Imigrasi Timika Papua Deportasi 12 WNA Penambang Emas Ilegal

Pos Pemeriksaan Imigrasi Kelas II (TPI) Mimika, Kabupaten Mimika, Papua mendeportasi 12 warga negara asing (WNA) terkait penyalahgunaan izin tinggal. Selusin orang asing ditemukan sebagai penambang emas ilegal.
Kepala Kantor Imigrasi Jesuit, Samuel Enoch, Samuel Enoch di Timika, pada hari Rabu, mengatakan bahwa sebanyak 21 orang asing melakukan kejahatan imigrasi yang menyalahgunakan izin tinggal, sesuai dengan Pasal 122 huruf (a) Undang-Undang Republik Indonesia No. 6 tahun 2011 tentang Imigrasi.
"Mereka bekerja sebagai penambang emas ilegal di Kabupaten Nabire dan dinyatakan bersalah berdasarkan keputusan Pengadilan Negeri Nabire No. 100 102 / Pid.Sus / 2018 / PN. Nab pada 12 Desember 2018, dan dijatuhi hukuman lima bulan, 15 hari dan denda Rp10 juta, "katanya, Rabu (13/3).
Sementara itu, sembilan warga negara asing lainnya masih menjalani sisa hukuman dan akan dideportasi setelah hukuman berakhir.
"Mereka menerima penalti karena terbukti memalsukan tempat tinggal dan perusahaan mereka sehingga mereka akan dideportasi setelah menjalani hukuman rata-rata lebih dari satu tahun," kata Samuel.
Seperti dilansir Antara, kedua belas orang asing yang dideportasi terdiri dari 11 warga Tiongkok, yaitu Wu Jiming, Wu Jiang, Li Shihong, Li Changfu, Li Yuling, Luo Yubing, Tang Gang, Ouyang Weishan, Gong Xiaojun, Wu Xiaoming, Wu Xiaoming, Yang Enlong, dan warga negara Korea Selatan, Go Seong Yong.
Dua belas orang asing telah selesai menjalani hukuman mereka pada hari Senin, 11 Maret 2019, menurut surat dari Lembaga Pemasyarakatan Nabire nomor W30.EH.PK.01.01.01-208 219, dan diserahkan dari Penjara Nabire ke TPI Mimika Kelas II di Kelas II TPI . Kantor Imigrasi pada hari yang sama.
"Berdasarkan undang-undang dan peraturan yang berlaku, Kantor Imigrasi TPI Kelas II Mimika dideportasi ke negara asalnya melalui TPI Bandara Internasional Soekarno Hatta, dan nama itu dimasukkan dalam daftar penahanan," kata Samuel.
No comments:
Post a Comment