Sunday, 17 February 2019

Tak Ada Sipir Jaga, Napi Setubuhi Gadis 14 Tahun di Ruang Besuk Lapas

Tak Ada Sipir Jaga, Napi Setubuhi Gadis 14 Tahun di Ruang Besuk Lapas

Tak Ada Sipir Jaga, Napi Setubuhi Gadis 14 Tahun di Ruang Besuk Lapas

Muhammad Fauzi (31) tak lagi bisa membendung hawa nafsunya. Ia nekat menyetubuhi gadis SMP yang masih berusia 14 tahun.

Ironinya, peristiwa tersebut terjadi did ruang besuk Lapas Klas IIB Karangasem, Bali, saat Fauzi, pria asal Jember, Jawa Timur itu masih menjadi narapidana. Kasus tersebut terjadi pada bulan Juni 2018 silam sekitar pukul 10.00 WITA, namun baru dilaporkan akhir bulan Januari 2019 kemarin.

Ketika itu, korban menemani S, kekasih pelaku untuk menjenguknya di lapas. Memanfaatkan situasi yang sepi, sejoli itu melakukan hubungan. Namun, rupanya belum merasa puas. Pun ia menyetubuhi korban dengan melakukan pengancaman terlebih dahulu.

Kanit Reskrim Polsek Karangasem Iptu Wayan Gede Wirya, saat dikonfirmasi melalui telepon, membenarkan kasus tersebut, bahwa pelaku merupakan mantan kasus Curas dan sempat dihukum sekitar 2 tahun 9 bulan penjara dan keluar sekitar bulan November 2018 lalu, karena berkelakuan baik dan mendapatkan remisi, hal itu didapat dari keterangan pelaku.

"Selain itu korban juga telah mengaku di setubuhi oleh yang bersangkutan secara berulang-ulang sampai dengan terakhir kali pada hari Kamis tanggal 24 Januari 2019 sekira pukul 09.00 WITA di rumah kosong di Desa Bugbug, Kabupaten Karangasem," ujarnya, Sabtu (16/2) sore.

Menurut Kanit Reskrim, selain di setubuhi korban juga mengaku diancam oleh pelaku, dan akan dibunuh jika menceritakan peristiwa tersebut kepada siapapun. Namun, dari pihak keluarga yang mendengar cerita tersebut dari korban, langsung melaporkannya ke Mapolsek Karangasem, pada tanggal 30 Januari 2019.

Selanjutnya, dari kepolisian Polsek Karangasem melakukan penyelidikan, lalu tim lidik kepolisian Karangasem mendapat informasi bahwa pelaku mendengar bahwa dirinya telah di adukan ke Polisi dan pelaku melarikan diri ke kampung halamannya di Jember, Jawa Timur.
 
Namun, pada hari Jumat (15/2) kemarin sekira pukul 03.00 Wita, pihak kepolisian Karangasem mendapat informasi bahwa pelaku datang ke rumah korban, untuk melamar korban untuk dinikahi.

"Selanjutnya personel Polsek Karangasem mendatangi rumah korban dan menemukan yang bersangkutan di rumah korban. Kemudian dilakukan penangkapan terhadap yang bersangkutan lalu mengamankannya ke Mapolsek Karangasem, guna penyidikan lebih lanjut," ujar Kanit Reskrim.

No comments:

Post a Comment