Thursday, 19 December 2019

Emosi Sering Ditagih Utang, Mega Bunuh Teman Lalu Dibuang ke Gunung Paro

Emosi Sering Ditagih Utang, Mega Bunuh Teman Lalu Dibuang ke Gunung Paro

Emosi Sering Ditagih Utang, Mega Bunuh Teman Lalu Dibuang ke Gunung Paro

Chrissanti Mega (43) gelap mata. Warga Komples Bukit Permai, Gampong Gue Gajah, Darul Imarah, Aceh Besar itu nekat membunuh temannya, Baliana (55). Masalahnya gara-gara sering ditagih utang oleh korban.

Mega dengan keji membunuh korban bersama temannya, Yusnariadi (48). Pembunuhan itu diawali saat Mega menghubungi korban untuk datang ke rumahnya, Rabu (4/12) pukul 11.30 WIB. Tanpa rasa curiga, korban berkunjung ke rumah pelaku.

Di rumah, Mega bersama Yusnariadi sudah menunggu. Korban tiba di rumah. Singkat cerita, korban dipersilakan duduk terlebih dahulu. Setelah ngobrol sebentar, pelaku membelakangi dan memukul kepala korban menggunakan kayu lesung yang sudah dipersiapkan.

Korban tersungkur di lantai sambil berteriak "Allahu Akbar, tolong, tolong". Setelah itu, keluarlah Yusnariadi dari kamar dan membekap mulut serta hidung korban hingga sulit bernafas.

Saat itu, Mega kembali memukul kepala korban membabi-buta. Hingga korban terkulai lemas dan mengeluarkan darah di kepalanya. Mega juga memukul dada korban, kaki, pinggang dengan kayu lesung tadi beberapa kali.

"Saat itu korban terjatuh dan mengeluarkan darah di kepala korban, sehingga tidak bergerak lagi," kata Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Trisno Riyanto di Mapolresta Banda Aceh, Kamis (19/12).

Yusnariadi sedari tadi ikut membantu memukul korban. Dia mengambil seutas kawat yang sudah dipersiapkan sebelumnya. Berbentuk lingkaran seperti jerat. Kawat tersebut dililitkan di leher korban dan ditarik dalam posisi terjerat di leher. Sehingga leher korban yang sudah tak bergerak lagi itu menjadi tercekik.

"Itu dilakukan untuk memastikan korban sudah tidak bernyawa lagi," ungkapnya.

Kata Trisno, kedua tersangka membawa korban yang sudah terbujur kaku itu dengan becak motor untuk dibuang. Korban dibuang di pinggir Jalan Banda Aceh-Meulaboh, KM, 32, kawasan Gunung Paro, Gampong Layeun, Leupung, Aceh Besar.

Setelah mayat dibuang, kedua tersangka membakar seluruh barang bukti dari tindak pidana pembunuhan tersebut. Kendati demikian, seutas kawat tadi masih tersisa karena tidak terbakar. Termasuk satu unit sepeda motor dan becak roda tinggi jadi barang bukti.

"Kedua tersangka dijerat dengan pasal 338 Jo Pasal 340 tentang tindak pidana menghilangkan nyawa orang lain. Motifnya karena korban sering menagih utang kepada tersangka Mega," jelas Trisno.

Sebelumnya warga sempat dihebohkan penemuan sosok mayat perempuan tergeletak di parit pinggir jalan Gunung Kulu dalam semak-semak. Penemuan mayat itu Selasa (10/12) sore, sekira pukul 15.00 WIB.

Penemuan tersebut berawal dari kecurigaan ada sepeda motor di pinggir jalan tanpa pemilik. Lalu beberapa warga yang melintas memeriksa di sekitar temuan sepeda motor itu dan menemukan sosok mayat perempuan dalam kondisi mengenaskan.

Kedua tersangka saat ini sudah mendekam di balik jeruji besi Mapolresta Banda Aceh untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ancaman hukum untuk kedua tersangka itu penjara seumur hidup.

No comments:

Post a Comment

Dirawat Selama 8 Tahun, 3 Anak di Palembang Pilih Tinggalkan Ayahnya

Dirawat Selama 8 Tahun, 3 Anak di Palembang Pilih Tinggalkan Ayahnya Rachmat (49) tak menyangka ketiga anaknya, NR (15), MSR (13) da...