Friday, 1 May 2020

Nekat Buka Saat PSBB, Toko di Depok Disegel Satpol PP

Nekat Buka Saat PSBB, Toko di Depok Disegel Satpol PP

Nekat Buka Saat PSBB, Toko di Depok Disegel Satpol PP

Petugas Satpol PP Kota Depok menyegel toko yang masih buka selama pembatasan sosial berskala besar (PSBB) tahap II berlangsung. Toko-toko yang menjadi sasaran operasi Satpol PP adalah yang menjual selain sembako, obat-obatan maupun yang sudah diatur dalam ketentuan PSBB.

"Tahap satu masih sosialisasi. Sekarang satpol PP selaku bagian Gugus Tugas melakukan patroli dan peningkatan Perwal nomor 22 tahun 2020 seperti penutupan toko yang memang tidak dikecualikan di PSBB," kata Kepala Satpol PP Kota Depok, Lienda, Jumat (1/5).

Dia berharap agar masyarakat mematuhi aturan pemerintah dalam rangka mempercepat penanggulangan Covid-19. Ditegaskan dia, bahwa tujuan PSBB adalah mencegah penyebaran virus, sehingga sebaiknya dipatuhi seluruh masyarakat.

"Harapannya masyarakat berperan serta ikut aktif, karena PSBB bukan kewajiban pemerintah saja tapi kewajiban bersama. PSBB adalah mencegah penyebaran," ucapnya.

Lienda menjelaskan bahwa pencegahan ini akan efektif jika dilakukan bersama-sama. PSBB tahap II Depok akan berlangsung hingga 12 Mei. "Kami gabungan bersama TNI Polri melakukan penutupan sementara sampai 12 mei. Sejauh ini sudah hampir 90 persen tutup kecuali sektor yang dikecualikan toko makanan, bangunan komunikasi fasilitas Kesehatan ini yang dikecualikan di luar itu kita tutup," tegasnya.

Jika ditemukan ada pelaku usaha yang bandel, maka pihaknya akan memberikan tindakan tegas. Yaitu berupa pencabutan izin usaha. "Izinnya akan dicabut. Kita sudah mendapatkan arahan Gugus tugas. Harapannya Kita memperkecil penyebaran Covid19 ini harus kerja sama semua. Kesehatan masyarakat adalah hukum tertinggi," pungkasnya.

No comments:

Post a Comment

Dirawat Selama 8 Tahun, 3 Anak di Palembang Pilih Tinggalkan Ayahnya

Dirawat Selama 8 Tahun, 3 Anak di Palembang Pilih Tinggalkan Ayahnya Rachmat (49) tak menyangka ketiga anaknya, NR (15), MSR (13) da...