Sunday, 17 May 2020

Pemerintah Klaim Kenaikan Iuran Agar BPJS Layani Pasien Corona

Pemerintah Klaim Kenaikan Iuran Agar BPJS Layani Pasien Corona

Pemerintah Klaim Kenaikan Iuran Agar BPJS Layani Pasien Corona

Maskapai nasional Garuda Indonesia merumahkan sementara 800 karyawan dengan status tenaga kerja kontrak atau Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) selama 3 (tiga) bulan terhitung 14 Mei 2020 lalu. Cara ini ditempuh untuk menjaga kelangsungan bisnis perusahaan.

Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra menyatakan kebijakan tersebut merupakan bagian upaya strategis yang harus dilakukan maskapai plat merah untuk memastikan keberlangsungan bisnis perusahaan. Setelah cash flow perusahaan terpengaruh negatif akibat berkurangnya jumlah penerbangan di tengah wabah virus corona atau covid-19.

"Kebijakan tersebut dilakukan dengan pertimbangan yang matang dengan memperhatikan kepentingan karyawan maupun Perusahaan dan dilakukan dalam rangka menghindari dilakukannya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Di samping itu, implementasi kebijakan ini juga telah melalui kesepakatan dan diskusi dua arah antara karyawan dan Perusahaan," kata Irfan melalui siaran pers, Minggu (17/5).

Dia menjelaskan, selama periode tersebut karyawan yang dirumahkan tetap mendapatkan hak kepegawaian berupa asuransi kesehatan maupun tunjangan hari raya yang sebelumnya telah dibayarkan. Selain itu, kebijakan ini bersifat sementara yang terus di evaluasi secara berkala sejalan dengan kondisi perusahaan dan peningkatan operasional penerbangan.

Sebelumnya, Garuda Indonesia telah melaksanakan sejumlah upaya strategis berkelanjutan dalam menyelamatkan keberlangsungan bisnisnya. Antara lain melalui renegosiasi sewa pesawat, restrukturisasi network, efisiensi biaya produksi dan termasuk penyesuaian gaji jajaran komisaris, direksi hingga staf secara proporsional. Bahkan maskapai ternama di Tanah Air ini tidak memberikan tunjangan hari raya Idul Fitri 1441 Hijriah kepada Direksi dan Komisaris.

"Kebijakan ini merupakan keputusan berat yang harus diambil dengan pertimbangan mendalam terkait aktifitas operasional penerbangan yang belum sepenuhnya normal. Namun demikian, kami meyakini Garuda Indonesia akan dapat terus bertahan melewati masa yang sangat menantang bagi industri penerbangan saat ini," ujarnya.

Diberitakan, Presiden Joko Widodo kembali menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 64 tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Dalam aturan ini, pemerintah memutuskan menaikkan iuran untuk kelas I dan II, sementara iuran kelas III akan naik pada 2021.

Padahal, sebelumnya pemerintah telah membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan setelah Mahkamah Agung mengabulkan gugatan pembatalan kenaikan iuran yang diajukan oleh Ketua Umum Komunitas Pasien cuci Darah Indonesia (KPCDI) Tony Richard Samosir pada 2 Januari 2020.

Dalam Pasal 34 di Perpres yang baru diterbitkan Jokowi, iuran BPJS Kesehatan kelas I sebesar Rp150.000 per orang per bulan dibayar oleh peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan peserta BP. Sementara iuran BPJS Kesehatan kelas II sebesar Rp100.000 per orang per bulan dibayar oleh peserta PBPU dan peserta BP.

Sedangkan, iuran untuk kelas III untuk tahun ini sebesar Rp25.500 per orang per bulan dibayar oleh peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan peserta BP. Sementara untuk tahun 2021 dan tahun berikutnya menjadi Rp35.000.

"Ketentuan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Juli 2020," bunyi Pasal 34 ayat 6.

Dengan demikian, untuk Januari, Februari, dan Maret 2020, iuran bagi Peserta PBPU dan Peserta BP kelas I sebesar Rp160.000, kelas II sebesar Rp110.000, dan kelas III sebesar Rp42.000. Sementara untuk April, Mei, dan Juni 2020, kelas I sebesar Rp80.000, kelas II sebesar Rp51.000, dan kelas III sebesar Rp25.500.

"Dalam hal Iuran yang telah dibayarkan oleh Peserta PBPU dan Peserta BP melebihi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dan ayat (8), BPJS Kesehatan memperhitungkan kelebihan pembayaran Iuran dengan pembayaran iuran bulan berikutnya," bunyi Pasal 34 ayat 9.

Sebelumnya, usai dibatalkan MA, iuran BPJS kesehatan sempat kembali ke besaran lama. Di mana, peserta Kelas III sebesar Rp25.000,00. Kelas II sebesar Rp51.000,00. Kelas I sebesar Rp80.000,00.

No comments:

Post a Comment