Dugem Saat PSBB, Belasan Orang di Pekanbaru Didenda Rp 750 Ribu hingga Rp 3 Juta

Hidayat (40), seorang wakar perusahaan tambang di Loa Kulu, Kutai Kartanegara, diciduk polisi dini hari tadi. Dia diduga menghajar istri sirinya, EP (35), hanya gara-gara tidak turuti perintahnya agar tidak mencuci piring malam hari.
Peristiwa memilukan bagi EP itu terjadi Selasa (27/4) malam. Sebelum pergi tidur, EP bermaksud hendak mencuci piring kotor, usai masak dan berbuka puasa.
"Kejadiannya jam 11 malam. Pelaku datang lalu menegur korban, jangan cuci piring malam-malam," kata Kapolsek Loa Kulu Iptu Aksaruddin Adam kepada wartawan di Tenggarong, Rabu (29/4).
Dia menerangkan, teguran pelaku Hidayat, bukan tanpa alasan. "Kata pelaku ke korban, pamali (pantangan jika dilakukan) kalau cuci piring malam-malam," ujarnya.
16 pelanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Kota Pekanbaru, Provinsi Riau menjalani sidang secara online. Mereka tetap berada di Polresta Pekanbaru, majelis hakim ada di pengadilan setempat dan jaksa penuntut umum di kantornya.
Sidang pada Rabu (29/4) berlangsung cepat karena selesai pada siangnya. Semuanya dihukum penjara selama satu bulan atau membayar denda Rp750 ribu. Khusus untuk terdakwa bernama Farjison dihukum dua bulan atau membayar denda Rp3 juta.
Pantauan di lokasi, para terdakwa pada sidang yang dipimpin hakim Setiono SH ini memutuskan bayar denda. Dengan demikian, mereka terhindar dari penjara.
Satu dari terdakwa ini merupakan pemilik warnet, Rubahri Purba. Pria 65 tahun ini kedapatan mengoperasikan warnetnya pada 18 April 2020, atau sehari setelah PSBB diberlakukan.
Dalam persidangan terungkap, Rubahri sudah diperingatkan petugas beberapa kali namun tidak diindahkan. Dia pun dibawa ke Polresta Pekanbaru karena terdakwa dinyatakan melanggar jam malam.
Hakim Setiono dalam putusannya menyatakan para terdakwa melanggar pasal 216 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Terdakwa dinyatakan sengaja tidak mematuhi pejabat yang berwenang terkait pandemi virus corona.
Sementara, untuk 15 terdakwa lainnya melanggar imbauan pemerintah untuk tidak membuat kerumunan karena nekat dugem. Mereka menyewa sebuah ruangan karaoke di Jalan Soekarno-Hatta.
Ketika digerebek, petugas menemukan minuman keras dan para terdakwa di bawah pengaruh narkoba. Urine mereka dinyatakan positif dan menjalani rehabilitasi di salah satu yayasan di Pekanbaru.
Dalam kasus ini, terdakwa Farjison merupakan inisiator. Dia nekat membawa teman-temannya meskipun pemerintah sudah mengingatkan tidak berkumpul saat pandemi corona. Hasil penyidikan, mereka berpesta narkoba dan minuman keras untuk merayakan ulang tahun.
Terkait sidang ini, Kapolda Riau Irjen Pol Agung Setia Imam Efendy mengatakan, pihaknya selalu mengawal dan menjamin PSBB terlaksana sesuai dengan Peraturan Wali Kota Pekanbaru Nomor 74.
"Dan akan menindak tegas para pelaku yang melanggar," kata Agung.
Agung menjelaskan, proses penegakan hukum ini adalah upaya terakhir dalam penegakan PSBB. Menurutnya, petugas di lapangan terlebih dahulu mengajak dan mengimbau masyarakat secara baik-baik.
"Kalau membandel dengan sengaja melanggar peraturan baru ditindak tegas," katanya.
Agung mengatakan, penegakan hukum ini agar menjadi perhatian masyarakat agar berlaku tertib sesuai anjuran pemerintah. "Semuanya dilakukan secara profesional dan proporsional untuk memutus mata rantai penyebaran virus covid-19 ini," katanya.
Korban EP terlibat cekcok dengan pelaku. Pelaku pun balik naik pitam, dan menghajar korban. Dari pengakuan korban, pelaku memukul wajahnya, membanting hingga menginjak badannya.
"Pelaku juga disebut korban, memukulkan pipa paralon ke kepalanya," terang Adam.
EP pun sempat terdiam usai dihajar suami sirinya. Anaknya lalu mengajaknya keluar rumah, untuk melapor ke Polsek Loa Kulu. "Kami terima laporan, pagi tadi pelaku kami amankan, ditetapkan tersangka," sebut Adam.
Pelaku Hidayat pun tidak membantah perlakuan dia ke istri sirinya. Namun demikian diketahui, EP yang dinikahi siri pelaku sejak 2014, diduga kerap berperilaku kasar menganiaya korban, hingga memar.
"Kami terapkan pasal 351 KUHP junto pasal 44 ayat 1 UU No 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga," demikian Adam.
No comments:
Post a Comment