Berdalih Tak Punya Uang, Carlos Dameloh Gasak Toko Jam di Samarinda

Carlos Dameloh (43), warga asal Nusa tenggara Timur (NTT) harus berurusan dengan Polisi Samarinda, Kalimantan Timur. Dia diduga menggasak toko jam dan mencuri 100 arlogi berbagai merek, dengan catatan kerugian Rp 27,4 juta. Empat temannya masih diburu polisi.
Carlos ditangkap siang tadi, saat keluyuran di kawasan pusat niaga kompleks Citra Niaga. Aksi pencurian itu terjadi di salah satu toko jam pada 11 November 2018.
"Dia ini mencuri tanggal 11 November. Kita lidik, kita cari, dan kita tangkap tadi," kata Kanit Reskrim polsek samarinda Kota, Ipda Purwanto, Sabtu (1/12).
Purwanto menerangkan, aksi pencurian itu diketahui pemilik toko, sekira pukul 09.00 Wita, saat akan membuka toko. "Begitu mau buka toko, pintu rolling door sudah rusak," ujar Purwanto.
Pemilik toko pun panik. Di dalam toko pun terlihat berantakan. Setelah diinventarisir, 100 arloji berbagai merk raib dari dalam toko. "Dalam laporannya, korban mengalami kerugian Rp 27.45 juta," tambah Purwanto.
Diduga, pelaku merusak pintu toko dini hari seblumnya. Beruntung, aksinya terlihat warga. Berbekal informasi warga sekitar, akhirnya polisi menangkap Carlos. "Ada 4 temannya pelaku diduga ikut membobol toko, masuk DPO (Daftar Pencarian Orang)," terang Purwanto.
Carlos mengakui perbuatannya. Dia berdalih memerlukan uang. Sebagian arloji curiannya sudah dijual. Dia kini mendekam di penjara, dengan jeratan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
"Untuk barang bukti, sedang dalam pencarian barang," tutup Purwanto.
 
 
No comments:
Post a Comment