Wednesday, 5 February 2020

Pembobol Rekening Ilham Bintang Dapat Data dari SLIK OJK

Pembobol Rekening Ilham Bintang Dapat Data dari SLIK OJK

Pembobol Rekening Ilham Bintang Dapat Data dari SLIK OJK

Para pelaku pembobolan rekening melalui nomor telepon wartawan senior Ilham Bintang melakukan aksinya dengan menggunakan data yang didapat dari Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengungkap kronologi berawal dari ditangkapnya tersangka D di Palembang. Pelaku memiliki teman yaitu tersangka H yang bekerja di salah satu bank di Jakarta.

"Tersangka H atau Hendrik yang bekerja di bank BPR Bintara Pratama Sejahtera. Karena Hendrik memiliki akses untuk dapat SLIK OJK, dan di SLIK OJK itu terdapat data-data pribadi lengkap seseorang," katanya di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (5/2).

Tersangka H ini menggunakan kewenangannya ini untuk berbuat jahat. Dia menjual data-data orang-orang ke tangan-tangan tidak bertanggung jawab. Diketahui tersangka H telah melakukan penjualan data milik pribadi seseorang dari Januari 2019.

Awalnya H menjual SLIK OJK per data dijual Rp100 ribu. Kemudian awal tahun dia menurunkan menjadi 75 ribu per data. Diketahui, dalam satu hari tersangka H bisa menjual 50 data, dengan pendapatannya selama satu tahun mencapai Rp500 juta.

"Tersangka H ini mempunyai 2 karyawan yakni saudari H dan saudara R. Karyawannya ini yg mengumpulkan, mencari, dan menyiapkan data-data, yang sekarang ini juga sudah kita amankan," jelasnya.

Yusri menambahkan, dari SLIK OJK tersebut terdapat data lengkap seperti nomor handphone, nomor KTP, nomor kartu kredit, serta jumlah limit kartu kredit yang dimiliki orang tersebut.

"Tersangka H mengaku melakukan secara random, dicari secara acak dapatlah data Ilham Bintang lalu dia jual data ke tersangka D di Palembang. Dan diketahui memang D sudah melakukan aksinya sebanyak 19 kali," sambungnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Undang-Undang Pasal 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 363 dan 263 KUHP, serta Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. Ancaman hukumannya adalah 20 tahun penjara.

Juru BIcara OJK, Sekar Putih Djarot menjelaskan bahwa SLIK merupakan sistem pelaporan dari LJK kepada OJK yang berisi data fasilitas pinjaman debitur dan bukan data simpanan nasabah.

"OJK akan membantu pihak kepolisian untuk dapat segera mengungkap kasus ini," katanya.

No comments:

Post a Comment

Dirawat Selama 8 Tahun, 3 Anak di Palembang Pilih Tinggalkan Ayahnya

Dirawat Selama 8 Tahun, 3 Anak di Palembang Pilih Tinggalkan Ayahnya Rachmat (49) tak menyangka ketiga anaknya, NR (15), MSR (13) da...