Wednesday, 9 October 2019

Miris, Pasutri di Surabaya Ajak Anak Balitanya Mencuri

Miris, Pasutri di Surabaya Ajak Anak Balitanya Mencuri

Miris, Pasutri di Surabaya Ajak Anak Balitanya Mencuri

Sungguh miris aksi yang dilakukan Yuli Erwana (40), warga Dukuh Kupang Barat, Surabaya ini. Betapa tidak, saat melakukan pencurian, ia justru melibatkan istri dan anaknya. Modus ini dilakukan Erwana agar aksinya berjalan mulus.

Namun, kejahatan yang dilakoninya tersebut akhirnya terbongkar setelah korban melapor ke polisi sambil menunjukkan rekaman CCTV. Erwana dan istrinya pun berhasil ditangkap.

"Kami amankan yang bersangkutan di rumahnya kemarin, setelah berhasil kami identifikasi," sebut Kanit Jatanras Polrestabes Surabaya Iptu Giadi Nugraha, Rabu (9/10).

Giadi mengatakan, istri tersangka Erwana teridentifikasi bernama Wahyu Sulistiyawati (31). Sedangkan anaknya, diketahui masih balita. Mereka tercatat sudah lima kali mencuri handphone di dua tempat berbeda di Surabaya.

"Pasangan suami istri ini setiap kali beraksi selalu mengajak anaknya yang masih kecil, masih balita. Itu merupakan modusnya agar tidak ketahuan," jelasnya.

Sementara dalam pemeriksaan terungkap, pasangan suami istri (pasutri) ini pernah mencuri handphone di mess karyawan Pizza Combi, Jalan Baratajaya No 51, Surabaya sebanyak empat kali, dan di warkop giras di Jalan Jelidro, Sambikerep, Surabaya satu kali.

Pencurian tersebut dilakukan dalam kurun waktu bulan Agustus hingga September 2019. Pasutri ini mencuri dengan berpura-pura menjadi pembeli dan mengambil handphone yang diincarnya saat penjaga warkop tertidur.

"Suaminya bertugas mengambil (eksekutor), sedangkan istrinya mengawasi dan menunggu di atas motor bersama anaknya. Setelah berhasil langsung kabur dan menjual handphone yang dicurinya itu," papar Giadi.

Ia menambahkan, tersangka Erwana dalam penyidikan ternyata merupakan seorang residivis. Erwana pernah masuk penjara sebanyak dua kali atas kasus yang sama.

Yang pertama, Erwana ditangkap Polsek Sukomanunggal Surabaya pada tahun 2009. Kemudian ditangkap Polrestabes Surabaya pada 19 Februari 2018 dan di vonis 7 bulan penjara.

"Kami masih akan kembangkan kasus ini, mengorek keterangan dari tersangka. Karena tidak menutup kemungkinan masih ada TKP lain yang pernah disadarinya," tandas alumnus Akpol 2012 tersebut.

1 comment:

  1. Situs casino termurah dan juga terpercaya
    Menang berapapun akan diBAYAR

    Hanya dengan deposit 20 ribu raih kesempatan menang JUTAAN RUPIAH perhari nya ^^

    hanya di MANDIRICASINO 1 akun banyak permainan ^^
    -SLOT
    -SABUNG AYAM
    -SICBO
    -BACARAT
    -ROULLETE
    -AFB SPORT
    -DRAGON TIGER

    PROMO MANDIRI CASINO
    CASHBACK
    REFERALL
    TURN OVER



    dan masih banyak lainnya^^

    Untuk Info lebih lanjut bisa langsung contact kami
    Whats app : +6285280375817
    Line : mandiricasinosukses

    ReplyDelete

Dirawat Selama 8 Tahun, 3 Anak di Palembang Pilih Tinggalkan Ayahnya

Dirawat Selama 8 Tahun, 3 Anak di Palembang Pilih Tinggalkan Ayahnya Rachmat (49) tak menyangka ketiga anaknya, NR (15), MSR (13) da...