Pemerintah Larang Warga Borong Chloroquine: Ini Obat Keras, Harus Resep Dokter!

Pemerintah melarang warga berbondong-bondong memborong dan menyimpan obat chloroquin. Sebab, chloroquin termasuk kategori obat keras dan hanya bisa didapat jika ada resep dokter.
Saat ini, Pemerintah menyiapkan tiga juta butir obat chloroquin untuk menangani pasien yang terinfeksi virus Corona atau Covid-19.
Juru bicara pemerintah untuk virus Corona Achmad Yurianto menegaskan obat chloroquin diberikan untuk penyembuhan bukan untuk pencegahan.
"Oleh karena itu tidak perlu masyarakat kemudian membeli dan menyimpan chloroquin," kata Yurianto saat konferensi Pers di Gedung BNPB, Sabtu (21/3).
Yurianto mengatakan, chloroquin dikategorikan sebagai obat keras sehingga pembelian harus disertai resep dokter.
"Oleh karena itu kami mohon tidak ada persepsi yang salah yang menganggap obat chloroquin untuk mencegah infeksi Covid 19," ujar dia.
Yurianto kembali mengingat masyarakat tidak perlu berbondong-bondong untuk membeli dan menyimpan obat chloroquin di rumah.
"Ini adalah obat yang hanya diberikan melalui resep dokter dan tentunya dengan pengawasan tenaga kesehatan. Ini menjadi penting untuk dipahami bersama," tandas dia.
Yurianto mengatakan keampuhan obat chloroquin berdasarkan hasil riset dan pengalaman beberapa negara.
"Dan memberikan respons yang positif. Ini adalah obat yang segera kita datangkan," ujar dia.
 
 
No comments:
Post a Comment