MA Putuskan Buni Yani Tetap Dibui 18 Bulan, Fahri Sarankan Ikuti Hukum

Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi yang diajukan terpidada Buni Yani. Buni Yani sebelumnya divonis 18 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Bandung.
Putusan itu tak berubah saat Buni Yani mengajukan banding di Pengadilan Tinggi Jawa Barat. Putusan hakim makin dikuatkan oleh hakim MA.
Tak cuma permohonana kasasi Buni Yani yang ditolak. Hakim juga menolak permohonana kasasi Jaksa Penuntun Umum (JPU).
"Permohonana Kasasi JPU dan terdakwa ditolak," demikian bunyi putusan dilansir dari situs MA, Senin (26/11).
Permohonan itu diputus pada 22 November 2018. Dipimpin Hakim Ketua Maruap Dohmatiga Pasaribu dan dua hakim anggota, Eddy Army dan Sri Murwahyuni. Dengan putusan itu, artinya Buni Yani bisa segera dieksekusi.
"Berarti kan pengadilan punya keyakinan di tingkat Pengadilan Negeri Pengadilan Tinggi dan sekarang itu kasasi ad aistilahnya konsistensi bukti bahwa pengeditan itu menjadi sebuah persoalan itu," kata Fahri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (26/11).
Menurutnya, kasus Buni Yani sedikit berbeda dengan kasus terpidana ITE lainnya salah satunya Baiq Nuril. Kata dia, di kasus iini debat mendebat terkait video Ahok.
"Kemudian orang mempidanakan dokumen itu karena dianggap melakukan pengeditan. Pengeditan in iyang mungkin terbukti karena itu kan unsurnya itu dianggap ada persoalan dari pengeditannya," ungkapnya.
Fahri menyarankan Buni untuk mengikuti proses hukum yang ada. Jika tak puas, silakan mengajukan Peninjauan Kembali (PK).
"Selanjutnya adalah mencari novum baru untuk melanjutkan PK itu bagian dari hak dia. Ikuti saja proses hukum yang ada," ucap Fahri.
Untuk diketahui, Buni Yani dinilai secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tidak pidana terkait UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) karena mengedit video pidato Ahok. Saat itu, Ahok menyinggung Surat Al Maidah ayat 51 saat kunjungan kerja ke Kepulauan Seribu.
No comments:
Post a Comment