Friday, 8 February 2019

Adi Saputra dan Kekasih Digelandang Polisi dari Kontrakan Orang Tuanya

Adi Saputra dan Kekasih Digelandang Polisi dari Kontrakan Orang Tuanya

Adi Saputra dan Kekasih Digelandang Polisi dari Kontrakan Orang Tuanya

Polres Tangerang Selatan menetapkan Adi Saputra, sebagai tersangka dengan sangkaan pasal berlapis. Adi ditangkap usai aksinya mengamuk dengan merusak sepeda motor usai ditilang polisi, Kamis (7/2) kemarin.

Pemuda 21 tahun itu digelandang polisi dari kontrakan orang tuanya di Jalan Budeh nomor 48B, Rawa Mekar Jaya, Kecamatan Serpong, Tangerang Selatan. "Dia (Adi Saputra) memang enggak tinggal di sini, tapi saat dijemput polisi, dia sedang di rumah kontrakan orang tuanya," kata Eli Sugianto, pengurus lingkungan tempat orang tua Adi Saputra, mengontrak saat ditemui Sabtu (9/2).

Eli mengaku diminta polisi mendampingi penangkapan Adi Saputra. Namun saat penangkapan tak terlihat orang tua Adi Saputra.

"Saat itu malam hari selepas Maghrib, polisi saya antarkan ke rumah kontrakan orang tuanya, saat saya ketuk pintu yang membuka teman perempuannya, hanya ada Adi, teman perempuan dan adiknya. Kalau orang tuanya saya enggak melihat," kata Eli.

Dia mengatakan, saat pintu rumah kontrakan itu terbuka, Eli melihat Adi Saputra sedang tertidur di lantai kontrakan tersebut. "Ya saya lihat Adinya sedang tidur, terus saya minta dibangunkan karena ada polisi mau bertemu," kata dia.

Setelah terbangun, Adi kemudian dibawa untuk memberikan keterangannya di kantor polisi. "Dia bangun, terus kata polisinya, ayo berikan keterangan di kantor saja. Terus dia ikut polisi yang menjemput," ucapnya.

Atas perbuatannya, Adi Saputra disangkakan pasal berlapis di antaranya pasal 263 tentang pemalsuan pelat nomor, pasal 372 dan atau 378 karena sepeda motor itu didapat dengan cara tidak benar, Pasal 480 terkait penadah karena berasal dari kejahatan, pasal 233 KUHP merusak barang yang digunakan untuk pembuktian sesuatu di depan petugas di muka umum, pasal 406 KUHPidana tentang pengerusakan sepeda motor hasil kejahatan yang dimiliki pelaku.

Sementara untuk pelanggaran lalu lintas, Adi Saputra disangkakan pasal 281 dan 288 ayat 1 dan 280 dan 291 ayat 1 dan ayat 2 dan 282 Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas.

No comments:

Post a Comment

Dirawat Selama 8 Tahun, 3 Anak di Palembang Pilih Tinggalkan Ayahnya

Dirawat Selama 8 Tahun, 3 Anak di Palembang Pilih Tinggalkan Ayahnya Rachmat (49) tak menyangka ketiga anaknya, NR (15), MSR (13) da...