Saturday, 5 January 2019

Tuding Selingkuh, Nazwier Coba Bunuh Istrinya Lalu Buron Seminggu

Tuding Selingkuh, Nazwier Coba Bunuh Istrinya Lalu Buron Seminggu

Tuding Selingkuh, Nazwier Coba Bunuh Istrinya Lalu Buron Seminggu

Nazwier (50), pengusaha warung makan Padang di kota Tangerang, akhirnya dibekuk Polisi, Sabtu (5/1), setelah buron hampir satu minggu, usai melakukan percobaan pembunuhan terhadap istrinya, pada Senin (31/12/2018) lalu.

Saat ditangkap di tempat persembunyiannya di Cipinang, Jakarta Timur, Nazwier sempat menyriam anggota Polisi dengan air accu dan kemudian kembali kabur.

Dari tangan pelaku berhasil mengamankan barang bukti berupa sebuah pisau, sebotol air accu, dan pisau dapur yang digunakan untuk percobaan pembunuhan terhadap istrinya.

"Pelaku kami amankan di Cipinang, Jakarta Timur, di sebuah bengkel. Saat hendak ditangkap pelaku menyiram air accu kepada petugas dan kemblai mencoba kabur, namun akhirnya berhasil diamankan," kata Kapolsek Tangerang, Kompol Ewo Samono, Sabtu (5/1).

Selanjutnya atas kejadian tersebut pelaku berikut barang bukti diamankan ke Polsek Tangerang guna proses penyidikan lebih lanjut.

Ewo menjelaskan, Nazwier ditetapkan sebagai tersangka kasus percobaan pembunuhan terhadap Afriyanti Nengsih (41), yang telah dinikahinya selama 17 tahun.

"Pelaku dan korban menikah sudah 17 tahun dan dikaruniai 2 orang anak," ucap Ewo.

Nazwier lanjut Ewo, nekat merencanakan pembunuhan terhadap istrinya sendiri, dengna menggunakan pisau dapur didasari pada rasa cemburu sang suami.

"Pertama mungkin cemburu, karena istrinya diduga selingkuh dan benar adanya keretakan rumah tangga, menurut pelaku bahwa korban (istrinya), sering berkata kasar kepada pelaku," ucap Ewo.

Dari pelaku, Poolisi menyita 1 lembar bukti visum, sebilah pisau dapur ,satu botol bekas air mineral yang digunakan untuk menyimpan air accu.

Atas perbuatan pelaku dijerat pasal 350 Juncto 53 KUHPidana subsider pasal 44 ayat 1 Undang-undang nomor 23 tahun 2-004 tentang kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun.

Korban mengalami luka di bagian lengan kanan, pundak kanan dan punggung bagian kanan. "Saat ini korban kondisinya sudah lebih baik," bilang Ewo.

No comments:

Post a Comment