Wednesday, 15 January 2020

'Raja' & 'Ratu' Keraton Agung Sejagat Jadi Tersangka, Dijerat Pasal Berlapis

'Raja' & 'Ratu' Keraton Agung Sejagat Jadi Tersangka, Dijerat Pasal Berlapis

'Raja' & 'Ratu' Keraton Agung Sejagat Jadi Tersangka, Dijerat Pasal Berlapis

Direktorat Kriminal Umum (Ditrekrimum) Polda Jateng tetapkan dua orang yang mengaku sepasang suami istri, Totok Santosa dan Fanni Aminadia, sebagai tersangka. Mereka dijerat dengan pasal penipuan dan pembuat keonaran karena mendeklarasikan diri sebagai raja dan ratu Keraton Agung Sejagat di Purworejo, Jawa Tengah.

"Jadi begitu ditangkap langsung ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat dengan pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 tentang 1946 tentang menyiarkan kabar bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran dan pasal 378 KUHP tentang penipuan," kata Kapolda Jateng Irjen Pol Rycko Amelza Dahniel, Rabu (15/1).

Dia menyebut pelaku mendirikan Keraton Agung Sejagat sejak 2018. "Buat kegiatan mendirikan prasasti pada 8 Desember 2019. 10 Januari 2020 mereka kirab dengan dihadiri warga sekitar. Dan 9 Januari rapat dan pesta raja," ujarnya.

Ada Struktur Pemerintahan
Dari hasil pemeriksaan sementara, ratusan anggota yang sudah direkrut itu, kata Rycko Totok dan Fanni membuat struktur pemerintahan di Keraton Agung Sejagat. Totok dan Fanni sudah membentuk 13 Resi, lembaga setingkat kementerian.

"Ada militernya juga. Ada resi bidang ekonomi, sosial, dan budaya," ungkap Iskandar seraya menyatakan para Resi ini membawahi Bhre, jabatan setingkat Gubernur dan Tekel, jabatan setingkat Lurah.

Jabatan Diobral Susuai Jumlah Uang Setoran
Namun yang menjadi sorotan, pihaknya menemukan dalam jabatan pemerintahan ala Keraton Agung Sejagat ini diobral kepada para anggota berdasarkan jumlah kutipan duit yang telah disetorkan.

"Jadi tergantung orang kasih berapa duit bisa dapat jabatan," ungkapnya.

Terkait tindakan makar, pihaknya belum sampai mengarah ke sana. Informasi yang dihimpun dari keterangan tersangka Totok dan Fanni masih mengakui sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.

"Tetapi, baru kita dalami lagi. Dari struktur sudah membentuk kementerian seperti institusi pemerintahan," ujarnya.

Pernah Buat di Yogya
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Iskandar Fitriana Sutisna mengaku sebelumnya dua pelaku ini juga mendirikan kerajaan serupa di Yogyakarta. Tetapi karena masyarakat tidak menghendaki akhirnya, dia kabur dan mendirikan kerajaan di Jateng.

"Pernah pengakuan dia di Yogya tahun 2018 ditentang oleh warga dan akhirnya pindah di Purworejo," tutup Iskandar.

No comments:

Post a Comment

Dirawat Selama 8 Tahun, 3 Anak di Palembang Pilih Tinggalkan Ayahnya

Dirawat Selama 8 Tahun, 3 Anak di Palembang Pilih Tinggalkan Ayahnya Rachmat (49) tak menyangka ketiga anaknya, NR (15), MSR (13) da...