KPK Kembali Dalami Kasus Korupsi PT Dirgantara Indonesia

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mendalami kasus dugaan korupsi di PT Dirgantara Indonesia (PT DI). Tim penyidik tengah memeriksa dua mantan petinggi di perusahaan BUMN tersebut, yakni mantan Direktur Utama PT DI Budi Santoso dan mantan Direktur Niaga PT DI Irzal Rinaldi.
"Hari ini benar penyidik melakukan pemeriksaan terhadap dua orang, yaitu Budi Santoso dan Irzal Rinaldi dalam penyidikan dugaan korupsi di PT DI," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Jumat (12/6).
Ini bukan kali pertama keduanya diperiksa KPK. Bahkan, Budi Santoso saat selesai pemeriksaan pada Jumat, 5 Juni 2020 kemarin mengaku dirinya diperiksa sebagai tersangka. "Iya, (diperiksa sebagai) tersangka saya," kata Budi.
Budi mengaku belum mengetahui apapun terkait status tersangkanya ini. Namun, dia menyebut, hanya diperiksa seputar harta kekayaannya oleh penyidik KPK.
"Saya tidak tahu tadi (tersangka apa), cuma diperiksa tentang laporan harta kekayaan," ujar Budi.
Saat disinggung apakah statusnya tersangkanya terkait dugaan tindak pidana korupsi yang dilaporkan Federasi Serikat Pekerja BUMN kepada KPK pada 2016 silam, Budi kembali mengaku tidak tahu.
"Saya tidak tahu," singkat eks Dirut PT Dirgantara Indonesia Budi Santoso.
Diketahui, pada 2016 Ketua Harian Federasi Serikat Pekerja BUMN Prakoso Wibowo, mengatakan dugaan kerugian negara akibat korupsi sebesar Rp 8 miliar, dari 24 kasus yang dilaporkan.
Ketua KPK Firli Bahuri sempat menyebut pihaknya akan segera mengumumkan kasus di PT Dirgantara Indonesia secara gamblang. Namun terkait waktu, Firli belum bisa memastikannya.
"Tim masih bekerja untuk mengumpulkan bukti-bukti sehingga perkara jadi terang. Pada saatnya kami akan sampaikan ke rekan-rekan media. Pasti kami sampaikan perkembangannya," ujar Firli saat dikonfirmasi, Senin (8/6/2020).
Sementara Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, lembaga antirasuah belum bisa membeberkan lebih jauh terkait kasus ini lantaran kebijakan baru yang diterapkan Komjen Firli Bahuri cs.
"Kami belum dapat mengumumkan detail kasus dan tersangka dalam kasus tersebut saat ini sesuai dengan kebijakan baru yang ditetapkan oleh pimpinan KPK," kata Ali.
Ali menyebut, berdasarkan kebijakan dari Firli Bahuri cs, pihak lembaga antirasuah baru akan mengumumkan tersangka saat pihak yang harus bertanggungjawab tersebut sudah diamankan dan ditahan tim penindakan.
"Kami akan mengumumkan tersangka saat penangkapan atau penahanan dilakukan," kata Ali.
No comments:
Post a Comment