Jejak Muncikari Prostitusi Artis, Ditemukan Transaksi Pelanggan dari Luar Negeri
Dua muci

Dua mucikari yang menjajakan secara online dua artis anessa Angel dan Avriellya Shaqqila, ternyata terlibat jaringan prostitusi besar. Siapa penjaja dan pelanggan dari porstitusi artis ini, terekam dalam jejak digital yang diperoleh penyidik.
Hal ini diungkapkan oleh Kapolda Jatim Irjen pol Luki Hermawan. Ia menyatakan, jika dua mucikari ini memiliki anak buah khusus yang mengkoordinir dan menjajakan artis maupu nmodelnya.
Mereka bahkan diketahui memiliki link-link para pengguna yangk husus untuk menjajakan para anak buahnya.
"Saat ini sudah ada beberapa yang kita tetapkan sebagai DPO (buron). Mudah-mudahan dapat kita ungkap lebih luas lagi," ujarnya.
Dikonfirmasi mengenai para pelanggan dua mucikari artis dan model ini, Kapolda mengaku, berdasarkan pengembangan penyidikan jejak digitalm terekam ada data yang berasal dari luar negeri. Namun sayang, ia tak menjelaskan data yang dimaksud.
"Semuanya menggunakan digital, pembayarannya pun digital. Untuk konsumen tergantung pesanan, yang jelas seluruh Indonesia. Tapi kita juga dapatkan data dari luar negeri juga," tegasnya.
Seperti diketahui, dalam kasus prostitusi online artis yang melibatkan dua artis vanessa Angel dan Avriellya Shaqqila, Polda Jatim telah menetapkan dua orang menjadi tersangka yakni ES dan TN. Keduanya merupakan mucikari.
Dirkrimsus Polda Jawa Timur, Kombes Pol Ahmad Yusep Gunawan menerangkan kedua tersangka tersebut berperan memprormosikan para artis melalui media sosial khususnya Instagram.
"Kemudian kedua mucikari tersebut memfasilitasi komunikasi dan melakukan transaksi," kata yusep.
Kedua tersangka akan dijerat Pasal 27 ayat (1) jungot Pasal 45 ayat (1) Undang Undang (UU) RI Nomor 19 Tahun 2016, tentang Perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008, tentang ITE. Mereka juga diancam dengan Pasal 296 Jungto Pasal 506 KUHP.
No comments:
Post a Comment