Racik Miras dengan Alkohol 96 persen, Pria Paruh Baya Ditangkap Polisi

Lelaki sepuh berinisial AL (51) meracik minuman keras (miras) dengan mencampurkan alkohol 96 persen. Bisnisnya itu sudah berjalan selama enam bulan dan diduga menimbulkan korban jiwa.
Kasus ini terungkap setelah polisi melakukan penyelidikan mengenai kematian dua pemuda diduga akibat menenggak miras di Kecamatan Cililin, Kabupaten Bandung Barat (KBB).
Akhirnya, AL ditangkap di rumah kontrakan di wilayah KBB pada 29 Mei 2020. Diamankan pula puluhan botol racikan siap edar beserta minuman bersoda dan alkohol 96 persen.
Kapolres Cimahi, AKBP M Yoris Marzuki, mengatakan modus mencampurkan alkohol 96 persen yang dilakukan tersangka untuk mengambil keuntungan karena bisa menambah kuantitas miras yang dijual.
"Miras racikannya itu terbuat dari campuran alkohol 96 persen ditambah minuman bersoda lalu dicampur lagi sama air mineral. Semua bahan itu dicampurkan jadi satu," jelas Yoris di Mapolres Cimahi, Jalan Amir Mahmud, Kota Cimahi, Sabtu (30/5).
Yoris menduga miras racikannya ini yang menyebabkan dua korban meninggal dunia beberapa bulan lalu. Jajaran Satres Narkoba Polres Cimahi akan terus mengembangkan kasus tersebut.
Akibat perbuatannya, AL diancam penjara di atas 15 tahun. Pasal yang disangkakan yakni Pasal 204 ayat (1) KUHPidana, Pasal 140 jo Pasal 86 ayat (2) Undang-undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan Pasal 62 ayat (1) dan (2) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
"Pengakuannya, bisnis ini sudah berjalan selama enam bulan. Sekarang sudah kami tahan untuk perkembangan lebih lanjut," pungkas Yoris.
 
 
No comments:
Post a Comment