Wednesday, 3 June 2020

Vonis Pemeran Wanita Video Vina Garut Terlalu Rendah, Kejaksaan Akan Ajukan Kasasi

Vonis Pemeran Wanita Video Vina Garut Terlalu Rendah, Kejaksaan Akan Ajukan Kasasi

Vonis Pemeran Wanita Video Vina Garut Terlalu Rendah, Kejaksaan Akan Ajukan Kasasi

Pengadilan Tinggi (PT) Bandung menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Garut atas putusannya terhadap terdakwa VA dalam kasus video asusila Vina Garut. Putusan tersebut sendiri diberikan setelah kuasa hukum VA mengajukan banding atas putusan PN Garut terhadap kliennya, VA.

"Putusan PT menguatkan hasil dari PN soal banding dari pengacara VA," ujar Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Garut, Dapot Dariarma, Rabu (3/6).

Dari putusan PT Bandung itu, pihak Kejaksaan Negeri Garut berencana mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Pengajuan kasasi itu sendiri terkait vonis VA yang dinilai terlalu rendah dibanding tuntutan jaksa. Serta terkait barang bukti telepon pintar milik Raya yang berisi video asusila.

Untuk diketahui, Pengadilan Negeri Garut, Kamis (2/4) sore memvonis pemeran utama wanita dalam video asusila 'Vina Garut' yakni VA dengan hukuman penjara tiga tahun dan denda Rp1 miliar subsider kurungan 3 bulan penjara. Jaksa menuntut VA dengan hukuman 5 tahun dan denda Rp1 miliar.

"Kita akan ajukan kasasi soal hukuman ke VA. Ini karena vonis yang diberikan kurang dari 2/3," katanya.

Sedangkan untuk barang bukti telepon pintar, Kejaksaan akan meminta agar menjadi barang rampasan dimusnahkan. Jika tidak dimusnahkan, dia khawatir disalahgunakan.

"Barang bukti ini kalau dilelang dan dimiliki orang lain, isi video di HPnya bisa kembali menyebar. Makanya kami kasasi agar bisa dimusnahkan," jelasnya.

Pengacara VA, Asri Vidya Dewi berencana melakukan PK ke Mahkamah Agung setelah pihaknya menerima salinan putusan.

"Kami akan mengajukan PK. Tapi nunggu putusan Inkracht," ujarnya, Rabu (3/6).

Selain itu, kata Asri, pihaknya pun meminta telepon genggam milik kliennya yang disita jaksa agar segera dikembalikan. Permintaan tersebut menurutnya sesuai dengan putusan dari pengadilan.

Asri mengungkapkan, selain mengajukan PK ke Mahkamah Agung, dia juga berencana mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi. Judicial review tersebut adalah terkait isi pasal 8 undang-undang pornografi.

“Pasal tersebut inskonstitusional. Judicial Review ini bukan hanya untuk VA saja, tapi untuk kepentingan semua perempuan juga. Pasal 8 ini baru hidup hanya di kasus VA saja," ungkapnya.

Kondisi kliennya saat ini dalam keadaan sehat. Kliennya harus bersiap pindah ke Lapas wanita di Bandung usai petikan putusan dari PT Bandung diterima.

"Harus bersiap jika harus pindah ke Lapas di Bandung. Karena masih pandemi makanya masih ditunda untuk pindah," sebutnya.

Sementara itu, Kasi Pidum Kejari Garut, Dapot Dariarma mengungkapkan bahwa permintaan kuasa hukum VA terkait telepon milik VA akan dikembalikan jika salinan putusan telah diterima. "Kalau HP VA akan dikembalikan, karena di dalam HPnya tidak ada video asusila. Kami tunggu putusannya dulu," ungkapnya.

Vonis VA
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Garut, Kamis (2/4) sore membacakan vonis terhadap pemeran utama wanita dalam video asusila 'Vina Garut', VA. Dalam sidang yang digelar secara teleconference tersebut, majelis hakim memutuskan bahwa VA bersalah.

Dalam pembacaan putusan, majelis hakim memvonis VA dengan hukuman penjara tiga tahun dan denda Rp 1 miliar subsider kurungan 3 bulan penjara.

"Menyatakan terdakwa bersalah secara sah dan meyakinkan turut serta menjadi objek dalam muatan yang mengandung pornografi," ucap ketua majelis hakim, Hasanuddin dalam persidangan.

Majelis hakim sendiri menyebut bahwa Vina terbukti bersalah karena ikut menjadi objek dalam video bermuatan pornografi. Vina sendiri dianggap melanggar Pasal 8 Undang-undang Pornografi. "Sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua," ungkap Hasanuddin.

Sidang sendiri berlangsung dengan cara teleconference, di mana majelis hakim, terdakwa, jaksa penuntut umum dan penasihat hukum berada di tempat terpisah. Sejak pukul 15.00, sidang pembacaan putusan sudah dimulai.

Majelis hakim membacakan putusan di ruang persidangan Pengadilan Negeri (PN) Garut, sedangkan jaksa penuntut umum dan pengacara terdakwa berada di Kantor Kejaksaan Negeri Garut. Untuk terdakwa VA sendiri berada di rumah tahanan (Rutan) Kelas II B Garut.

Atas putusan tersebut, penasehat hukum VA banding. Tidak hanya penasehat hukum, jaksa penuntut umum pun banding atas putusan hakim tersebut.

No comments:

Post a Comment

Dirawat Selama 8 Tahun, 3 Anak di Palembang Pilih Tinggalkan Ayahnya

Dirawat Selama 8 Tahun, 3 Anak di Palembang Pilih Tinggalkan Ayahnya Rachmat (49) tak menyangka ketiga anaknya, NR (15), MSR (13) da...