Wednesday, 3 June 2020

Pijat 'Plus' Gay di Medan Terbongkar, Polisi Temukan Ratusan Kondom dan Sex Toy

Pijat 'Plus' Gay di Medan Terbongkar, Polisi Temukan Ratusan Kondom dan Sex Toy

Pijat 'Plus' Gay di Medan Terbongkar, Polisi Temukan Ratusan Kondom dan Sex Toy

Polda Sumut membongkar praktik pijat plus-plus khusus kaum gay di Medan. Sebanyak 13 orang diamankan dari lokasi itu, termasuk pemilik usaha yang sudah dijadikan tersangka, bersama 10 terapis dan 2 tamu.

Praktik pijat plus-plus khusus gay yang terbongkar berada di Kompleks Setia Budi Indah II, Medan. Lokasi ini digerebek tim dari Subid 4 Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, Sabtu (31/5).

Di lokasi itu petugas menemukan seorang terapis laki-laki yang sedang melayani seorang tamu. Keduanya dalam keadaan telanjang. Dalam ruangan itu ditemukan kondom dan pelumasnya.

Sementara di ruangan lain ditemukan 9 terapis dan seorang tamu. Ditemukan pula ratusan kondom, sex toys, dan 18 unit handphone. Seluruhnya diamankan bersama pemilik usaha, Ameng alias Ko Amin (50).

"Inisial A ini sebagai perekrut dan menyiapkan tempat, kemudian yang lainnya adalah terapis," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, Kombes Pol Irwan Anwar, di Mapolda Sumut, Rabu (3/6).

Praktik pijat plus-plus khusus gay ini ditengarai sudah 2 tahun beroperasi. Mereka menggunakan cara komunikasi khusus agar aktivitas menyimpang di sana tidak diketahui. Selain sudah mempunyai klien khusus, mereka juga membuat grup eksklusif.

Praktik mesum ini akhirnya terbongkar setelah petugas kepolisian mendapat informasi dari masyarakat yang curiga dengan aktivitas lokasi itu. Warga heran terapis di lokasi pijat itu seluruhnya laki-laki. Fasilitas itu juga disediakan untuk laki-laki.

"Dari hasil penyelidikan kami, klien atau pasien yang datang laki-laki, maka menjadi aneh kalau ada kondom di TKP. Ada yang tidak lazim dibanding tempat pijat lainnya. Misalnya ada mainan sex toys. Itu tidak lazim, kemudian ada alat kontrasepsi, ini jumlahnya ratusan, bahkan lima ratusan lebih belum termasuk yang bekas dipakai," ujar Irwan.

Polisi masih mendalami dan mengembangkan kasus ini. Mereka juga mengidentifikasi orang-orang yang menggunakan jasa pijat khusus gay ini.

Sejauh ini polisi baru menetapkan Ameng sebagai tersangka. Dia dijerat dengan Pasal 2 UU No 21 Tahun 2007 tentang tindak pidana eksploitasi atau pemanfaatan fisik seksual dengan pidana seringan ringannya 3 tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara, dengan denda minimal paling sedikit Rp120 juta dan paling banyak Rp600 juta.

"Selain itu pelaku bisa dijerat Pasal 296 KUHP tentang perbuatan mempermudah tindakan cabul dengan ancaman pidana 1 tahun 4 bulan penjara," tutup Irwan.

No comments:

Post a Comment

Dirawat Selama 8 Tahun, 3 Anak di Palembang Pilih Tinggalkan Ayahnya

Dirawat Selama 8 Tahun, 3 Anak di Palembang Pilih Tinggalkan Ayahnya Rachmat (49) tak menyangka ketiga anaknya, NR (15), MSR (13) da...