17 WNA Ditangkap di Apartemen Kalibata City, Diduga Langgar Keimigrasian

Petugas Imigrasi Kelas I Jakarta Selatan menangkap 17 Warga Negara Asing (WNA) asal Afrika. Mereka diduga melanggar peraturan keimigrasian.
Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Selatan Hamzah mengatakan, 17 WNA itu ditangkap pada Jumat (11/1) malam setelah pihaknya menerima laporan masyarakat beberapa hari sebelumnya. Belasan WNA yang di antaranya berasal dari Nigeria itu saat ini menjalani pemeriksaan di Kantor Imigrasi Klas I Khusus Non-TPI, Jakarta Selatan.
Dilansir Antara, petugas Imigrasi Jakarta Selatan melakukan penyisiran di tiga unit Apartemen Kalibata City mulai pukul 20.00 WIB pada Jumat (11/1). Hasilnya, petugas mendapati tujuh WNA, lima diantaranya tidak dapat menunjukkan paspor, sedangkan dua lainnya mengantongi izin tinggal yang kadaluarsa.
Petugas melanjutkan penyisiran areal bawah Apartemen Kalibata City sekitar pukul 23.30 WIB. Dari pemantauan itu, petugas mengamankan 10 orang yang enam diantaranya tidak dapat menunjukkan paspor, empat lainnya punya izin tinggal yang habis sejak 2017.
Dari pemantauan dan penyisiran yang berlangsung hingga pukul 05.00 WIB, Sabtu, petugas Imigrasi Jakarta Selatan menjaring total 17 WNA asal Afrika yang diduga melanggar aturan keimigrasian di Indonesia.
No comments:
Post a Comment