Thursday, 14 May 2020

Kasih Solusi Keuangan BPJS, Surat KPK Malah Tak Dibalas Jokowi

Kasih Solusi Keuangan BPJS, Surat KPK Malah Tak Dibalas Jokowi

Kasih Solusi Keuangan BPJS, Surat KPK Malah Tak Dibalas Jokowi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan, Presiden Joko Widodo alias Jokowi tak merespons surat rekomendasi yang diberikan KPK untuk mengatasi defisit dalam Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan mengatakan, surat rekomendasi tersebut diserahkan kepada Jokowi pada 30 Maret 2020 atau sebelum adanya keputusan kenaikan iuran BPJS Kesehatan. Namun, menurut Pahala, hingga kini Jokowi tak menanggapi rekomendasi tersebut.

"KPK sudah kirim surat rekomendasi untuk mengatasi defisit BPJS kesehatan, tanpa menaikan iuran. Tapi enggak ditanggapi itu surat," ujar Pahala saat dikonfirmasi, Kamis (14/5).

Dalam surat tersebut, KPK menyatakan telah menyelesaikan kajian tentang defisit pendanaan BPJS Kesehatan. Kajian dilakukan sebagai rangkaian terhadap program jaminan kesehatan nasional (JKN) yang sudah dilakukan KPK sejak 2014.

Dalam surat itu juga KPK menyinggung soal putusan Mahkamah Agung (MA) dengan perkara nomor 7 P/HUM/2020.

Dalam surat tersebut, setidaknya ada enam rekomendasi yang diberikan KPK kepada Jokowi agar tak menaikan iuran BPJS Kesehatan. Salah satunya yakni dengan menertibkan kelas di Rumah Sakit.

Pada tahun 2018, KPK, Kemenkes dan BPJS kesehatan mengunjungi enam rumah sakit, dimana empat rumah sakit mengajukan klaim ke BPJS dengan kelas yang tidak sesuai dengan standar Kemenkes.

RS tersebut seharusnya mengajukan klaim dengan kelas yang lebih rendah. Over-payment dari klaim empat rumah sakit ini bernilai Rp33 miliar pertahun, atau 8,25 miliar tiap rumah sakit dalam setahun.

Kemenkes telah melakukan review terkait kelas rumah sakit se-lndonesia dan klaim ke BPJS. Didapati 898 rumah tidak sesuai kelas yang sudah ditetapkan oleh dinas kesehatan.

Penertiban ini akan berdampak pada berkurangnya over-payment sekitar Rp6 triliun setiap tahun secara signifikan karena klaim rumah sakit berdasarkan kelas.

Iuran BPJS Naik
Diberitakan sebelumnya, Presiden Jokowi menaikkan iuran BPJS Kesehatan. Hal itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Perpres itu diteken Jokowi pada 5 Mei 2020. Kenaikan iuran ini berlaku bagi peserta mandiri Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP).

Berikut rincian kenaikan iuran BPJS Kesehatan peserta mandiri yang diatur dalam Pasal 34:

1. Iuran bagi peserta mandiri Kelas II naik menjadi Rp100 ribu per orang per bulan
2. Iuran peserta mandiri Kelas I yaitu, sebesar Rp150 ribu per orang per bulan.
3. Iuran bagi peserta Kelas III untuk tahun 2020 sebesar Rp42.000 per orang per bulan. Adapun Rp16.500 dibayarkan oleh pemerintah sehingga peserta BPJS kelas III hanya membayar Rp25.500 per bulannya.

Namun, iuran peserta kelas III BPJS Kesehatan, baru naik menjadi Rp42.000 per orang per bulan pada 2021. Dengan rincian, Rp7.000 subsidi pemerintah sementara sisanya dibayarkan oleh peserta BPJS kelas III.

Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan gugatan pembatalan kenaikan iuran BPJS kesehatan pada Maret 2020. MA mengembalikan iuran BPJS Kesehatan ke tarif awal yakni, kelas Rp80 ribu, kelas II Rp51 ribu, dan kelas III Rp25.500.

No comments:

Post a Comment

Dirawat Selama 8 Tahun, 3 Anak di Palembang Pilih Tinggalkan Ayahnya

Dirawat Selama 8 Tahun, 3 Anak di Palembang Pilih Tinggalkan Ayahnya Rachmat (49) tak menyangka ketiga anaknya, NR (15), MSR (13) da...