Monday, 15 June 2020

Pria 42 Tahun di Depok Ajak Bocah ke Ruangan di Rumah Ibadah buat Dicabuli

Pria 42 Tahun di Depok Ajak Bocah ke Ruangan di Rumah Ibadah buat Dicabuli

Pria 42 Tahun di Depok Ajak Bocah ke Ruangan di Rumah Ibadah buat Dicabuli

Seorang pria pelaku pencabulan anak dibawah umur diamankan penyidik Polrestro Depok. Pelaku adalah SM (42). Aksi bejat itu dilakukan di sebuah rumah ibadah di kawasan Pancoran Mas Depok. Pelaku diamankan setelah penyidik mengantongi cukup bukti dan laporan korban.

SM hanya tertunduk di hadapan petugas ketika ditanya soal motifnya melakukan tindakan tersebut. Peristiwa ini bisa terkuak karena pihak rumah ibadah merasa curiga. Kemudian dilakukan pendalaman internal oleh pihak rumah ibadah tersebut. Setelah ditelusuri ternyata benar pelaku melakukan pencabulan terhadap sejumlah korban yang merupakan anak laki-laki.

"Dari situ kemudian ketua pengurus rumah ibadah melapor ke polisi, kemudian kami melakukan langkah penyelidikan dan penyidikan. Di situ kami menemukan kejelasan perkara dimana memang salah satu pengurus tempat ibadah tersebut telah melakukan pencabulan terhadap anak," kata Kapolrestro Depok Kombes Azis Andriansyah, Senin (15/6).

Setelah didalami polisi barulah terungkap ada dua korban yang kemudian melapor ke Unit PPA Polrestro Depok. Penyidik masih mendalami apakah ada korban lain atau tidak.

"Sampai saat ini yang melapor resmi sudah dua orang. Namun, diduga ada beberapa korban lain, masih dalam penyelidikan," bebernya.

Pelaku tidak mengimingi korban dengan rayuan apapun. Pelaku hanya membawa korban ke sebuah ruangan dan ruangan dikunci oleh pelaku. "Dalam ruangan tersebut korban diminta melakukan hal yang tidak pantas," tukasnya.

SM pun kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dia dijerat Pasal 82 UU nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

No comments:

Post a Comment