Gara-Gara Cucian Piring, Suami di Lao Kulu Hajar Istri Siri

Hidayat (40), seorang wakar perusahaan tambang di Loa Kulu, Kutai Kartanegara, diciduk polisi dini hari tadi. Dia diduga menghajar istri sirinya, EP (35), hanya gara-gara tidak turuti perintahnya agar tidak mencuci piring malam hari.
Peristiwa memilukan bagi EP itu terjadi Selasa (27/4) malam. Sebelum pergi tidur, EP bermaksud hendak mencuci piring kotor, usai masak dan berbuka puasa.
"Kejadiannya jam 11 malam. Pelaku datang lalu menegur korban, jangan cuci piring malam-malam," kata Kapolsek Loa Kulu Iptu Aksaruddin Adam kepada wartawan di Tenggarong, Rabu (29/4).
Dia menerangkan, teguran pelaku Hidayat, bukan tanpa alasan. "Kata pelaku ke korban, pamali (pantangan jika dilakukan) kalau cuci piring malam-malam," ujarnya.
Korban EP terlibat cekcok dengan pelaku. Pelaku pun balik naik pitam, dan menghajar korban. Dari pengakuan korban, pelaku memukul wajahnya, membanting hingga menginjak badannya.
"Pelaku juga disebut korban, memukulkan pipa paralon ke kepalanya," terang Adam.
EP pun sempat terdiam usai dihajar suami sirinya. Anaknya lalu mengajaknya keluar rumah, untuk melapor ke Polsek Loa Kulu. "Kami terima laporan, pagi tadi pelaku kami amankan, ditetapkan tersangka," sebut Adam.
Pelaku Hidayat pun tidak membantah perlakuan dia ke istri sirinya. Namun demikian diketahui, EP yang dinikahi siri pelaku sejak 2014, diduga kerap berperilaku kasar menganiaya korban, hingga memar.
"Kami terapkan pasal 351 KUHP junto pasal 44 ayat 1 UU No 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga," demikian Adam.
No comments:
Post a Comment