Dua Polisi Diduga Melakukan Aksi Indisipliner saat Penertiban Tamansari

Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri, Kombes Asep mengatakan ada dua orang anggota Polri yang diduga melakukan tindakan indisipliner dalam kasus penertiban penggusuran Tamansari, Bandung, Jawa Barat.
"Ada hal yang mungkin ketika melakukan tindakan itu tidak sebagaimana ketentuan dan sebagaimana arahan pimpinan yang melakukan penertiban ini," kata Kombes Asep di Kantor Divisi Humas Mabes Polri, Jakarta, Selasa (17/12).
Asep menjelaskan, ada tiga ranah hukum yang berlaku saat anggota kepolisian melakukan pelanggaran saat melakukan penertiban suatu kawasan. Pertama pelanggaran kode etik, kedua pelanggaran disiplin dan ketiga pelanggaran pidana.
"Dua orang ini diduga melakukan tindakan yang melanggar aturan disiplin ya," jelas Kombes Asep.
Selain itu, Polri juga tengah mendalami adanya dugaan penggunaan gas air mata yang dilakukan anggotanya saat pengamanan penertiban penggusuran di Tamansari. Namun hal terkait masih dalam pemeriksaan dengan total sampai hari ini sudah 62 anggota yang diperiksa.
"Itu termasuk (penggunaan gas air mata) di dalami juga. Kemarin kan 52, hari ini 62, kemungkinan juga masih ada yang diperiksa untuk pendalaman," tandas Asep.
Polisi masih melakukan pendalaman dugaan kekerasan yang dilakukan personelnya dalam kasus penggusuran di Tamansari, Bandung. Ini disampaikan Kadivhumas Polri, Irjen Muhammad Iqbal.
"Propam sudah turun (tangan) nanti kita sampaikan," ucap Iqbal di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (16/12).
Menurut dia, Polda Jawa Barat telah melakukan pemeriksaan beberapa anggota polisi dari Polrestabes Bandung.
"Polda Jabar melakukan pemeriksaan ada beberapa puluh personel Polrestabes diperiksa untuk mengetahui sejauh mana proses SOP sudah dilakukan. Apakah ada dugaan pelanggaran dan lain-lain," ungkapnya.
No comments:
Post a Comment