Wednesday, 11 September 2019

Guru SD di Sleman Diduga Lecehkan 10 Muridnya Saat Kemah

Guru SD di Sleman Diduga Lecehkan 10 Muridnya Saat Kemah

Guru SD di Sleman Diduga Lecehkan 10 Muridnya Saat Kemah

Alasan membela diri lantaran kekasihnya diancam diperkosa, ZA menikam pelaku begal dengan pisau hingga meninggal dunia. Kini, remaja asal Gondanglegi, Kabupaten Malang itupun harus menjalani proses hukum.

Saat ini, ZA ditetapkan sebagai tersangka kendati tindakan itu dilakukan demi menyelamatkan diri dan membela kekasihnya. ZA dijerat Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan.

"Polisi sangat paham dengan motif tersangka penikaman yang menyebabkan matinya orang yaitu dalam rangka membela diri dan kehormatan pacarnya. Namun perlu diingat dan diketahui bahwa sesuai undang-undang yang berwenang memutuskan perbuatannya masuk kategori 'pembelaan diri' sebagaimana dalam Pasal 49 KUHP adalah hakim, bukan penyidik Polri," jelas Kapolres Malang AKBP Yade Setiawan Ujung, Rabu (11/9).

Ujung menguraikan, pembelaan diri dalam pasal tersebut harus dengan syarat di antaranya harus ada serangan lebih dulu dari korban, proporsional antara serangan dan pembelaan diri, nonsubtitusi, artinya tidak ada pilihan lain saat peristiwa terjadi kecuali dibunuh atau membunuh.

"Itu nanti hakim yang akan mempertimbangkan. Polisi sesuai kewenangannya hanya dapat melakukan proses penyidikan dan memberkas perbuatan materiil dalam perkara ini, dan alat-alat buktinya tentunya dengan memasukkan fakta-fakta sesuai cerita tersangka dan saksi-saksi di TKP sebagaimana latar belakang di atas," urainya.

Lewat isi berkas perkara yang disajikan penyidik, hakim pengadilan nantinya yang memutuskan perbuatan tersangka masuk kategori pasal 49 KUHP atau tidak. Kalau alasan tersangka itu menjadi pembenar maka bisa saja dibebaskan oleh hakim.

"Namun perlu kembali digarisbawahi kalau hal ini menjadi ranah kewenangan hakim. Polisi atau penyidik tidak berwenang memutus ini dalam tahap penyidikan," tegasnya.

Penyidik tidak punya kewenangan hukum menerapkan pasal-pasal 'alasan pemaaf' maupun 'pembenar. Tetapi harus tetap dengan putusan hakim. Namun penyidik Polres Malang dapat menerapkan diskresi dengan tidak melakukan penahanan berdasarkan pertimbangan kronologis cerita dan alasan-alasan subjektif lainnya.

"Tersangka penikaman sendiri tidak dilakukan penahanan dengan pertimbangan yang bersangkutan masih status pelajar yang tetap harus melanjutkan studinya. Tersangka hanya dikenakan wajib lapor di luar jam sekolah," tegasnya.

Sementara dua orang teman dari pelaku begal yang meninggal, sudah ditangkap dan ditahan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Kami berharap penanganan perkara ini tidak menjadi polemik karena pada prinsipnya penyidik adalah praktisi hukum yang hanya bisa melakukan semua tindakan sesuai hukum yang ada dalam hal ini KUHP & KUHAP," ungkapnya.

ZA menusuk pelaku begal yang mengadangnya di pinggiran kebun tebu hingga meninggal dunia di lokasi kejadian. Awalnya ZA dan kekasihnya berpacaran di lokasi kejadian Minggu (8/9) pukul 19.00 WIB. Mereka diadang empat orang yang memaksa menyerahkan handphone dan sepeda motor.

Kunci yang menancap di sepeda motor berusaha diambil paksa oleh pelaku, tetapi berusaha dipertahankan. ZA pun mencabut kunci sepeda motor sambil memutar ke kiri dengan tujuan membuka jok. Antara ZA dan pelaku pun terlibat adu mulut, hinggaSeorang guru di salah satu SD di Kabupaten Sleman dilaporkan karena diduga melakukan pelecehan seksual kepada 10 orang muridnya. Guru tersebut berinisial S.

Salah seorang orangtua murid, Y mengatakan bahwa perbuatan cabul yang dilakukan oleh guru S dilakukan dua kali. Kali pertama dilakukan di UKS dan kedua kalinya dilakukan saat sekolah menggelar kegiatan kemah.

Y menerangkan pelecehan seksual yang dilakukan guru S dengan modus memanggil 12 siswa perempuan ke dalam ruang UKS. Dari 12 siswa perempuan ini, 10 orang dilecehkan secara seksual oleh guru S.

"Kejadian pertama sebelum kemah. Tanggal tepatnya ga tahu. Siswa di kelas dipanggil ke UKS. Ada 12 orang siswa yang dua tidak dilecehkan. Saat di ruang UKS anak saya tidak (dilecehkan). Cuma ditanya-tanya saja pintu enggak ditutup, kalau siswa yang lain ditutup dilakukan pelecehan seperti itu," ujar Y saat dihubungi.

