Friday, 29 November 2019

Ditangkap Polisi saat Pesta Sabu, Anak Wakil Bupati Banyuasin Jadi Tersangka

Ditangkap Polisi saat Pesta Sabu, Anak Wakil Bupati Banyuasin Jadi Tersangka

Ditangkap Polisi saat Pesta Sabu, Anak Wakil Bupati Banyuasin Jadi Tersangka

Anak Wakil Bupati Banyuasin Sigit Tri Atmoko sebelumnya ditulis SG (36) ditetapkan sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkoba setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan cukup lama serta hasil tes urine dan darah. Polisi juga meringkus dua pengedar kerap menjual narkoba kepada Sigit.

Kasat Narkoba Polres Banyuasin AKP Liswan Nurhafis mengungkapkan, meski tidak memiliki bukti sabu, penyidik sudah cukup menetapkan tersangka berdasarkan hasil urine, darah, dan bong di laboratorium. Semuanya menyatakan positif narkoba.

"Sudah kita tetapkan sebagai tersangka," ungkap Liswan saat dihubungi merdeka.com, Jumat (29/11).

Penetapan tersangka juga diberlakukan terhadap rekan Sigit yang diamankan bersamaan, Indra Yani (34). Dia diketahui bekerja di Pemerintah Kabupaten Banyuasin sebagai honorer.

"Temannya juga tersangka karena hasil pemeriksaan sama," ujarnya.

Konsumsi Sabu Sejak Setahun
Liswan mengatakan, tersangka Sigit telah mengonsumsi narkoba jenis sabu sejak setahun terakhir. Dia biasa menggelar pesta sabu bersama Indra Yani di berbagai tempat.

"Ya pengakuannya cum sama temannya itu saja," kata dia.

Liswan menyebut, berkas perkara kedua tersangka akan dilanjutkan ke kejaksaan untuk proses hukum. Namun, tidak menutup kemungkinan dilakukan rehabilitasi jika ada permintaan dari keluarga.

"Memang begitu aturan hukumnya. Tapi yang jelas tetap masih kita proses," tegasnya.

Amankan Pemasok
Selain menetapkan Sigit dan rekannya sebagai tersangka, polisi juga mengamankan dua pemasok narkoba, Erik Sandi alias Nice (34), warga Desa Galang Tinggi, Pangkalan Balai, Banyuasin, dan Aditya Darma Nugraha (27) warga Pangkalan Balai. Keduanya mengakui menjadi langganan tempat Sigit membeli sabu.

"Pemasoknya sudah kita tangkap, juga sudah jadi tersangka," kata dia.

Dari tangan kedua tersangka diamankan satu paket sabu seberat bruto 1,43 gram, timbangan digital, ponsel, bungkus plastik klip bening, dan skop plastik terbuat dari bipet. Keduanya dikenakan Pasal 112 juncto Pasal 114 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancamannya minimal empati tahun penjara.

No comments:

Post a Comment

Dirawat Selama 8 Tahun, 3 Anak di Palembang Pilih Tinggalkan Ayahnya

Dirawat Selama 8 Tahun, 3 Anak di Palembang Pilih Tinggalkan Ayahnya Rachmat (49) tak menyangka ketiga anaknya, NR (15), MSR (13) da...