Modus Mau Beli Rumah, Mei Malah Bawa Kabur Motor Teman Lalu Digadai

Aneh-aneh saja cara orang melakukan aksi kejahatan. Mei Wulandari (25), warga Kabupaten Malang, Jawa Timur bermodus memamerkan segepok uang mainan untuk menawar rumah milik calon korbannya.
Karena sudah saling percaya, pelaku meminjam sepeda motor dengan berbagai dalih. Pelaku membawa sepeda motor Honda Vario milik korban. Belakangan diketahui digadaikan oleh pelaku.
Kejadian bermula Senin (4/5) saat pelaku mengunjungi calon korbannya, Leni Panca Putri. Korban dan pelaku sudah saling mengenal ketika sama-sama menjalani hukuman di LP Klas 2A Wanita Sukun Kota Malang.
Korban kemudian menawarkan rumah yang ditempati salah satu saudara untuk dijual. Pelaku mengaku tertarik dan langsung menelepon seseorang yang disebut ibunya di Hongkong.
Usai menelepon, pelaku yang mengaku sedang 'tajir' memastikan akan membeli rumah tersebut. Bahkan pelaku sempat pamer uang dari dalam tasnya. Padahal uang itu hanya uang mainan.
Selama ngobrol, pelaku menyampaikan keluhan kalau anaknya tidak mau naik mobil untuk bepergian sekitar rumah. Sehingga pelaku berniat meminjam sepeda motor korban. Korban mengizinkan karena merasa percaya. Apalagi pelaku berjanji akan mengembalikan bersamaan pembayaran pembelian rumahnya.
Tetapi ternyata sepeda motor tidak kunjung dikembalikan. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Singosari.
Polisi menangkap pelaku di rumahnya di Desa Tunjungsekar, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang. Pelaku mengakui kalau sepeda motor itu digadaikan Rp5 Juta di Pakis, Kabupaten Malang.
"Kasusnya masih ditangani Polsek Singosari untuk dilakukan proses lebih lanjut," kata Ipda Nining Husumawati, Kasubbag Humas Polres Malang, Sabtu (9/5).
Pelaku dijerat pasal tindak pidana penggelapan atau penipuan pasal 372 dan 378 KUHP. Pelaku melakukan perbuatan dengan serangkaian kebohongan yakni dengan cara berpura-pura akan membeli rumah.
Polisi mengamankan sepeda motor merk Honda Vario 150 berikut STNK, satu bendel uang palsu atau uang mainan yang dibungkus amplop warna coklat.
Hasil pemeriksaan sementara, tersangka melakukan perbuatan penipuan dan penggelapan sebanyak 2 kali, TKP wilayah Singosari dan Lawang. Catatan polisi, pelaku pernah terjerat dalam perbuatan yang sama pada 2009 dan selesai menjalani hukuman 27 Maret 2020 lalu.
No comments:
Post a Comment