Monday, 7 October 2019

Dukun di Tangerang Cabuli 2 Pelajar Dalih Sembuhkan Guna-Guna

Dukun di Tangerang Cabuli 2 Pelajar Dalih Sembuhkan Guna-Guna

Dukun di Tangerang Cabuli 2 Pelajar Dalih Sembuhkan Guna-Guna

Warga Dusun Banjaran, Desa Banjareja, Nusawungu, Cilacap DM (51) ditangkap polisi karena kasus percobaan pemerkosaan.

Dia tergiur kemolekan seorang ibu rumah tangga, sebut saja NN, yang juga tetangganya, di Banjaran, Banjareja. Mata hatinya tertutup dan dia terjerumus oleh nafsunya sendiri.

Dia tahu betul, NN sering kali tidur sendirian. Baginya, itu adalah kesempatan untuk mendekati korban. DM mencari tahu akses termudah untuk mencapai kamar korban. Malam yang ditentukan pun tiba. Senin, 16 September 2019, DM mendatangi rumah korban percobaan perkosaan ini.

Benar saja, NN sedang tidur sendirian di kamarnya. Lampu kamar menyala. Saat itu, pukul 03.00 WIB, dan sedang sepi-sepinya. Dengan lihai, DM masuk ke dalam kamar dan langsung mematikan lampu. Lantas, ia berusaha memperkosa korban.

Namun, korban percobaan perkosaan ini terbangun saat merasa ditindih oleh seseorang yang tak dikenalnya. Ia kaget dan meronta melawan.

Dia berjuang mempertahankan kehormatannya. Semua jurus dikerahkan, termasuk teriakan minta tolong.

Perlawanan habis-habisan ini rupanya mengagetkan DM. Ia panik dan malah sempat melukai korban percobaan perkosaan di bagian telapak tangan dengan pisau yang dibawanya.

Tak kuasa menghadapi perlawanan korban, DM kabur melompat dari jendela. Ia lari sipat kuping menerobos kegelapan malam.

Saking paniknya, DM meninggalkan barang-barang yang dibawanya saat hendak memperkosa korban. Dari olah TKP, polisi menemukan satu ponsel yang diduga milik pelaku.

Ponsel itu ditemukan tergeletak di bawah jendela depan rumah korban. Polisi juga menemukan sebuah obeng warna merah .

"Tangan korban terkena pisau yang dibawa oleh pelaku, dikarenakan korban lakukan perlawanan sambil berteriak-teriak selanjutnya pelaku kabur melalui jendela depan rumah korban," ucap Kasat Reskrim Polres Cilacap, AKP Onkoseno G Sukahar, dikutip dari keterangan tertulisnya, Minggu (6/10/2019).

Para tetangga yang mendengar teriakan segera mendatangi rumah korban. PeristiwaAlex alias M Nur warga Kampung Gebang Benteng Jaya, Kelurahan Uwung Jaya Kota Tangerang, tak dapat mengelak, saat dibawa unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Metro Tangerang dan Polrestabes Bandung, lantaran aksinya mencabuli dua pelajar dibawah umur.

Kasubag Humas Polres Metro Tangerang Kompol Abdul Rachim menerangkan, saat ini pelaku Alex alias M Nur telah dibawa ke Polrestabes Bandung, untuk pengusutan selanjutnya.

Diterangkan Abdul Rachim, penangkapan pelaku bermula dari laporan orang tua korban ke Mapolres Bandung, yang mendapatkan cerita kedua putrinya, telah dirudapaksa pelaku.

Berdasarkan keterangan pelapor, awal mula perkenalan pelaku dengan kedua korban yang masih pelajar itu, ketika berprofesi sebagai dukun berusaha mengobati korban yang terkena guna-guna.

"Pelaku adalah paranormal, yang diyakini bisa menyembuhkan guna-guna yang dialami korban. Namun bukannya mengobati, korban malah dilecehkan. Kami hanya membantu penangkapan dari laporan yang disampaikan ke Polres Bandung," kata Kasubag Humas Polres Metro Tangerang Kompol Abdul Rachim, Senin (7/10).

Atas kejadian itu, kemudian orang tua korban melaporkan hal tersebut ke Polres Bandung, dan Polrestro Tangerang, diminta bantuan penangkapan pelaku.

"Pelaku atas laporan orang tua korban LP/B/424/X/2019/JBR/RES BDG, tgl. 04 Oktober 2019. Meminta bantuan penangkapan, setelah kami usut pelaku kami amankan saat mengendarai sepeda motor, selanjutnya pelaku dibawa ke Polres Bandung," ucap dia.

Atas perbuatan pelaku Alex alias M Nur dijerat pasal pencabulan dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun. ini pun dilaporkan ke Polsek Nusawungu. Malam itu juga, pelaku yang sudah teridentifikasi diburu.

DM ditangkap di rumahnya, tanpa perlawanan. Disandingkan dengan bukti-bukti yang dimiliki kepolisian, DM tak bisa mengelak. Ia mengaku telah berusaha memperkosa korban.

"Pelaku dijerat dengan Pasal 285 dan atau Pasal 363 Jo 53 KUHP Tentang Percobaan Pemerkosaan dan Percobaan Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara," ucapnya.

No comments:

Post a Comment

Dirawat Selama 8 Tahun, 3 Anak di Palembang Pilih Tinggalkan Ayahnya

Dirawat Selama 8 Tahun, 3 Anak di Palembang Pilih Tinggalkan Ayahnya Rachmat (49) tak menyangka ketiga anaknya, NR (15), MSR (13) da...