Wednesday, 1 April 2020

Isi Maklumat Kapolri yang Dilanggar Kapolsek Kembangan hingga Dicopot

Isi Maklumat Kapolri yang Dilanggar Kapolsek Kembangan hingga Dicopot

Isi Maklumat Kapolri yang Dilanggar Kapolsek Kembangan hingga Dicopot

Presiden Joko Widodo atau Jokowi berencana akan mengalihkan hari libur nasional atau Idul Fitri 2020 ke lain hari. Hal ini dinilai Mantan Gubernur DKI Jakarta bisa menenangkan masyarakat yang berkeinginan mudik di hari raya atau lebaran.

"Saya melihat untuk mudik ini dalam rangka menenangkan masyarakat, mungkin alternatif mengganti hari libur nasional di lain hari untuk hari raya, ini mungkin bisa dibicarakan," ungkap Jokowi saat membuka rapat terbatas 'Arus Mudik' bersama Menteri Kabinet Indonesia Maju melalui siaran telekonference di Istana Bogor, Jawa Barat, Kamis (2/4).
Media sosial diramaikan dengan gelaran pesta resepsi pernikahan seorang Perwira Menengah Kepolisian di sebuah hotel bilangan Jakarta. Yang disayangkan, pesta digelar di tengah pandemi virus Corona atau Covid-19 yang mendera Indonesia bahkan, di sejumlah negara.

Diketahui perwira polisi terebut adalah Kapolsek Kembangan Kompol Fahrul Sudiana. Buntut dari gelaran pesta tersebut, Fahrul dicopot karena dinilai melanggar Maklumat Kapolri Nomor Mak/2/III/2020 Tentang Kepatuhan Terhadap Kebijakan Pemerintah dalam Penanganan Penyebaran Virus Corona.

Dari berbagai jejak digital sosial media yang telah viral, Fahrul menggelar resepsi pada 21 Maret 2020. Sementara, Maklumat Kapolri tersebut diteken per tanggal 19 Maret 2020 dan telah disebarkan ke seluruh markas komando kepolisian di seluruh Indonesia.

Adapun isi Maklumat Kapolri Nomor Mak/2/III/2020 adalah sebagai berikut:

1. Bahwa mempertimbangkan situasi nasional terkait dengan cepatnya penyebaran Covid-19, maka pemerintah telah mengeluarkan kebijakan dalam rangka penanganan secara baik, cepat, dan tepat agar penyebarannya tidak meluas dan berkembang menjadi gangguan terhadap keamanan dan ketertiban masyarakat.

2. Bahwa untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat, Polri senantiasa mengacu asas keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi (Salus Populi Suprema Lex Esto), dengan ini Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia mengeluarkan Maklumat:

a. Tidak mengadakan kegiatan sosial kemasyarakatan yang menyebabkan berkumpulnya massa dalam jumlah banyak, baik di tempat umum maupun di lingkungan sendiri, yaitu:

1) Pertemuan sosial, budaya, keagamaan dan aliran kepercayaan dalam bentuk seminar, lokakarya, sarasehan dan kegiatan lainnya yang sejenis;

2) Kegiatan konser musik, pekan raya, festival, bazaar, pasar malam, pameran, dan resepsi keluarga;

3) Kegiatan olahraga, kesenian, dan jasa hiburan;

4) Unjuk rasa, pawai, dan karnaval; serta

5) Kegiatan lainnya yang menjadikan berkumpulnya massa.

b. Tetap tenang dan tidak panik serta lebih meningkatkan kewaspadaan di lingkungan masing-masing dengan selalu mengikuti informasi dan imbauan resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah;

c. Apabila dalam keadaan mendesak dan tidak dapat dihindari, kegiatan yang melibatkan banyak orang dilaksanakan dengan tetap menjaga jarak dan wajib mengikuti prosedur pemerintah terkait pencegahan penyebaran Covid-19;

d. Tidak melakukan pembelian dan atau menimbun kebutuhan bahan pokok maupun kebutuhan masyarakat lainnya secara berlebihan;

e. Tidak terpengaruh dan menyebarkan berita-berita dengan sumber tidak jelas yang dapat menimbulkan keresahan di masyarakat; dan

f. Apabila ada informasi yang tidak jelas sumbernya dapat menghubungi kepolisian setempat

3. Bahwa apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan Maklumat ini, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan kepolisian yang diperlukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

4. Demikian Maklumat ini disampaikan untuk diketahui dan dipatuhi oleh seluruh masyarakat.


Kemudian, Jokowi juga berencana akan memberikan fasilitas arus mudik. Sebagai pengganti mereka tidak bisa pulang kampung pada hari raya.

"Memberikan fasilitas arus mudik bagi masyarakat pada hari pengganti tersebut," ungkap Jokowi.

Gratiskan Tempat Wisata
Tidak hanya itu, Jokowi juga meminta di kemudian hari nantinya, jika kondisi sudah terbebas dari corona, agar tempat-tempat wisata yang dimiliki daerah untuk menggratiskan pengunjung.

"Di kemudian hari menggratiskan tempat-tempat wisata yang dimiliki oleh daerah. Saya kira kalau skenario-skenario tersebut dilakukan kita bisa memberikan sedikit ketenangan pada masyarakat," jelas Jokowi.

No comments:

Post a Comment