Y mengungkap aksi pelecehan seksual yang dilakukan guru S kembali berlanjut saat ada kegiatan kemah siswa. Kemah ini diselenggarakan pada 13, 14 dan 15 Agustus 2019 di Lapangan Mororejo, Kecamatan Tempel, Kabupaten Sleman.

Y merinci dari pengakuan siswa diketahui guru S saat kegiatan kemah dengan masuk ke tenda siswa. Para siswa ini dipegang di bagian payudara dan kemaluannya oleh guru S.

Aksi pelecehan seksual guru S ini pun membuat geram orangtua siswa. Para orangtua siswa ini pun mendatangi pihak ke sekolah dan meminta guru S agar tak lagi mengajar. Hanya saja usai kesepakatan ini guru S ternyata masih datang ke sekolah.

"Kemarin sudah ke pihak sekolah tapi gurunya masih ada. Kemarin saat musyawarah sudah sepakat dia (S) tidak boleh lagi mengajar atau datang ke sekolah itu ternyata hari Sabtu dan Senin kemarin dia datang," ungkap Y.

Y mengungkapkan pelecehan seksual yang dilakukan guru S ini telah dilaporkan ke pihak Polres Sleman pada 22 Agustus 2019 yang lalu.

Y menambahkan para siswa yang menjadi korban pelecehan seksual guru S saat ini masih mengalami trauma. Para siswa, sambung Y, kadang terlihat murung saat ingat pelecehan seksual yang dialaminya.

"Ya anak-anak yang jadi korban mudah susah (sedih). Kalau teringat susah lagi. Sekarang memang trauma," tegas Y.

Dihubungi terpisah, Kasat Reskrim Sleman, AKP Rudy Prabowo membenarkan adanya laporan pelecehan seksual yang dilakukan oleh guru S. Rudy menyebut sejumlah saksi telah dipanggil penyidikan dan telah dimintai keterangan.

"Masih proses penyelidikan. Pemeriksaan pelapor korban dan para saksi. Terlapor belum. Nanti setelah saksi-saksi semua baru ke terlapor," papar Rudy.muncul ancaman dari pelaku yang akan menggilir atau memerkosa pacarnya.

Begitu mendapat kesempatan, ZA mengambil pisau dari jok sepeda motor dan langsung menusukkan ke dada Misnan (35), salah satu pelaku hingga meninggal dunia. Pisau tersebut memang sengaja dibawa di dalam kok untuk kepentingan praktik di sekolahnya.

Kasus tersebut terungkap bermula dari penemuan sesosok mayat seseorang yang diduga pencari burung, Senin (10/9). Mayat atas nama Misnan ditemukan di lokasi dengan luka robek di dada sebelah kiri dan berlumur darah yang sudah mulai mengering.

Misnan ternyata kawanan begal yang beraksi bersama Ahmad (22) dan Rozikin (41) yang ditangkap setelah kejadian. Sedangkan satu orang masih berstatus buron. 

1 comment:

  1. 633DOMINO Agen Domino Server Terbaru dan BandarQ Terpercaya Indonesia
    Website Judi Online Yang memberikan Pelayanan Terbaik dan mempunyai Server Yang Berkualitas Di Dalam Permainan Asli tanpa Robot
    Dengan Agen BandarQ Yang Real Money / Uang Asli Di sini Tepatnya Anda Memilih
    Silakan Bergabung Bersama Kami Di KARTU633.com

    Di Jamin Permainanya Seperti Asli Tanpa Jauh Harus Ke Luar negri
    Tidak Ada Robot 100% Player VS Player
    Minimal Deposit Rp 20.000
    Minimal Withdraw Rp. 20.000
    Dan Bahwa Pulang Jackpot Jutaan Rupiah

    Menyediakan 8 Permainan 1 User ID ;
    BandarQ , Domino99 ,Capsun , Sakong , Bandar Poker , Poker , AduQ , Bandar66

    Dan Banyak Bawa Pulang Kemenangan Jackpot Puluhan Juta Rupiah
    Kartu633.com Menyediakan 8 Game Dalam 1 User ID

    Langsung Daftar Sekarang Juga !
    (+) Bonus Rollingan(Mingguan) 0.3% - 0.5%
    (+) Bonus Refferal 20%


    633DOMINO Menyediakan Support Bank Local ;
    - BCA
    - BRI
    - BNI
    - MANDIRI

    Dan CS Yang Ramah & Cantik Akan Melayani Anda 24Jam Nonstop
    Untuk Informasi Lebih Lengkap Mengenai Daftar langsung Hubungi Kami
    (+) LiveChat : 633Domino (Online 24jam)
    (+) WA : +855 97643 0289
    (+) BBM : 633Dmino
    (+) ID LINE : 633dominoqq

    >>> DAFTAR SEKARANG <<<

    Mau Jadi Bandar Disini Tempatnya !

    ReplyDelete

Dirawat Selama 8 Tahun, 3 Anak di Palembang Pilih Tinggalkan Ayahnya

Dirawat Selama 8 Tahun, 3 Anak di Palembang Pilih Tinggalkan Ayahnya Rachmat (49) tak menyangka ketiga anaknya, NR (15), MSR (13) da...