Monday, 7 January 2019

Diancam Sebar Foto Syur, Mahasiswi Ini Diperas Pacar yang Dikenal dari Medsos

Diancam Sebar Foto Syur, Mahasiswi Ini Diperas Pacar yang Dikenal dari Medsos

Diancam Sebar Foto Syur, Mahasiswi Ini Diperas Pacar yang Dikenal dari Medsos

BP (24), mahasiswi asal kota Tangerang tak menyangka kekasih yang dikenalnya dari media sosial, ternyata seorang penipu dan pemeras ulung. Oleh bujuk rayu kekasihnya itu Rival Jasita, korban mengalami kerugian hingga Rp 75 juta rupiah.

Perkenalan keduanya itu, berawal dari media sosial. Saat itu, Rival mengajak korban berkenalan. Dengan rayuan maut dan ketampanan pelaku, korban terperdaya dan menuruti semua kemauan pelaku.

"Awal mula berkenalan di medsos, terus korban diajak pelaku berbisnis dengan imbal hasil keuntungan 30 persen per bulan. Tak lama kemudian keduanya berpacaran," ucap Kapolsek Tangerang Kompol Ewo Samono, Selasa (8/1).

Pelaku yang mengetahui ketulusan cinta korban kemudian memperdaya untuk melakukan pemerasan. Rencana itu kemudian dibuat korban dari adegan dalam video call antara korban dan pelaku.

"Saat itu, pelaku meminta korban video clal sambil menunjukkan bagian tubuhnya sampai dada. Pelaku kemudian men-screenshot gambar tersebut," terang Kapolsek.

Dari screenshoot itu, kemudian pelaku berulah dengan mengancam korban akan menyebarkan gambar tersebut ke muka umum. Kecuali jika korban mau mentransfer uang kepada pelaku.

"Permintaan pertama Rp 35 juta, karena takut disebar korban menuruti, namun berselang pelaku kembali meneror dengan ancaman yang sama. Sampai total uang korban Rp 75 juta," ucap Kapolsek.

Karena korban tak lagi memiliki uang, akhirnya melaporkan kejadian itu ke polisi.

"Atas laporan tersebut, tim kami bergerak untuk menangkap pelaku Rival Jasita, dengan cara memancing pelaku untuk mengambil sendiri uang korban di suatu tempat," terang Kapolsek.

Dari pelaku, Polisi menyita dua unit handphone milik pelaku, bukti gambar hasil screenshoot dan bukti transfer uang kepada pelaku. Atas perbuatannya, Rival Jasita diancam hukuman pidana penjara maksimal 9 tahun sesuai pasal penipuan 378 dan pasal pemerasan 368 KUHPidana.

No comments:

Post a Comment

Dirawat Selama 8 Tahun, 3 Anak di Palembang Pilih Tinggalkan Ayahnya

Dirawat Selama 8 Tahun, 3 Anak di Palembang Pilih Tinggalkan Ayahnya Rachmat (49) tak menyangka ketiga anaknya, NR (15), MSR (13) da...