Gara-gara Medsos, Perceraian Pasangan Muda di Makassar Meningkat

Angka perceraian di Kota Makassar meningkat dari tahun sebelumnya. Penyebab perceraian ini disebabkan faktor ekonomi dan perselingkuhan di media sosial.
Berdasarkan data Pengadilan Agama (PA) Makassar, sebanyak 1.728 pasangan cerai sepanjang Januari-Oktober 2018. Jumlah itu terdiri dari 451 perkara cerai talak oleh suami dan 1.277 perkara cerai gugat.
Pada bulan yang sama pada tahun 2017, PA Makassar mencatat terdapat 529 perkara cerai talak dan 1.478 cerai gugat.
"Alasan perempuan biasanya tidak dikasih nafkah ekonomi dan sejak adanya komunikasi HP meningkat perselingkuhan," kata Kepala Humas PA Makassar, Anwar Saleh saat ditemui di kantornya, Jalan Perintis Kemerdekaan, Makassar, Selasa (4/12/2018).
"Tapi kalau dulu dominan soal nafkah, sejak ada medos meningkat," sambungnya.
Dikatakannya, dalam alasan gugatan cerai yang diajukan oleh perempuan dicantumkan bahwa alasan perceraian karena seringnya terjadi cekcok akibat sang suami yang berselingkuh.
"Bahkan ada satu perkara istri selingkuh dan suami selingkuh. Jadi duanya duanya ajukan perkara yang sama," terangnya.
Sementara itu, rata-rata umur yang mengajukan gugatan perceraian berkisar antara 20-30 tahun. Anwar menduga umur seperti ini memungkinkan pihak perempuan dan laki-laki dapat segera mencari pengganti pasangan setelah mengajukan cerai.
"Kalau umur di atas 40 tahun dan 50 tahun dapat dihitung jari. Kalau yang tuanya biasanya alasannya untuk membersihkan diri saja," ujarnya.
No comments:
Post a Comment