid-19 yang ditawarkan di area pasar di Gilimanuk. Sasarannya, mereka yang hendak meninggal Bali.

Para pelaku tersebut, bernama Ferdinand Marianus Nahak (35), Putu Bagus Setya Pratama (20) dan Surya Wira Hadi Pratama (30). "Telah mengamankan pelaku membuat atau menggunakan surat keterangan kesehatan palsu," kata Kabid Humas Polda Bali Kombes Syamsi di Denpasar, Bali, Jumat (15/5)

Terungkapnya, surat keterangan kesehatan palsu ini di Lingkungan Jineng Agung, Kelurahan Gilimanuk, Kecamatan Melaya, Kabupaten Jembarana, Bali, pada Kamis (14/5) sekitar pukul 00.30 Wita.

Kronologinya, pada Rabu (13/5) sekitar pukul 24.00 Wita, pihak kepolisian mendapatkan informasi adanya transaksi penjualan surat keterangan kesehatan palsu di depan Pasar Gilimanuk, Lingkungan Jineng Agung, Kelurahan Gilimanuk, Kecamatan Melaya, Kabupaten Jembrana, Bali.

Dari informasi itu, pihak kepolisian melaksanakan penyelidikan dan menemukan pelaku Ferdinand Marianus Nahak yang sedang membagikan surat keterangan sehat palsu kepada para penumpang mobil travel DK 8888 AAA dan langsung melakukan penangkapan pada Kamis pukul 14.40 Wita.

Selanjutnya, setelah saat dilakukan introgasi kepada pelaku Ferdinand Marianus Nahak kemudian menangkap dua pelaku lainnya. Dari keterangan Ferdinand Nahak bahwa surat keterangan kesehatan yang palsu diperoleh dari pelaku bernama Putu Bagus Setia Pratama dan dari pengakuannya bahwa surat tersebut ternyata didapatkannya dari pelaku Surya Wira Hadi Pratama.

Ide Awal Buat Surat Palsu, Dijual Rp 25.000 per lembar
Ide awal pembuatan surat palsu tersebut bermula dari pelaku Putu Bagus Setia Pratama yang membawa blanko kesehatan ke percetakan miliknya untuk diedit. Namun, pelaku Surya Wira Hadi Pratama menawarkan blanko surat kesehatan yang telah dia buat sendiri di komputer miliknya dan disepakati untuk diperbanyak oleh pelaku Putu Bagus Setia Pratama yang akan diberikan kepada pelaku Ferdinand Marianus Nahak.

"Dan kemudian dijual seharga Rp 25.000 per-surat kepada para penumpang mobil travel," imbuh Syamsi.

Syamsi juga menyampaikan, selain menjual kepada para penumpang mobil travel Manik Mas NoPol. DK 8888 AAA, dijual juga kepada saksi bernama Muhamad Rois yang merupakan pengendara sepeda motor seharga Rp. 100.000. Kemudian, untuk biaya pencetakan surat keterangan kesehatan yang diperoleh pelaku Surya Wira Hadi Pratama seharga Rp 1.000 perlembar.

"Modus pelaku memanfaatkan SE nomor 04 Tahun 2020 tentang kriteria pembatasan perjalanan orang dalam rangka percepatan dengan penangangan covid-19, membuat dan menjual surat keterangan kesehatan palsu dan dijual kepada para pengguna Pelabuhan Gilimanuk," ujar Syamsi.

Peran Para Tersangka
Ketiga tersangka memiliki peran masing-masing, yakni:

-Ferdinand Marianus Nahak
Berperan mengisi identitas para penumpang atau saksi dan menandatangani surat dalam blangko dengan nama Dokter Dr. Aulia Marlina.

-Putu Bagus Setya Pratama
Berperan menyuruh memperbanyak blanko surat keterangan sehat palsu tersebut.

-Surya Wira Hadi Pratama
Berperan menawarkan adanya blanko kesehatan kosong dan memperbanyak surat keterangan sehat palsu.

Barang Bukti yang Diamankan
Kemudian, untuk barang bukti yang diamankan lima lembar surat keterangan dokter atau kesehatan yang sudah diisi data lengkap beserta tanda tangan yang dibubuhkan oleh pelaku Ferdinand Marianus Nahak atas nama para penumpang dengan uang tunai Rp 200.000. Selanjutnya, enam embar blanko surat keterangan dokter atau kesehatan yang berisi nomor register dan identitas perorangan, namun belum berisi identitas dan tanda tangan di atas stampel Dr, Aulia Marlina, satu buah pulpen merk faster, dua unit handphone masing-masing Samsung A10 warna biru dan Oppo F11 warna biru, F1 perangkat komputer yaitu monitor merk HP L1906i, CPU merk tomico dan printer merk epson L210.

Pasal yang Dijerat
Para tersangka dijerat Pasal 263 KUHP atau Pasal 268 KUHP tentang membuat surat palsu atau membuat surat keterangan dokter yang palsu dengan ancaman 6 tahun penjara.

"Kepada masyarakat untuk lebih teliti dan cek kebenaran akan validasi sebuah informasi kepada lembaga atau instansi yang sah terpercaya agar tidak merugikan diri sendiri maupun orang lain," ujar Syamsi.

No comments:

Post a Comment

Dirawat Selama 8 Tahun, 3 Anak di Palembang Pilih Tinggalkan Ayahnya

Dirawat Selama 8 Tahun, 3 Anak di Palembang Pilih Tinggalkan Ayahnya Rachmat (49) tak menyangka ketiga anaknya, NR (15), MSR (13) da...