Gilir Siswi SMP, 4 Orang di Garut Ditetapkan Sebagai Tersangka

Satuan Reserse dan Kriminal Polres Garut menetapkan empat dari enam orang warga Cisompet yang sebelumnya diduga mencabuli bocah berinisial ES. Tiga dari mereka yang ditetapkan sebagai tersangka merupakan orang dewasa, sedangkan satu pelaku diketahui anak di bawah umur.
Kasat Reskrim Polres Garut AKP Maradona Armin Mappaseng menyebut bahwa korban diketahui merupakan siswi SMP di Kecamatan Pameungpeuk. "Yang menjadi tersangka ini berinisial UJ (44), IL (18), MU (21) dan BA. BA ini merupakan anak di bawah umur," ujarnya, Kamis (3/10).
Penetapan empat tersangka dilakukan setelah polisi memeriksa enam terduga pelaku. Dua dari enam orang tersebut, di mana keduanya masih di bawah umur diketahui tidak melakukan persetubuhan terhadap korban ES.
"Namun kedua anak di bawah umur ini ada di lokasi kejadian. Pun demikian dengan dua orang perempuan di bawah umur lainnya ada di lokasi kejadian tersebut. Jadi total yang ada di rumah kosong tempat kejadian ini ada sembilan orang. Satu orang merupakan korban, empat orang yang melakukan persetubuhan secara bergiliran, dan empat orang lagi ada di lokasi," katanya.
Berdasarkan keterangan yang disampaikan korban dan para saksi, dari sembilan orang yang ada di lokasi sebagian besar meminum minuman keras, termasuk anak perempuan yang ada, namun tidak semuanya. Korban pun sempat mengaku bahwa dia dipaksa untuk menenggak minuman keras, namun para pelaku membantahnya.
No comments:
Post a Comment