Propam Polda Banten Periksa 5 Saksi Terkait Kasus Polisi Bebaskan Tahanan

Propam Polda Banten mendalami kasus Brigadir AY, anggota Polsek Pasar Kemis yang ditangkap setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pungutan liar (pungli) pembebasan tersangka kasus penadahan barang curian.
Kapolda Banten Irjen Tomsi Tohir mengatakan, hasil pemeriksaan sementara baru satu anggota yang terlibat dalam kasus tersebut.
"Sementara hasil pemeriksaan sementara baru satu anggota saja. Yang sudah diperikisa itu lima saksi," kata Tomsi Tohir usai menghadiri upacara peringatan hari peduli sampah nasional di TPA Cilowong Kota serang, Kamis (21/2).
Diketahui, AY yang menjabat Bagian Unit Reskrim Polsek Pasar Kemis tersebut diduga melakukan pungli sebesar Rp 40 juta. dengan uang tersebut AY membebaskan MS yang sebelumnya ditangkap oleh Reserse Kriminal Polsek Pasar Kemis.
Subbidpaminal Bidpropam Polda Banten menangkap AY pada Kamis (14/2) pukul 22.40 WIB setelah sebelumnya menerima duit Rp 40 juta dari SA yang merupakan kerabat MS. Sebelumnya, AY diduga meminta uang kepada keluarga terduga penadah sebesar Rp 70 juta. Namun, keluarga terduga hanya menyanggupi sebesar Rp 40 juta.
Saat dilakukan OTT, duit hasil pungli sebsar Rp 40 juta tersebut disimpan di dalam kardus di bawah meja Brigadir AV yang berada di ruang Tim 2 Unit Reskrim Polsek Pasar Kemis.
"Propam nanti akan persiapkan sidang kode etik, kita komitmen semua pelanggaran itu akan proses nanti kita sidangkan."tegasnya.
No comments:
Post a Comment