Pelaku Begal Payudara di Bekasi Sudah Beraksi 5 Kali dan Ponsel Penuh Film Porno

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, kasus Pencabulan dengan sengaja, Denny Hendrianto melakukan aksinya pada perempuan dewasa yang sedang membawa barang atau sedang menggendong anak.
"Korbannya rata-rata ibu-ibu, yang sedang memegang barang atau menggendong anak kecil jadi memiliki keterbatasan korban untuk melawan," ucap Yusri, di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (20/1).
Pelaku yang masih berusia 21 tahun dibekuk pada Jumat malam (18/1) sekitar pukul 23.00 WIB di sebuah warung pecel lele di Pondok Ungu Permai, Bekasi Utara.
"Hasil penyidikan sementara, diakui oleh tersangka telah melakukan aksi serupa sebanyak lima kali di wilayah Bekasi," kata Yusri.
Dalam rekaman CCTV yang beredar, pelaku beraksi sendiri menggunakan sepeda motor pada Rabu lalu. Korbannya, seorang ibu-ibu yang baru saja pulang belanja sambil berjalan kaki.
Awalnya pelaku melintas di sisi kanannya. Namun, sampai ujung gang, pelaku putar balik, dan menghampiri korban lalu meremas payudara kemudian melarikan diri.
"Pelaku melakukan aksinya didasari karena hawa nafsu yang tidak tertahankan," katanya.
Dalam kasus ini polisi menyita sepeda motor dan pakaian yang dipakai pelaku beraksi, dan sebuah telepon genggam berisikan film porno. Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 289 KUHP dan atau pasal 281 KUHP dengan ancaman sembilan tahun penjara.
Polisi akan Tes Kejiwaan Pelaku Begal Payudara di Bekasi
Setelah dilakukan penangkapan terhadap pelaku pelecehan seksual Denny Hendrianto, polisi akan melakukan pemeriksaan mengenai kondisi kejiwaan untuk mengungkap motif dari aksinya tersebut.
"Kami akan periksa psikologi yang bersangkutan. Kami juga akan mendalami apakah ada korban yang lain," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (20/1).
Yusri juga mengungkapkan, Denny Hendrianto melakukan aksinya pada perempuan dewasa yang sedang membawa barang atau sedang menggendong anak.
"Korbannya rata-rata ibu-ibu, yang sedang memegang barang atau menggendong anak kecil jadi memiliki keterbatasan korban untuk melawan," ucap Yusri, di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (20/1).
Pelaku yang masih berusia 21 tahun dibekuk pada Jumat malam (18/1) sekitar pukul 23.00 WIB di sebuah warung pecel lele di Pondok Ungu Permai, Bekasi Utara.
"Hasil penyidikan sementara, diakui oleh tersangka telah melakukan aksi serupa sebanyak lima kali di wilayah Bekasi," kata Yusri.
Denny ditangkap setelah terekam CCTV melakukan pelecehan seksual terhadap seorang perempuan berusia 38 tahun di daerah Kaliabang, Bekasi, Jawa Barat.
Dalam kasus ini polisi menyita sepeda motor dan pakaian yang dipakai pelaku beraksi, dan sebuah telepon genggam berisikan film porno. Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 289 KUHP dan atau pasal 281 KUHP dengan ancaman sembilan tahun penjara.
No comments:
Post a Comment